Rabu, 27 Oktober 2021

Hukum Zakat Profesi atau Penghasilan

Hukum Zakat Profesi atau Penghasilan



Hukum zakat profesi atau biasa disebut zakat penghasilan menjadi perbincangan dan perdebatan di masa saat ini. Karena sebagian besar menyangkut hidup banyak orang yang bekerja sebagai karyawan dimana setiap bulan mereka mendapatkan gaji dari hasil kerjanya.

Nah, sekarang apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besar kadarnya, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi?

Dasar Hukum Zakat Profesi

  1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
  3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
  4. Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.

Kapan Zakat Profesi Dikeluarkan ?

Besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.

Hukum Zakat Profesi Berdasarkan Quran

Akad adalah ibadah ,dan dalam beribadah hendaknya selalu berpatokan kepada dalil (tauqifiyyah).

Dan tentang zakat profesi,tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an, maupun Sunnah Rasulullah SAW, dan Ijma’ atau Qiyas yang Shohih. Dan tidak satu pun dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyari’atkannya.

Kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah ,adalah perkara yang diharamkan,dan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 188).

Zakat Penghasilan dan Profesi tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya. Zakat Profesi harus sesuai dengan nisab dan haul.
Para ulama menyatakan suatu kaidah yang agung hasil kesimpulan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka suatu perkara dalam agama ini tanpa izin dari Allah?” (Asy-Syura: 21)

Pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Berdasarkan hal ini jika yang dimaksud dengan zakat profesi bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan darinya berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, dan apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak wajib dikeluarkan zakatnya, maka ini adalah pendapat yang batil. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.

Adapun jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, ini adalah pendapat yang benar, yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar yang diakui keilmuannya dan dijadikan rujukan oleh umat Islam sedunia pada abad ini dalam urusan agama mereka.

Baca Juga: Cara Menghitung zakat penghasilan

Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip dengan maal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, diantaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Athar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan’ani).

Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Diantara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza’i.

Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid dan maslahat. Diantara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman Allah SWT yang artinya: “Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan  doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103)

Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Pendapatan kaum profesional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.

Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi’in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di tanah air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.

Tetapi, semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majlis Ulama Indonesia. Wallahu a’lam.

Baca Juga : Cara Menghitung Zakat Mal

Cara Bayar Zakat Profesi Online

Bayar zakat sekarang makin mudah bisa via online cukup dari rumah, Sediakan handphone kemudian klik di browser zakatkita.org atau klik tombol di bawah ini:

klik zakatkitaorg

Hukum zakat perkebunan dan pertanian

 Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian



Hukum Zakat Perkebunan dan pertanian pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat. Selain ditetapkan berdasarkan nisab-nya, zakat hasil bumi ini juga dapat ditinjau dari 3 keadaan. Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya.

  1. Lenyap atau hilang sebelum waktunya. Yakni kondisi sebelum biji-bijian masak atau buah yang dipanen layak konsumsi maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
  2. Lenyap atau hilang setelah masa wajib dibayarkan zakatnya, tapi belum disimpan di tempat penyimpanan. Jika hal ini terjadi karena sengaja, maka pemilik tetap wajib membayarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakatnya.
  3. Lenyap atau hilang setelah hasil panen disimpan.

Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat dalam ketiga kondisi di atas. Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika ada unsur keteledoran dari pemiliknya, maka zakat tetap wajib dibayarkan. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakat hasil pertanian dan perkebunan tersebut.

Dasar Wajibnya Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian

Zakat Hasil pertanian disyariatkan dalam Islam berdasarkan al-Qur`ân dan as-Sunnah serta Ijmâ’. Diantara dasar tersebut :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allâh Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [al-Baqarah/2:267]

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141]

3. Hadits Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ، أَوْ كَانَ عَثَريّاً : الْعُشُرُ، وَمَا سُقِيَ باِلنَّضْحِ: نِصْفُ الْعُشُرِ

Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh. [HR al-Bukhâri]

4. Hadits Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa beliau mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فِيْمَا سَقَتِ الأَنْـهَارُ وَالْغَيْمُ: الْعُشُوْرُ، وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ: نِصْفُ اْلعُشُرِ

Semua yang diairi dengan sungai dan hujan maka diambil sepersepuluh dan yang diairi dengan disiram dengan pengairan maka diambil seperduapuluh [HR Muslim]

5. Hadits Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

بَعَثَنِيّ رَسُوْلُ اللهِ  إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آخُذَ مِمَّا سَقَتِ السَّمَاءُ: الْعُشُرَ، وَفِيْمَا سُقِيَ باِلدَّوَالِيْ: نِصْفَ الْعُشُرِ

Rasûlullâh mengutusku ke negeri Yaman lalu memerintahkan aku untuk mengambil dari yang disirami hujan sepersepuluh dan yang diairi dengan pengairan khusus maka seperduapuluh [HR. an-Nasâ’i dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh Sunan an-Nasâ`i 2/193]

Sedangkan Ijma’ telah menetapkan kewajiban zakat pada gandum, anggur kering dan kurma sebagaimana dinukilkan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah dan Ibnu Abdilbarr rahimahullah serta Ibnu Qudâmah rahimahullah.

hukum Zakat perkebunan

Kapan Zakat Perkebunan dan Pertanian Ditunaikan ?

Zakat pada biji-bijian mulai diwajibkan apabila biji-bijian itu sudah kuat dan tahan bila di tekan. Sedangkan pada buah-buahan adabila sudah layak konsumsi seperti sudah memerah atau menguning pada buah korma. Penjelasan tentang layak konsumsi ini ada dalam beberapa hadits diantaranya :

a. Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu secara marfû’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Haditsnya berbunyi :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهَي. قِيْلَ: وَمَا زَهْوَهَا؟ قَالَ: تَحْمَارُّ وتُصْفَارُّ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga matang. Ada yang bertanya, ‘Apa tanda matangnya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Memerah dan menguning.’ [Muttafaqun ‘Alaih]

b. Hadits Anas Radhiyallahu anhu juga , beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ، وَعَنْ بَيْعِ اْلحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ

Nabi melarang menjual anggur hingga berwarna kehitaman dan (melarang) dari jual beli biji-bijian hingga masak. [HR Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Daud 2/344]

c. Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , beliau Radhiyallahu anhuma berkata :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى اْلبَائِعَ وَاْلمُبْتَاعَ. وَفِيْ لَفْظٍ لِلْبُخَارِيْ: كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلاَحِهَا قَالَ: حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga nampak layak. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang yang jual dan yang membeli. (Dalam lafadz Imam al-Bukhâri) : Apabila Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang layaknya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Hingga hamanya hilang’ [Mmuttafaqun ‘Alaihi].

Apabila buah-buahan sudah nampak layak dikonsumsi atau biji-bijian sudah matang, maka diwajibkan padanya zakat, ini menurut pendapat yang rajih dalam hal ini. Sebagian Ulama ada yang berpegang kepada keumuman firman Allâh Azza wa Jalla pada surat al-An’âm ayat ke-141 untuk mewajibkan zakat pertanian pada saat panennya. Namun mayoritas Ulama memandang waktu wajibnya zakat pertanian adalah ketika sudah matang dan pada hasil perkebunan ketika layak konsumsi. [Lihat al-Mughni 4/169 dan Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 4/89].

Jumlah Zakat yang Wajib Dikeluarkan dari Zakat Perkebunan

Pembagian zakat hasil pertanian dan perkebunan berdasarkan sistem pengairan ini akan menentukan besaran presentase zakat yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya. Jika ditinjau dari sistem pengairannya, dapat dirinci ke dalam 5 kondisi yakni:

  1. Lahan yang disiram tanpa biaya. Artinya, semua lahan yang pengairannya dengan sistem tadah hujan atau menggunakan sungai/mata air di sekitarnya, maka nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari nilai hasil panen di tahun tersebut.
  2. Lahan yang irigasinya dengan pembiayaan. Adapun lahan pertanian yang sistem irigasinya berbiaya, maka kewajiban zakat yang dikenakan adalah sebesar seperduapuluh atau 5% dari hasil panen keseluruhan.
  3. Lahan yang irigasinya sistem campuran. Ada lahan pertanian yang sistem irigasinya 50% menggunakan pengairan alami dan 50% menggunakan irigasi berbayar. Menurut kesepakatan ulama besaran zakat hasil pertanian dan perkebunan yang harus dibayar adalah 7,5%.
  4. Lahan yang irigasinya berbayar dan tidak berbayar bergantian. Misalnya, selain dialiri irigasi berbayar, lahan juga terkena hujan. Hal ini perlu dilihat mana yang lebih dominan. Jika tadah hujan lebih dominan, maka zakatnya adalah 10%. Jika sebaliknya, maka zakatnya 5%.
  5. Lahan yang tidak bisa dipastikan mana sistem irigasi yang dominan, wajib dizakatkan sebesar 10%. Ini karena 10% merupakan nilai yang paling jelas untuk lahan dengan pembiayaan berbayar.

Cara Menghitung Zakat Perkebunan dan Pertanian

Contoh studi kasus cara menghitung zakat perkebunan kelapa sawit sebagai berikut:

Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya sebanyak 30.000 kg dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp. 60.000.000,-. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 5% (karena menggunakan perairan sendiri dan pupuk) = Rp. 3.000.000,-

Pendapat Kedua :
 Bahwa perkebunan kelapa sawit dan karet tidak termasuk zakat pertanian, karena tidak disebutkan di dalam hadist dan tidak pula termasuk makanan pokok. Tetapi jika perkebunan kelapa sawit dan karet ini dijual, maka termasuk dalam zakat perdagangan dan wajib dikeluarkan 2,5% dari aset yang ada, dengan syarat terpenuhi nishab seharga 85 gram emas dan berlaku satu tahun.

Baca Juga:  Cara Menghitung Zakat Mal

Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Nishobnya adalah 85 gram emas = Rp.42.500.000 Maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp.60.000.000,-. Artinya bahwa hasil panen kelapa sawit tersebut sudah terkena zakat karena melebihi nishob. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.500.000,- setiap tahunnya.

Baca Juga:  Cara Menghitung Zakat Pertanian

Cara Bayar Zakat Online

Zakat makin mudah bisa dari rumah cukup via handphone saja klik zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Minggu, 24 Oktober 2021

Aqiqah Bandung Terbaik 2021

  Aqiqah Bandung paling recomended ya pasti Aqiqah Nurul Hayat. Telah dipecaya oleh banyak artis Jakarta. Simak testimoni salah satu artis berikut ini:

 

Aqiqah Balikpapan, Aqiqah Bandung, Aqiqah Banyuwangi, Aqiqah Bekasi, 

Aqiqah Bogor, Aqiqah Bojonegoro, Aqiqah Cikarang, Aqiqah Depok, Aqiqah Gresik, Aqiqah 

Jember, Aqiqah Kediri, Aqiqah Madiun, Aqiqah Makassar, Aqiqah Malang, Aqiqah Medan, Aqiqah 

Semarang, Aqiqah Sidoarjo, Aqiqah Solo, Aqiqah Bandung, Aqiqah Tangerang, Aqiqah Tangerang 

Selatan, Aqiqah Tuban, Aqiqah Jogjakarta, Aqiqah Cimahi, Aqiqah Purwokerto, Aqiqah Cirebon, 

Aqiqah Palembang, Aqiqah Samarinda, Aqiqah Jakarta, Aqiqah Jakarta Pusat, Aqiqah Jakarta 

Utara, Aqiqah Jakarta Barat, Aqiqah Jakarta Timur, Aqiqah Jakarta Selatan, Aqiqah 

Tasikmalaya, Aqiqah Cilegon, Aqiqah Purwakarta, Aqiqah Karawang

Ricky Harun, Artis :

"Pertamanya agak ragu, kita kan nggak mau undangan kecewa. Mulai tenang pas respon adminnya bagus kelihatan profesional. Lihat testimoni di internet bagus. Akhirnya puas sekali karena rasa masakannya enak, disukai tamu-tamu undangan. Aqiqah Anak kedua, lanjut Aqiqah istri tetap pakai layanan Aqiqah Nurul Hayat. Total tiga kali dan memuaskan semua" 

Simak testimoni dan meriahnya acara Aqiqah tokoh dan artis lain di Youtube Aqiqah Nurul Hayat

 

Atau langsung tanya-tanya dulu seputar Aqiqah via WA 

HTML 

tutorial

 

FOTO : Menu favorit aqiqah nurul hayat : sate, gule dan nasi kebuli (doc : aqiqahnh)

 


 

Memilih layanan Aqiqah Bandung jangan asal coba-coba. Pastikan dua hal ini :

FOTO : Hewan Aqiqah harus dipastikan sehat dan sesuai syarat (doc : aqiqahnh)

PERTAMA, Dalam pemilihan hewan dan penyembelihan ada syarat sah sesuai syariat. Tentang hukum-hukum seputar Aqiqah lebih lengkapnya bisa lihat di sini

 

 FOTO : Acara Aqiqah pasangan artis Mario Irwinsyah dan Ratu Anandita menggunakan layanan Aqiqah Nurul hayat. Ustadz Adi Hidayat memberi Tausiyah keutamaan Aqiqah (doc : aqiqahnh)

 

KEDUA, hidangan masakan harus higienis dan juga memenuhi selera cita rasa. Jangan sampai tamu undangan kita kecewa.

 

Seluruh proses mulai dari pemilihan hewan, pemotongan, masak, pengemasan hingga pengiriman harus sesuai standart dari otoritas penyelenggara standarisasi seperti MUI, Dinkes atau lembaga sertifikasi. 

 


 

Jadi persiapkan sebaik mungkin. Karena Aqiqah adalah momen sekali seumur hidup .

 

Alhamdulillah sekarang sudah bermunculan jasa aqiqah baru. Di tahun 2000-an awal, jasa Aqiqah siap saji hampir jarang kalau tak dibilang tidak ada. 

 

Aqiqah Nurul Hayat dikenal sebagai "PELOPOR AQIQAH SIAP SAJI". Berdiri tahun 2003 sebagai unit usaha Pondok Pesantren Nurul Hayat. Sejak saat itu Aqiqah Nurul Hayat bertumbuh dengan puluhan ribu layanan Aqiqah setiap tahunnya. Tersebar di 30 lebih cabang di Indonesia. Terjamin karena bersertifikat halal MUI. Mendapat rekor MURI. Menjadi langganan para tokoh, pejabat daerah dan artis.

 

- Simak kemeriahan Aqiqah keluarga dr Reisa Broto Asmoro bersama Aqiqah Nurul Hayat di sini

- Simak kemeriahan Aqiqah keluarga Lucky Perdana bersama Aqiqah Nurul Hayat di sini

- Kumpulan acara Aqiqah tokoh dan artis bersama Aqiqah Nurul Hayat di sini

 

Kami siap membantu acara Aqiqah Anda. Silahkan chat via WA

HTML tutorial

Kamis, 21 Oktober 2021

Sejarah Zam Zam

 

Sejarah Zam zam dan Aliran Airnya yang Abadi

Sejarah zam zam – Sumur zam zam pertama kali muncul 5.000 tahun yang lalu di bawah kaki Nabi Ismail. Ini adalah salah satu keajaiban bagi umat Islam yang paling abadi, mewakili rahmat dari Tuhan. Nama sumur tersebut berasal dari frasa “Zome Zome”, yang berarti “berhenti mengalir,” perintah yang diulangi oleh Hajar, ibu Nabi Ismail, saat berusaha untuk menahan aliran mata air tersebut. Air sumur Zamzam selalu bersih tidak mengandung lumut, serangga, jamur, atau kotoran lainnya. Arab News melaporkan bahwa tingkat mineral alami yang terkandung di dalam airnya, bahkan lebih tinggi daripada air desalinasi normal. Alasan ini, juga membuat air Zamzam memiliki rasa yang berbeda dari air pada umumnya. Peziarah selalu tertarik untuk minum dari sumur dan membawa botol berisi air ke tanah air mereka. Pasalnya, air ini diyakini sebagai sumber penyembuhan alami bagi orang sakit, menurut Nabi Muhammad SAW.

Kisah penemuan

Dikisahkan pada awalnya, Nabi Ibrahim, menempatkan keluarganya, Hajar dan putra mereka Ismail, di daerah itu mengikuti perintah Tuhan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Hajar sedang mencari air untuk memuaskan dahaganya dan anak laki-lakinya yang menangis. Lalu, dia berlari tujuh kali bolak-balik di tengah gurun antara dua bukit Safa dan Marwa. Hari ini, tindakan yang sama ditetapkan menjadi bagian dalam ritus haji. Tanggapan Tuhan atas tangisan anak kecil dan upaya ibu yang putus asa adalah dengan secara ajaib menciptakan mata air di kaki nabi Ismail. Sumur Zamzam, yang terletak sekitar 20 meter di timur Kabah, memiliki kedalaman 35 meter dan di atasnya terdapat kubah. Airnya masih mengalir sampai sekarang. Zamzamlah yang membuat pemukiman Lembah Makkan tercipta. Sumur Zamzam terus memegang peranan penting di generasi-generasi berikutnya. Kakek Nabi Muhammad SAW, Abdal Muttalib, dihormati dengan tanggung jawab menjaga sumur dan jemaah haji ke Mekkah. Saat ini, umat Islam sangat percaya bahwa di antara banyak mukjizat Zamzam adalah kemampuannya untuk memuaskan dahaga dan kelaparan, serta memiliki manfaat kesehatan juga.

Tak berhenti mengalir

Pengembangan dan pemeliharaan Sumur Zamzam sangat penting, dengan sumber air terlindungi selama berabad-abad dengan berbagai cara. Sebagai sumber utama air bagi pengunjung ke Mekkah di zaman kuno dan bagi para peziarah saat ini, sumur ini tidak pernah berhenti menghasilkan air berkah bagi umat Islam, kecuali untuk waktu yang singkat. Selama berabad-abad, sumur itu dijaga oleh Abd Al-Muttalib bin Hasyim, kakek Nabi Muhammad. Kemudian dilanjutkan oleh banyak khalifah Muslim hingga zaman modern. Di bawah raja-raja Saudi perlindungan sumur itu dimulai dari pendiri Arab Saudi saat ini, Raja Abdul Aziz. Di masa lalu, sumur suci dilindungi dengan cara primitif. Baru pada masa pemerintahan almarhum Raja Abdullah, sebuah lompatan besar diambil sehubungan dengan pengembangan cara pemeliharaan sumur. Raja Abdullah mengubah metode pengisian dan pendistribusian air di dua Masjid Suci. Ia juga memulai Proyek Air Raja Abdullah bin Abdul Aziz Zamzam (KPZW) pada 2013. Dengan semakin banyaknya pengunjung yang datang umrah dan haji, kebutuhan air zamzam pun semakin meningkat pesat. Kondisi itu mendorong lebih banyak pengembangan pada sumur.

Pengembangan sumur

Zamzam Biaya konstruksi proyek Sumur Zamzam saat itu berjumlah lebih dari 187 juta dollar AS setara Rp 2,7 kuadriliun (kurs saat ini). Proyek ini menghilangkan banyak metode lama yang tidak profesional terkait dengan pemompaan, penyaringan, pendistribusian, dan pengisian air. Semua diganti dengan teknologi terbaru dan teraman. Dulu, air digunakan untuk dibotolkan secara manual dalam berbagai ukuran wadah. Jadi awalnya belum ada proses pembotolan resmi. Arab News melaporkan, kondisi tersebut mengakibatkan pencemaran air yang tidak diinginkan pada air yang diambil dari sumur Zamzam. Namun, dengan proyek baru ini, ada dua ukuran utama wadah resmi, yaitu ukuran 5 liter dan 10 liter. Air zamzam selanjutnya sampai saat ini diolah, dibotolkan, disimpan, dan didistribusikan secara efisien.

 https://enhamart.com


Cara Menghitung Zakat Tambak

Cara Menghitung zakat tambak ikan yang benar



Cara Menghitung zakat tambak – Tambak ikan adalah kolam buatan, biasanya di daerah pantai, yang diisi air dan dimanfaatkan sebagai sarana budidaya perairan. Hewan yang dibudidayakan biasanya adalah ikan, udang, kepiting, penyu dll. Penyebutan “tambak” ini biasanya dihubungkan dengan air payau atau air laut. Kolam yang berisi air tawar biasanya disebut kolam saja atau empang.

Menurut Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim praktik yang dilakukan di masyarakat antara lain:

  • Para petambak kadang memperoleh bibit ikan dari hasil pembenihan sendiri.
  • Para petambak kadang memperoleh bibit ikan dari hasil membeli kepada petani bibit.

Sehingga mencermati uraian mengenai asal bibit ikan itu diperoleh, maka status urudl al-tijarah (harta niaga) dari petambak di atas dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Untuk petambak dengan model bibit yang diperoleh dari hasil pembenihan sendiri, maka haul (masa satu tahun) urudl al-tijarah dihitung sejak mulai panen pertama, yang kemudian sebagian hasil panen itu disisihkan untuk diputar sebagai modal usaha lagi.
  2. Untuk model bibit yang kedua, maka haul urudl al-tijarah dihitung sejak mulai diterimanya (qabdlu) bibit yang dibeli dan hendak dibudiidayakan.

Ustadz Syamsudin melanjutkan bahwa, dengan mencermati 6 syarat mengenai urudl al-tijarah atau aset dagang, maka hal-hal yang bisa dimasukkan sebagai urudl al-tijarah, antara lain:

  1. Biaya pembelian benih ikan
  2. Aktiva lancar berupa tagihan ke pembeli hasil produk dan bisa diharapkan penunaiannya di dalam haul itu
  3. Utang produksi sebagai faktor pengurang besaran urudl al-tijarah

Ketiga biaya ini merupakan bagian dari modal disebabkan karena sudah disiapkan sejak awal oleh petambak dan diperoleh dengan jalan dibeli (mu’awadlah). Adapun biaya penyediaan tambak/kolam, mencakup biaya sewa tambak atau kolam, tidak masuk dalam bagian urudl al-tijarah dengan alasan merupakan tempat.

hukum zakat tambak ikan

Hukum Zakat Tambak Ikan

Jika kita menelaah referensi fikih zakat kontemporer dan peraturan perundang-undangan, akan ditemukan beragam pandangan antara lain sebagai berikut.

Pertama, wajib zakat dengan merujuk kepada nisab dan tarif zakat mustaghallat dan zakat pertanian. Zakat nelayan itu berlaku ketentuan zakat mustaghallat. Keduanya adalah hasil dari pengembangan alat produksi (ushul ats-tsabitah).

Oleh karena itu, nisabnya merujuk kepada zakat pertanian dengan tarif 5 hingga 10 persen. Dengan pandangan ini, hasil budi daya ikan atau hasil nelayan itu wajib zakat jika misalnya nilainya mencapai Rp 6.530.000 setelah dikurangi biaya dan dikeluarkan 5 persen sebagai tarif zakat. Hal ini seperti ditegaskan oleh sebagian para ahli di antaranya Profesor Husein Syahatah.

Kedua, wajib zakat dengan nisab minimal senilai 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen. Seperti ditegaskan dalam perundang-undangan: “Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budi daya dan hasil tangkapan ikan. Nisab zakat atas hasil perikanan senilai 85 gram emas. Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5 persen. Zakat hasil perikanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.” (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

Bagi para ahli fikih yang menyimpulkan zakat yang berlaku dalam hasil nelayan adalah zakat pertanian itu didasarkan pada kesimpulan bahwa dari daftar proses dan hal-hal yang melekat dalam zakat pertanian dan zakat nelayan, ada satu kesamaan yang menyatukannya, yakni ada masa-masa panen.

Dalam pertanian, petani memetik hasilnya saat panen. Begitu pula seorang nelayan itu mencari ikan juga ada momentumnya (ada panennya) dan begitu pula saat dilakukannya dalam budi daya ikan.

Kemudian, dalam zakat pertanian objeknya tidak diperjualbelikan, begitu pula dengan zakat nelayan. Sebab, saat diperjualbelikan, hal tersebut tidak lagi mengikuti zakat pertanian, tetapi zakat perdagangan.

Cara Menghitung Zakat Tambak Ikan

Lantas cara menghtiung zakat tambak bagaimana?

Baca Juga :

Studi kasus pak Malik memiliki tambak ikan dengan biaya sewa tambak per tahun Rp 50 juta dan biaya operasional dalam satu tahun Rp 20 juta, sedangkan penghasilan kotor dalam satu tahun 200 juta. Berapa zakatnya pak Malik?

Jika dihitung nisabnya, volume usaha sudah mencapai kadar wajib untuk berzakat sama dengan 85 gr emas (Nisab 85 gram emas x Rp@900.000/gram = Rp 76.500.000). Nah, bilamana penghasilan usaha Pak Malik dalam setahun – modal tambah keuntungan = atau lebih dengan nilai 85 gram emas maka berarti pak Mulyono telah wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen.

Dari contoh kasus diatas, dianggap bahwa biaya modal awal pak Malik senilai 50juta +20juta = Rp 70juta. Sedangkan penghasilan tambak bruto Rp 200 juta. Maka 200 juta dikurangi 70juta menghasilkan bersih dari modal dan keuntungan pak Malik di akhir tahun sebesar Rp 130 juta alias sudah memenuhi nisab yang mewajibkan untuk berzakat (Nisab 85 gram emas x Rp@900.000/gram =Rp 76.500.000).

HITUNGAN ZAKATNYA: 2,5 persen x 130.000.000 = Rp3.250.000. Jadi zakat yang dikeluarkan pak Mulyono dari hasil tambak tahun ini sebesar Rp.3.250.000.

Cara Bayar Zakat Tambak Via Online

Setelah mengetahui cara menghitung zakat tambak ikan, kini bayar zakat makin mudah cukup dari rumah bisa via online dari HP saja. Klik aja zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Senin, 11 Oktober 2021

Aqiqah Kendal murah

Aqiqah Kendal


 

 

Aqiqah Balikpapan, Aqiqah Bandung, Aqiqah Banyuwangi, Aqiqah Bekasi, Aqiqah Bogor, Aqiqah Bojonegoro, Aqiqah Cikarang, Aqiqah Depok, Aqiqah Gresik, Aqiqah Jember, Aqiqah Kediri, Aqiqah Madiun, Aqiqah Makassar, Aqiqah Malang, Aqiqah Medan, Aqiqah Kendal, Aqiqah Sidoarjo, Aqiqah Solo, Aqiqah Semarang, Aqiqah Tangerang, Aqiqah Tangerang Selatan, Aqiqah Tuban, Aqiqah Jogjakarta, Aqiqah Cimahi, Aqiqah Purwokerto, Aqiqah Cirebon, Aqiqah Palembang, Aqiqah Samarinda, Aqiqah Jakarta, Aqiqah Jakarta Pusat, Aqiqah Jakarta Utara, Aqiqah Jakarta Barat, Aqiqah Jakarta Timur, Aqiqah Jakarta Selatan, Aqiqah Tasikmalaya, Aqiqah Cilegon, Aqiqah Purwakarta, Aqiqah Karawang

Ricky Harun, Artis :

"Pertamanya agak ragu, kita kan nggak mau undangan kecewa. Mulai tenang pas respon adminnya bagus kelihatan profesional. Lihat testimoni di internet bagus. Akhirnya puas sekali karena rasa masakannya enak, disukai tamu-tamu undangan. Aqiqah Anak kedua, lanjut Aqiqah istri tetap pakai layanan Aqiqah Nurul Hayat. Total tiga kali dan memuaskan semua" 

Simak testimoni dan meriahnya acara Aqiqah tokoh dan artis lain di Youtube Aqiqah Nurul Hayat

 

Atau langsung tanya-tanya dulu seputar Aqiqah via WA 

HTML tutorial

 

Aqiqah Kendal

FOTO : Menu favorit aqiqah nurul hayat : sate, gule dan nasi kebuli (doc : aqiqahnh)

 


 

Memilih layanan Aqiqah jangan asal coba-coba. Pastikan dua hal ini :

Aqiqah Kendal

FOTO : Hewan Aqiqah harus dipastikan sehat dan sesuai syarat (doc : aqiqahnh)

PERTAMA, Dalam pemilihan hewan dan penyembelihan ada syarat sah sesuai syariat. Tentang hukum-hukum seputar Aqiqah lebih lengkapnya bisa lihat di sini

 

Aqiqah Kendal

 FOTO : Acara Aqiqah pasangan artis Mario Irwinsyah dan Ratu Anandita menggunakan layanan Aqiqah Nurul hayat. Ustadz Adi Hidayat memberi Tausiyah keutamaan Aqiqah (doc : aqiqahnh)

 

KEDUA, hidangan masakan harus higienis dan juga memenuhi selera cita rasa. Jangan sampai tamu undangan kita kecewa.

 

Seluruh proses mulai dari pemilihan hewan, pemotongan, masak, pengemasan hingga pengiriman harus sesuai standart dari otoritas penyelenggara standarisasi seperti MUI, Dinkes atau lembaga sertifikasi. 

 


 

Jadi persiapkan sebaik mungkin. Karena Aqiqah adalah momen sekali seumur hidup .

 

Alhamdulillah sekarang sudah bermunculan jasa aqiqah baru. Di tahun 2000-an awal, jasa Aqiqah siap saji hampir jarang kalau tak dibilang tidak ada. 

 

Aqiqah Nurul Hayat dikenal sebagai "PELOPOR AQIQAH SIAP SAJI". Berdiri tahun 2003 sebagai unit usaha Pondok Pesantren Nurul Hayat. Sejak saat itu Aqiqah Nurul Hayat bertumbuh dengan puluhan ribu layanan Aqiqah setiap tahunnya. Tersebar di 30 lebih cabang di Indonesia. Terjamin karena bersertifikat halal MUI. Mendapat rekor MURI. Menjadi langganan para tokoh, pejabat daerah dan artis.

 

- Simak kemeriahan Aqiqah keluarga dr Reisa Broto Asmoro bersama Aqiqah Nurul Hayat di sini

- Simak kemeriahan Aqiqah keluarga Lucky Perdana bersama Aqiqah Nurul Hayat di sini

- Kumpulan acara Aqiqah tokoh dan artis bersama Aqiqah Nurul Hayat di sini

 

Kami siap membantu acara Aqiqah Anda. Silahkan chat via WA

HTML tutorial

Atau lihat pilihan menu dan harga di sini

 

VIDEO : Testimoni dan ucapan terimakasih para tokoh dan artis (doc : aqiqahnh)
 
Aqiqah Kendal

 

 

Simak Video Aqiqah keluarga para tokoh dan Artis di Youtube Aqiqah Nurul Hayat

Aqiqah Kendal

 

 


 

Dengan hanya 1,75 juta Anda sudah mendapatkan:

 

1. Kambing/domba sesuai syarat Sah


2. Gratis biaya penyembelihan


3. Gratis biaya masak menjadi sate/gule


4. Gratis pengiriman. Kami juga bisa membantu menyalurkan ke Panti Asuhan atau komunitas-komunitas yang membutuhkan.


5. Sertifikat aqiqah


6. Voucher Umroh sebesar Rp 500.000


7. Anda beraqiqah sekaligus sedekah. Karena Aqiqah Nurul Hayat merupakan unit usaha Lembaga Amil Zakat NH-Zakat Kita. Sehingga setiap laba penjualan dipakai untuk mendukung program pemberdayaan yatim dan dhuafa.

 

Kami siap membantu acara Aqiqah Anda. Silahkan Chat Via WA 

HTML tutorial

Atau lihat pilihan menu dan harga di sini

 

Ada banyak pilihan menu. Berbagai jenis olahan seperti Sate, Gule, Rendang, Krengsengan Daging, Tongseng, Nasi Kebuli, Rica, dan olahan lainnya akan menyempurnakan kekhidmatan acara Aqiqah Anda.

 


 

 Bukan hanya jaminan standart citarasa. Tapi juga memastikan keamanahan masakan agar jangan sampai daging tertukar saat dimasak.

Kotakan Aqiqah Nurul Hayat siap dikirim

Sertifikat Aqiqah dikirim bersamaan dengan pengiriman masakan

Petugas pengiriman dengan standart keramahan dan layanan prima

Aqiqah Kendal

Dukungan armada untuk memastikan masakan terkirim tepat waktu

Menu spesial Aqiqah Nurul Hayat siap disajikan. Memberikan kepuasan kepada Anda serta para tamu undangan.

 

 


 

Tunggu apa lagi? Silakan bertanya dan dapatkan informasi seputar hukum dan layanan Aqiqah Semarang dari admin kami. Telpon atau Via WA :

aqiqah Kendalaqiqah Kendal

 

Atau langsung cek pilihan menu dan harga di sini

 

Kunjungi kantor Aqiqah Kendal - Aqiqah Nurul Hayat :

Jl. Raya Soekarno-Hatta No.9, Jambe Lor, Jambearum, Kec. Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

  Dongeng sebelum tidur merupakan aktivitas yang bukan hanya menyenangkan tetapi juga bermanfaat untuk tumbuh kembang anak. Dengan melib...