Tampilkan postingan dengan label Zakat Mall. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Mall. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 September 2021

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara Menghitung Zakat Perdagangan



Cara menghitung zakat perdagangan – zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.


cara menghitung zakat perdagangan

Hukum Zakat Perdagangan

Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.

 

Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.

 

A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

 

Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]

 

Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan).

 

Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]

 

B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]

 

Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:

 

فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

 

Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]

 

Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis.

 

Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

 

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

 

Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]

 

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

 

Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]

 

Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]

 

C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat

Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]

 

Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.

 

Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil dari hadits:

 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

 

Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]

 

Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.

 

Ketentuan Wajib Zakat Perdagangan

Telah mencapai haul

Mencapai nishab 85 gr emas

Besar zakat 2,5 %

Dapat dibayar dengan barang atau uang

Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)


Kapan Dihitung Nishab Pada Harta Perdagangan

Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :

Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).

Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).

Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah)

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal

 

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara menghitung zakat perdagangan jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.

Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.

Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh kasus:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

 

Cara bayar zakat perdangan makin mudah via online, klik aja :





Selasa, 31 Agustus 2021

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

 Cara Menghitung Zakat Penghasilan


ZAKAT KITA - Sebagai seorang muslim, kita mempunyai kewajiban untuk berzakat. Berzakat merupakan salah satu rukun islam, yang mana berzakat adalah perintah untuk seseorang beramal menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai pebersih harta yang sudah didapatkan, dan harta yang disisihkan akan disalurkan ke 7 golongan yang membutuhkan.

Agar ibadah ini dilaksanakan dengan baik dan benar, ada baiknya Kita mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayarkan dan disalurkan. Kini untuk menghitungnya tidaklah perlu repot, karena di zakatkita.org ada fasilitas kalkulator untuk menghitung zakat. Anda dapat dengan mudah menghitung zakat yang harus anda keluarkan.

Caranya bagaimana?

Caranya pun sangatlah mudah, Anda hanya perlu menuju halaman utama website zakatkita.org, lalu klik pada tulisan zakat, dan scroll kebawah dan klik kalkulator zakat. Setelah itu Anda akan mengisi kolom- kolom data seputar penghasilan dan aset keuangan pribadi Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk tunjangan hari raya (THR), dan bonus. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.

Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan membayar zakat penghasilan. Sedangkan jika kurang maka tidak diwajibkan membayar.

Sebagai contoh, harga 1 kg beras saat ini Rp 10.000 sehingga besar nishab adalah Rp 5.220.000 juta per bulan. Dengan demikian misalnya Ihsan menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan.

Adapun jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah 2,5% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000 per bulan.

Masih bingung dengan perhitungan zakat Anda? Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik disini. http://www.zakatkita.org

Rekening Zakat & Infak :
1. Mandiri (1420014773807) a/n Yayasan Nurul Hayat Surabaya
2. BCA (6750584169) a/n LAZ NH Madiun
3. BNI Syariah (710095576) a/n Yayasan Nurul Hayat
4. Bank Syariah Mandiri ( 7128583477) LAZ NURUL HAYAT MADIUN)
Konfirmasi : wa.me/6281259851000
Kantor Nurul Hayat Madiun
Jl. Kapten Tendean 28.A Madiun
Telphon : 0351-452425
.
.

Kamis, 26 Agustus 2021

Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius

Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius


Yeayyy! Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius!


Zakatkita bekerja sama dengan layanan perbankan digital, Jenius, agar Sahabatsejuk dapat lebih mudah melakukan transaksi pembayaran elektronik ketika akan berdonasi.

Kini, kamu bisa berdonasi mulai dari Rp 10 ribu menggunakan JeniusPay. Jadi makin mudah ya guys, semangat saling berbagi 😊

nurulhayat.org | zakatkita.org

#TempatBerinfaq #JeniusPay #ZakatKita #SedekahShubuh #SedekahOnline

Selasa, 23 Maret 2021

SEDEKAH SUBUH




Sedekah bisa mendatangkan banyak rezeki bagi siapa saja. Allah SWT memberikan banyak keajaiban sedekah untuk umat muslim yang melakukannya.

Sedekah memiliki makna amal yang muncul dari hati yang penuh dengan iman yang benar, niat yang shahih dan bertujuan untuk mengharap ridha Allah. Hukum sedekah adalah sunah.

Orang-orang yang berhak menerima sedekah adalah delapan asnaf (golongan). Sesuai dengan firman Allah SWT:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faki, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Berikut keajaiban sedekah yang bisa kamu dapatkan jika rajin melakukannya:

1. Hidup Semakin Berkah

Sedekah bisa dilakukan dalam berbagai cara. Sedekah juga jadi salah satu cara untuk bersyukur kepada Allah SWT. Salah satu hadist tentang sedekah:

"Setiap persendian manusia wajib disedekahi, setiap hari yang padanya matahari terbit. Beliau bersabda,"Mendamaikan antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah, membantu seseorang dalam masalah kendaraannya lalu menaikannya ke atas kendaraannya atau mengangkat bawang bawaannya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Beliau bersabda, "(Mengucapkan) kalimat yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang dia berjalan menuju masjid untuk sholat adalah sedekah dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

 

2. Bisa Menolak Bala

Bila kamu sakit, bersedekahlah. Ini merupakan salah satu keajaiban sedekah anak yatim. Bila sudah bersedekah dan belum juga sembuh, maka perbanyaklah lagi sedekah. Allah sedang mendengarkan doa orang-orang yang pernah kamu beri sedekah.

Dalam sebuah hadist, Nabi SAW berpesan:

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW dan bertanya: "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?" Beliau menjawab" "Bersedekahlah sedangkan kamu masih sehat, suka harta, takut miskin dan masih berkeinginan kaya. Dan janganlah kamu menunda-nunda sehingga apabila nyawa sudah sampai tenggorokan, maka kamu baru berkata: "Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hal si fulan (ahli warisnya)," (HR. Bukhari dan Muslim).

 

3. Dimudahkan Mencari Rezeki Halal

Sedekah akan membuat kamu selalu ingat, bahwa kamu bekerja di bawah pengawasan Allah SWT. Inilah sebabnya, sedekah akan membuat kamu berusaha mengumpulkan rezeki dengan cara yang halal.

Rezeki halal yang dimakan seseorang akan membuat orang tersebut mudah mensyukuri anugerah yang diberikan Allah. Seperti dalam firman Allah SWT berikut:

"Maka makanlah yang halal lagi baik dan rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian. Dan syukurilah nikmat Allah jika kalian hanya kepada-Nya saja beribadah". (An-Nahl:114).

 

4. Harta yang Disedekahkan akan Kekal di Sisi Allah

Harta yang kita sedekahkan di jalan Allah akan membantu kita kelak di akhirat. Allah nantinya akan menyimpan harta yang umatnya sedekahkan, dalam hadist yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang bersedekah senilai dengan satu butir kurma dari hasil usaha yang halal dan Allah tidak menerima kecuali yang halal, maka Allah menerimanya dengan tangan kananNya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala kembangbiakkan sedekah itu untuk orang yang bersedekah seperti salah satu diantara kalian mengembangbiakkan anak kudanya sehingga semakin banyak sampai seperti gunung." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada pula keajaiban sedekah subuh yang pahalanya ratusan ribu kali lipat. Yakni, sedekah kepada orang tua, hingga sedekah kepada ulama atau fuqaha.

 

5. Berlipatganda Pahala

Perbanyaklah bersedekah sebagai amalan hari Jumat. Sedekah bisa berupa uang, makanan, atau lainnya. Jangan takut uang menjadi habis jika bersedekah. Karena keajaiban sedekah di hari Jum'at adalah Allah akan melipatgandakan pahala sedekah. Bahkan Allah akan menambah rezeki jika kita bersedekah. Nabi bersabda, 'Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan". (Imam al-Syafi'i, al-Umm, juz 1, hal. 239).

Selasa, 09 Maret 2021

ZAKAT PENGHASILAN

 ZAKAT PENGHASILAN

Zakat Penghasilan






Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

 

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan

85 gram emas

Kadar Zakat Penghasilan

2,5%

Haul

1 tahun








Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. (BAZNAS)*

-----------------------------------------------

Tunaikan Zakat Anda : Klik : https://nurulhayat.org

Selasa, 02 Maret 2021

Sedekah Jariyah

Peluang Jariyah, akan Dibangun 5 Masjid 

Pasca Gempa



Kemenag Sulbar melaporkan, sedikitnya ada 213 Masjid yang rusak bahkan rata dengan tanah akibat gempa. Akibatnya, ribuan pengungsi kini tak punya tempat ibadah yang aman dan nyaman.

 

 

Surat Terbuka

Yth:

Seluruh orang yang beruntung membaca pesan ini

 

11 Februari 2021, satu bulan kurang 4 hari sejak Gempa berkekuatan 6,2 SR melanda Majene-Mamuju Sulbar. Sampai saat ini, gempa masih terus terjadi, alhamdulillah skala kecil, tak seperti sebelumnya. Tentu mereka tak punya pilihan, selain tetap mengungsi.

 

Meski hidup prihatin di tenda pengungsian, para penyintas tetap semangat beribadah. Karena tak hanya tempat tinggal, masjid mereka juga hancur diguncang gempa, para penyintas dan relawan kemanusiaan bergotong royong bangun Mushola Darurat di pengungsian, agar bisa shalat berjamaah.



Karenanya, Nurul Hayat beserta seluruh para donatur ingin membangun kembali Masjid yang rusak. Untuk sementara, sudah kami buatkan Musholla Darurat di beberapa titik. Salah satunya di Samalio Utara Desa Mekkatta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.


Suasana Jumatan Perdana di Musholla Darurat Mekkata Kecamatan Malunda Kabupaten Majene



Setelah Tim Relawan Nurul Hayat melakukan assessment, insyaAllah akan ada 5 Masjid yang akan kita bangun. Alhamdulillah, disambut antusias oleh masyarakat. 5 Masjid tersebut akan dibangun di Botteng, Kasambang, Botteng Utara Adi-adi, Ahu Tapalang Barat dan Mekatta Malunda.

 

-Relawan Kemanusiaan Nurul Hayat-



Yuk, Gotong Royong Bangun 5 Masjid yang

Roboh karena Gempa, Ambil Peluang Sedekah Jariyah.



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membangun masjid karena Allah, kecil atau besar, maka Allah membangun baginya rumah di surga”. (HR al-Tirmidzi).

 ==========================================

Salurkan sedekah terbaik Anda dengan cara:

1. Pilih Nominal Donasi

2. Lengkapi Data Diri

3. Pilih metode pembayaran

4. Transaksi sesuai dengan metode pembayaran



Sahabat juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang turut ikut berbuat kebaikan.

 

Semoga sedekah yang kita keluarkan bisa memberikan kebaikan dan pahala yang berlimpah untuk kita serta memberikan kebahagiaan bagi penerima manfaat. Aamiin.

 

*
zakatkita.org/bangunmasjid

 


Selasa, 16 Februari 2021

ZAKAT MALL

ZAKAT MALL



Sehubungan mergernya 3 bank syariah pada 1 Februari 2021 menjadi BANK SYARIAH INDONESIA (BSI), layanan bayar Zakat, Infak dan Sedekah masih bisa transfer melalui rekening:

1. BSI (BRI Syariah)
ZAKAT: 100-10-765-11
INFAQ: 100-10-765-03
2. BSI (BNI Syariah)
ZAKAT: 01-4554-3667
INFAQ: 01-4554-3408
3. BSI (BSM)
ZAKAT: 700-1249-872
INFAQ: 700-1249-888
an. Yayasan Nurul Hayat

Hotline ZIS: 087852525300

zakatkita.org | #TempatBerinfaq

#ZakatKita #NurulHayat #KemudahanDonasi #Zakat #Sedekah #Berbagi #Donasi #Infaq 

Lihat Lebih Sedikit

  Cegah Stunting Dengan Makanan Sehat Bergizi Bagi Ibu Hamil ARTIKEL ,   PARENTING · 24/04/2024 Apa Itu Stunting? Stunting adalah kondisi ya...