Selasa, 28 Juni 2022

Cara Rasulullah Mengaqiqah Cucunya

Cara Rasulullah Mengaqiqah Cucunya

by  

Cara Rasulullah Mengaqiqah Cucunya



Melalui kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein, Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umat Muslim perihal pelaksanaan akikah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW menyembelih kambing (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing satu kambing.

Dalam riwayat lain disebutkan, beliau menyembelih dua ekor kambing. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah riwayat yang menyatakan, setiap anak laki-laki harus diberikan sembelihan dua ekor kambing. Sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.

Selain hadis di atas, tata cara pelaksanaan akikah di zaman Rasulullah SAW juga bisa dipelajari melalui sejumlah hadis. Dalil-dalil tersebut di antaranya menjelaskan mengenai jenis serta jumlah hewan sembelihan, waktu pelaksanaan akikah, dan pembagian daging akikah.

- Hewan sembelihan

Dalam masalah akikah, jumhur (mayoritas) fukaha (ahli fikih) berpendapat bahwa binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah binatang yang bisa disembelih untuk kurban, yaitu terdiri atas delapan macam (empat pasang) binatang, tanpa memandang apakah jantan atau betina.


Imam Malik lebih suka memilih domba sesuai dengan pendapatnya tentang binatang kurban. Sementara itu, fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama daripada domba. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh adanya pertentangan antara hadis-hadis mengenai akikah dan kias.

Sedangkan, mengenai jumlah hewan yang harus disembelih, mayoritas ulama berpendapat minimal satu ekor, baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Namun, menurut mereka, yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. 

Perihal jenis dan jumlah hewan untuk akikah ini telah diterangkan dalam sejumlah hadis. Dari Ummu Kurz al-Ka'biyah bahwasannya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang akikah. Maka, beliau bersabda, "Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina." (HR Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mensahihkannya dalam Nailul Authar 5: 149).

Hadis lainnya yang menjelaskan mengenai hewan sembelihan akikah ini adalah dari Aisyah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bayi laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." (HR Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad).

Sementara itu, menurut Qiyas (analogi), karena akikah adalah suatu ibadah yang berupa penyembelihan binatang, seharusnya diutamakan binatang yang lebih besar karena dipersamakan dengan penyembelihan binatang al-hadyu (kurban). 

Mengenai hewan sembelihan akikah ini, Imam Malik berkata, "Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit." Sementara Imam Syafii  berkata, "Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam kurban."

- Waktu pelaksanaannya

Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya, "Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama." (HR Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh Tirmidzi).

Namun demikian, menurut pandangan para ulama, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, akikah tersebut bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak bisa juga, maka pada hari ke-21. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berkata bahwasannya, "Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya." (HR Baihaqi dan Thabrani).

Namun, setelah tiga minggu masih tidak mampu, maka kapan saja pelaksanaannya boleh dilakukan di kala sudah mampu. Sebab, pelaksanaan pada hari-hari ketujuh, keempat belas dan kedua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ketujuh.

Sementara untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunahkan juga untuk disembelihkan akikahnya. Aturan ini, menurut beberapa ulama, juga berlaku bagi calon bayi yang meninggal saat masih berada di dalam kandungan ibunya dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan.

- Pembagian daging akikah

Hukum daging akikah sama dengan hukum daging kurban; baik dalam hal memakan, sedekah maupun larangan menjualbelikannya. Namun, berbeda dengan daging kurban, daging akikah yang hendak disedekahkan tersebut sebaiknya diberikan dalam kondisi sudah dimasak.

"Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya),

dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR Baihaqi dari Aisyah RA).

Beberapa ulama juga berpendapat, selain diberikan kepada tetangga dan fakir miskin, daging akikah juga bisa diberikan kepada non-Muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam rangka dakwah.

Rabu, 22 Juni 2022

aqiqah sidoarjo murah

 aqiqah sidoarjo murah

Aqiqah Sidoarjo

aqiqah sidoarjo
hemat paket

Alhamdulillah kini aqiqah tak perlu dengan biaya yang mahal mulai dari 1,6jt.an kita sudah bisa mengaqiqahi putra/putri kita sesuai syar’i

Aqiqah Maidah mudah murah sesuai syariah, dengan pilihan paket komplit dengan harga aqiqah termurah. Kami juga telah bersertifikat Halal dan proses dari penyembelihan hingga proses masak pun sesuai dengan standard syariat islam. Insya allah ber-aqiqah di aqiqah maidah berkah. Aqiqah maidah merupakan aqiqah termurah di surabaya dan sidoarjo, namun dengan standart kualitas restoran bintang 5. Dimasak oleh koki profesional, dengan resep turun temurun dari nenek moyang. Sehingga menciptakan rasa dan aroma yang khas dan nikmat serta tidak bau prengus.

Sebagaimana menurut Ibnu Annas ra, “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW mengakikahi Hasan dan Husen satu domba satu domba” (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud serta Ibnu Al Jarud.
Akan tetapi untuk lelaki diutamakan 2 ekor dan 1 ekor untuk perempuan berdasarkan hadist di bawah ini:
Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata,  “Rasulullah SAW memerintahkan agar disembelihkan akikah 2 ekor domba dari anak laki-laki dan dari anak perempuan 1 ekor.” (Hadist sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)

menu-menu yang terdapat dalam Aqiqah Sidoarjo Maidah

Olahan daging                 : Sate, Krengsengan, Rendang, Lapis, Rica-rica
Olahan Jeroan Tulang   : Gule, Kikil, Tongseng, Tengkleng, Kare, Rawon, Sop jakarta, Asem-asem, Krengsengan, Gule Kering, Rica-Rica
Olahan Kepala kaki

kami juga menyediakan paket kotakan untuk aqiqah anda dengan menu-menu menarik tidak hanya sate dan gule. untuk selengkapnya harga dan lain-lain bisa cek di aqiqahmaidah.com

Harga aqiqah surabaya – aqiqah maidah sidoarjo salah satu jasa aqiqah sidoarjo termurah. Memiliki kandang kambing sendiri, sehingga terjamin ke bersihan dan kesehatan daging kambing. Proses penyembelihan sesuai dengan syariat islam. Aqiqah surabaya terbaik saat ini dengan jumlah total customer lebih dari 1000 orang per bulan nya.
Free Acar
Free Tester
Free Risalah Aqiqah 
Free Sertifikat Aqiqah 
Free Ongkos Kirim Area sidoarjo, surabaya, gresik
Aqiqah Maidah Sidoarjo 0821 35 80 35 35

Senin, 20 Juni 2022

Hukum Aqiqah Dalam Islam dan Dalilnya

Hukum Aqiqah Dalam Islam dan Dalilnya

Aqiqah atau akikah merupakan perayaan menyembelih kambing yang dilakukan sebagai bentuk dari rasa syukur karena bayi yang baru lahir. Untuk persyaratan jumlah kambing yang akan di sembelih antara bayi laki-laki dan perempuan juga berbeda yakni 1 ekor kambing untuk anak perempuan dan 2 ekor kambing untuk anak laki-laki. Berikut ini, kami akan mengulas secara lengkap mengenai hukum aqiqah, dalil serta beberapa hal penting mengenai aqiqah dalam Islam lainnya.

Pendapat Ulama tentang Aqiqah

Ada beberapa pendapat tentang hukum aqiqah dari beberapa ulama seperti wajib, sunnah mu’akkad serta sunnah, berikut ulasan selengkapnya.

A. Antara Sunnah dan Wajib

Jumhur atau kebanyakan berpendapat jika aqiqah hukumnya adalah sunnah dan sebagian lagi adalah wajib dengan alasan berhubungan langsung dengan sembelih merupakan hal penting. Selama seseorang mampu melaksanakan aqiqah, maka harus segera dilaksanakan pada hari ke-7 merupakan jawaban terbijak.

B. Berdasarkan Hadits Yang Shohih

Hukum aqiqah menurut pendapat yang terkuat adalah sunnah muakkadah yang merupakan pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits, ada juga ulama yang memberikan penjelasan jika aqiqah adalah penebus yang artinya aqiqah menjadi pertanda terlepasnya dari kekangan jin yang ada bersama bayi sewaktu lahir.

C. Aqiqah Sunnah Ditunaikan Untuk Anak

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain-lainnya].

Semua umat muslim tentunya sudah tidak asing dengan amalan dari aqiqah yang adalah butiran sunnah yang sudah menjadi tradisi bagi seluruh umat muslim di berbagai belahan dunia sehingga sunnah ini tidak akan punah termakan oleh waktu.

D. Hukum Aqiqah Diwajibkan

Ada sebagian muslim yang mewajibkan amalan aqiqah ini sebab menyambut kehadiran anak adalah sesuatu hal yang sangat penting khususnya bagi mereka yang mampu dalam segi finansialnya maka sangat diutamakan untuk melaksanakan aqiqah.

Hukum Aqiqah Dengan Dalil Al-Qur’an

Berikut beberapa dalil Al-Qur’an yang terkait dengan hukum melakukan aqiqah menurut ajaran Islam, Antara lain:

  1. Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani].

  1. Samurah bin Jundab

Dari Samurah bin Jundab berkata jika Rasulullah bersabda, ““Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya di sembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya].

  1. Aisyah

Aisyah berkata jika Rasulullah bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan].

  1. Ibnu Abbas

Ibnu Abbas berkata jika Rasulullah bersabda, “Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied].

  1. Amr bin Syu’aib

‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya berkata jika Rasulullah bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].

  1. Fatimah binti Muhammad

Fatimah binti Muhammad berkata saat melahirkan Hasan jika Rasulullah bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil].

Dalil Aqiqah

Hukum Beserta Tuntunan Pelaksanaan Aqiqah

Berikut beberapa hukum yang diikuti dengan tuntunan dalam melaksanakan aqiqah, yaitu:

  • Aqiqah Merupakan Syairat Islam

Aqiqah adalah satu yang sudah disyariatkan di dalam agama Islam dan beberapa dalil yang mengatakan diantaranya adalah hadits Rasulullah saw yang berkata “setiap anak tertuntut dengan aqiqahnya”.

  • Jumlah Hewan Sembelihan

Hadits lainnya mengatakan jika, “Anak laki-laki (Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing”.

  • Hukum Aqiqah Merupakan Sunnah

Status hukum aqiqah merupakan sunnah dan hal ini sesuai dengan pandangan dari kebanyakan ulama seperti contohnya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad yang didasari dengan beberapa dalil diatas.

Para ulama tidak mengatakan wajib dengan membuat penyataan jika seandainya aqiqah adalah wajib, maka kewajiban ini menjadi hal yang sudah diketahui oleh agama dan Rasulullah juga pastinya sudah memberikan keterangan tentang kewajiban itu.

Ada beberapa ulama seperti Imam Laits serta Imam Al-Bashri yang mengungkapkan pendapat jika hukum dari aqiqah merupakan wajib berdasarkan dari 1 hadits yakni “Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi’” yang berarti setiap anak tertuntut dengan aqiqah.

  • Tidak Mematahkan Tulang Sembelihan

Saat menyembelih, ada hal yang harus diperhatikan yakni tidak mematahkan tulang dari sembelihan dengan hikmah yang terkandung adalah tafa’ul atau berharap akan keselamatan tubuh serta anggota badan dari anak tersebut.

  • Hewan Sembelihan Tidak Boleh Cacat

Aqiqah yang sah adalah jika sudah memenuhi syarat dari hewan qurban yakni tidak cacat dan juga sudah masuk ke usia yang sudah disyaratkan dalam Islam. Aqiqah adalah menyembelih di hari ke-7 sejak kelahiran bayi yang dimaksudkan untuk bersyukur pada Allah.

Akan tetapi selain kambing, sapi atau unta juga diperbolehkan dengan syarat hanya 1 unta atau 1 sapi untuk 1 orang anak saja, namun sebagian ulama berpendapat jika aqiqah yang diperbolehkan hanya memakai kambing saja sebab sesuai dengan dalil Rasulullah saw.

  • Aqiqah Berarti Tali Belenggu Anak

Aqiqah juga mengartikan terbebasnya anak dari tali belenggu yang menjadi penghalang anak dalam memberikan syafaat pada orangtua dan aqiqah merupakan menjalankan syair Islam.

Saat menyembelih, maka diniatkan untuk melakukan aqiqah dengan menyebut nama bayi serta nama bapaknya dan bumbu untuk memasak harus lebih manis dengan tujuan supaya akhlaknya juga manis dan memang menjadi kesukaan dari Rasulullah adalah manis serta madu.

  • Mencukur Rambut Sesudah Aqiqah

Mencukur rambut dilakukan sesudah proses aqiqah selesai dilakukan seperti pada haji dimana tahallul dilaksanakan sesudah qurban. Rambut yang sudah di potong akan dikumpulkan lalu ditimbang dan beratnya akan dikonversikan dengan emas atau pun perak.

Rasulullah saw memberi perintah pada Sayyidah Fathimah agar menimbang rambut Sayyidina Husein dan juga bershadaqah emas dengan berat yang sama dengan berat rambut sekaligus memberikan hadiah khusus berupa paha atau kaki kambing ke bidan yang sudah menolong kelahiran.

  • Melanjutkan Dengan Tahnik

Sesudah memotong rambut, maka dilanjutkan lagi dengan memasukkan sesuatu yang manis ke dalam mulut bayi. Para Shahabat memiliki kebiasaan jika bayi yang baru saja lahir akan langsung dibawa ke hadapan Rasulullah saw.

Beliau kemudian akan memerintahkan untuk diambilkan kurma lalu mengunyahnya sampai halus dan mengambil sedikit dari mulut-Nya lalu memberikannya ke mulut bayi dengan cara menyentuh langit-langit mulut bayi sehingga akan langsung di hisap.

Ada 2 hal yang terkandung dalam hal ini yakni karbohidrat atau glukosa merupakan sumber kekuatan dari fisik serta ludah dari Rasulullah yang akan memberikan berkah. Sunnah ini lalu diteruskan oleh umat muslim yakni dengan mentahnikkan bayi pada para ulama.

Ucapan Selamat dalam Acara Aqiqah

Dengan mengucapkan selamat pada acara aqiqah dengan kehadiran anggota baru di dalam keluarga akan membuahkan kesan yang haru dan juga mendalam untuk keluarga yang bersangkutan.

  • Barakallahu laka fil mauhubi laka wasyakartal wahiba wabalagha asyaddahu waruziqat birrahu, yang memiliki arti:

Mudah2an Allah melimpahkan berkah, dan Anda makin mensyukuri Dzat Pemberinya. Semoga si anak ini mencapai kedewasaannya dan engkau dikaruniai baktinya”.

  • Barakallahu laka wabaraka alaika “atau” ajzalallahu tsawabaka

Artinya : “Semoga kalian juga diberkahi Allah. atau Semoga Allah memberimu balasan pahala yang besar”.

Selasa, 14 Juni 2022

Kari Daging Sapi Kuah Kental

 Kari Daging Sapi Kuah Kental

Kari Daging Sapi Kuah Kental

Kari daging sapi

Kari daging sapi bisa jadi salah satu inspirasi masakan Lebaran selain opor dan rendang. Masakan kaya rempah ini dapat dinikmati dengan ketupat ataupun nasi hangat.  Cara membuat kari daging sebetulnya cukup mudah. Namun perlu menyimpan banyak rempah dan daun aromatik untuk bumbunya.  Beberapa rempah yang dipakai di antaranya serai, jahe, cengkih, dan daun kari. Sebagai pelengkap kari daging bisa dimasak bersama dengan kentang.

Makanan seperti jenis kari memang berkembang pertama kali di kawasan India hingga meluas ke sri langka bahkan sampai negara barat. Makanan kari ini diperkenalkan pada abad ke 18 dan sampai sekarang sudah menjadi salah satu trend makanan favorit di Indonesia.

Makanan jenis kari ini memiliki bahan dasar seperti santan dipadu dengan berbagai macam rempah-rempah. sehingga menciptakan cita rasa yang gurih lezat. Isian dari Kari sendiri biasanya ada yang ayam ataupun daging kambing dan sapi.
Untuk membuat Kari yang enak, tentunya tidaklah begitu sulit ya moms. Hanya perlu berbagai bumbu-bumbu yang sudah topwisata tuliskan, dan perhatikan step by stepnya. Kari yang kental dan nikmat, akan menjadi jalan untuk membuka usaha ya moms.
Resep Kari Daging Sapi yang kental berikut, bisa dikonsumsi sampai 5 orang ya moms. dengan waktu persiapan kurang lebih 30 menit dan waktu memasak juga 30 menit. Selamat mencoba.

Bahan Utama Kari Daging Sapi:

  1. 500 gr daging sapi
  2. 4 buah kentang, potong dadu
  3. 200 ml air
  4. 400 ml air

Rempah Kari Daging Sapi :

  1. 1 cm kayu manis
  2. 1 buah bunga pekak
  3. 1 buah pelaga
  4. 3 butir cengkeh
  5. 60 gr kari daging, larutkan dengan air
  6. 500 ml santan

Bumbu Kari Daging :

  1. 200 gr bawang merah
  2. 4 buah cabai merah besar
  3. 4 siung bawang putih
  4. Secukupnya Penyedap Rasa
  5. Secukupnya garam
  6. Secukupnya gula pasir

Baca Juga : Resep sate maranggi spesial idul adha 

Langkah-langkah membuat kari  :

  1. Cuci bersih daging sapi yang akan kalian buat untuk Karinya. Kemudian potong-potong dengan ukuran yang diinginkan. Usahakan jangan terlalu tebal, supaya daging lebih empuk dan bumbu mudah meresap.
  2. Setelah itu, masukan daging yang sudah dipotong-potong tadi kedalam mangkok untuk dibumbui dengan rempah. Sisihkan terlebih dahulu.
  3. Kupas kentang,cuci hingga bersih,dan potong potong seperti dadu.
  4. Rebus kentang setengah matang.angkat dan tiriskan.
  5. Siapkan wajan dan beri sedikit minyak, panaskan dengan api sedang. tumis bumbu-bumbunya seperti kapulaga, cengkeh, kayu manis, bunga pekak. tumis sampai harum. setelah tumisan tadi tercium harum, kemudian masukan bawang putih, bawang merah dan cabai yang sudah mama haluskan tadi. tumis dan aduk-aduk lagi sampai harum.
  6. Tambahkan bumbu kari ke dalam wajan, aduk-aduk lagi. tambahkan daging yang sudah dipotong-potong tadi ke dalam wajan juga. aduk-aduk sampai merata. dan masak sampai daging berubah warna.
  7. Setelah daging sudah berubah warna, tambahkan air, garam, gula dan kaldu sapi. koreksi rasa.
  8. Masak dan sesekali aduk sampai 25 menit. Setelah kari hampir matang, tambahkan kentang yang sudah di rebus ke dalam kuah kari. aduk-aduk sedikit. koreksi rasa lagi, jika sudah pas. angkat dan sajikan.
  9. Siapkan mangkuk, tuangkan kari ke dalamnya dan beri taburan bawang goreng. Jangan lupa nasi hangat dan juga kerupuk sebagai penyandingnya.
  10. Selamat mencoba dan menikmati ya moms.

Bagaimana hasil memasak Kari daging sapi hari ini,sangat mudah kan? Pastinya seru dong! Tetaplah berlatih dan memasak lebih sering, dijamin masakanmu akan semakin keren setiap harinya.

Resep Buko Pandan khas Filipina

 Resep Buko Pandan khas Filipina

Resep Buko Pandan khas Filipina

buko pandan

Sebagian dari anda tentu masih asing dengan hidangan Buko Pandan. Buko Pandan merupakan hidangan dessert Khas Filipina, dalam bahasa Filipina Buko artinya kelapa muda. Tak heran jika disajikan dengan air kelapa, susu, serta daun atau pasta pandan.

Hal yang identik dengan hidangan ini adalah warna hijau khas yang didapat dari agar-agar. Sajian minuman bercita rasa manis ini biasanya dihidangkan dengan potongan es sehingga mendapatkan cita rasa segar saat dimunum. Bagi anda yang menyukai hidangan dari kelapa muda dan susu ini menjadi sajian yang menggugah selera.

Jika anda tertarik ini adalah resep Buko pandan. Tak perlu khawatir, ini termasuk hidangan praktis sehingga Anda bisa membuatnya dengan mudah tanpa menghabiskan waktu yang lama. Dengan beberapa resep ini, Anda bisa menambahkan bahan campuran lain untuk membuat sajian buko pandan semakin lengkap dan nikmat.

Lihat Juga : Brownies Kukus Yang Lumer Dan Empuk

Sajian buko pandan ini sangat cocok disantap sebagai camilan ringan di waktu senggang. Ini juga bisa menjadi rekomendasi minuman dingin menyegarkan yang dapat dikonsumsi di tengah panasnya terik siang hari. Dilansir dari Cookpad, berikut kami merangkum beberapa resep Buko pandan Khas Filipina yang bisa Anda praktikkan.

Bahan – Bahan : 

  • Agar-agar plain hijau potong kotak
  • Nata de coco
  • Kelapa Muda parut
  • Sagu yang telah dimasak

Lihat Juga : Rendy Kongs Berbagi Tips Memasak Rendang

Bahan fla creamy :

  • 1 Kaleng susu
  • 200 ml skm
  • 150 whipped cream han
  • 2 sdm pasta pandan

Cara membuat :

  1. Siapkan bahan-bahan
  2. Campurkan semua bahan fla lalu mixer sampai mengental
  3. Siapkan wadah thin walls lalu masukkan bahan isian secukupnya ke masing-masing wadah thin walls.
  4. Tuangkan fla creamy ke setiap wadah yang sudah dimasukkan bahan isian
  5. Jika ingin lebih ramai dan creamy silahkan tambahkan keju diatas fla.

Nah itulah Resep Buko Pandan khas Filipina yang bisa anda coba dirumah. Dapat anda sajikan untuk keluarga dirumah, selamt mencoba !!

Baca Juga: Aqiqah Tangerang Terbaik dan Terpercaya

Senin, 13 Juni 2022

Fatwa MUI ! Hukum Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK

Fatwa MUI ! Hukum Hewan Kurban Terjangkit Wabah PMK

Fatwa MUI Wabah PMK yang melanda hewan Qurban. Sebelum membahas fatwanya, apa sih penyakit PMK yang menyerang hewan qurban ini?

Apa Itu Wabah PMK ?

PMK atau disebut dengan Penyakit Mulut dan Kuku dikenal sebagai Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi. Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa PMK yang mewabah ini berada pada level yang ringan dengan tingkat resiko rendah sehingga jenis PMK ini dapat ditangani secara cepat. PMK ini memang berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia. Nah, bagaimana fatwa MUI dalam menyikapi kondisi PMK ini?

Fatwa MUI Wabah PMK Menyerang Hewan Qurban

Hukum hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK sudah difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hukumnya ada 3 yaitu sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban.

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

1. Hukumnya Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

2. Tidak Sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

3. Sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah. Hewan ini tidak bisa dijadikan hewan kurban.

fatwa MUI Wabah PMK 1 fatwa MUI Wabah PMK 2 fatwa MUI Wabah PMK 3

Baca Juga: Syarat Umroh Haji Tahun 2022 Terbaru

Panduan Kurban

Dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022, termaktub panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

Berikut 10 imbauan MUI:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurbanbersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
    • a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
    • b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
  5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  9.  Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  10.  Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Demikian fatwa MUI wabah PMK dalam menjalankan kurban tahun ini. Semoga bermanfaat dan Allah berikan kemudahan kepada kita semua agar tetap bisa menjalankan ibadah kurban dengan aman dan selamat. Nah salah satu saran MUI tadi berkurbanlah melalui lembaga sosial keagamaan secara serentak, kami ada rekomendasi ini lembaga penyedia qurban yang profesional dan terpercaya. Klik banner di bawah ini ya.

Qurban masuk desa

  Cegah Stunting Dengan Makanan Sehat Bergizi Bagi Ibu Hamil ARTIKEL ,   PARENTING · 24/04/2024 Apa Itu Stunting? Stunting adalah kondisi ya...