Cara Menghitung Zakat Penghasilan
ZAKAT KITA - Sebagai seorang muslim, kita mempunyai
kewajiban untuk berzakat. Berzakat merupakan salah satu rukun islam, yang mana
berzakat adalah perintah untuk seseorang beramal menyisihkan sebagian penghasilannya
sebagai pebersih harta yang sudah didapatkan, dan harta yang disisihkan akan
disalurkan ke 7 golongan yang membutuhkan.
Agar ibadah ini dilaksanakan dengan baik dan benar, ada
baiknya Kita mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus
dibayarkan dan disalurkan. Kini untuk menghitungnya tidaklah perlu repot,
karena di zakatkita.org ada fasilitas kalkulator untuk menghitung zakat. Anda
dapat dengan mudah menghitung zakat yang harus anda keluarkan.
Caranya bagaimana?
Caranya pun sangatlah mudah, Anda hanya perlu menuju halaman
utama website zakatkita.org, lalu klik pada tulisan zakat, dan scroll kebawah
dan klik kalkulator zakat. Setelah itu Anda akan mengisi kolom- kolom data
seputar penghasilan dan aset keuangan pribadi Zakat penghasilan adalah zakat
yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk tunjangan hari raya
(THR), dan bonus. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah
total penghasilan setiap bulannya.
Perlu diketahui sebelum membayar zakat juga harus mengenal
yang namanya nisab atau batas harta wajib zakat, saat ini senilai 522 kg beras.
Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan membayar zakat
penghasilan. Sedangkan jika kurang maka tidak diwajibkan membayar.
Sebagai contoh, harga 1 kg beras saat ini Rp 10.000 sehingga
besar nishab adalah Rp 5.220.000 juta per bulan. Dengan demikian misalnya Ihsan
menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat
penghasilan.
Adapun jumlah zakat penghasilan yang perlu dibayarkan adalah
2,5% x Rp 8.000.000 = Rp 200.000 per bulan.
Masih bingung dengan perhitungan zakat Anda? Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik disini. http://www.zakatkita.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar