Tampilkan postingan dengan label Mustahik Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mustahik Zakat. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 September 2021

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Niat dan Doa





Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

Zakat al-fitr berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

 

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hukum Zakat Fitrah

Hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

 

Niat dan Doa

1. Doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

 

2. Doa niat zakat fitrah untuk diri dan keluarga;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

 

3. Doa niat zakat fitrah untuk anak perempuan;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

 

4. Doa niat zakat fitrah untuk anak laki-laki;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

 

5. Doa niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

 

6. Doa niat zakat fitrah untuk istri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

 

Doa Menerima Zakat

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

 

Aajarakallahu fiimaa a’thaita wa wabaaroka fiima abqoita wja’alahu laka thohuuron.

 

Artinya : Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.

 

Doa menerima zakat ini bisa diucapkan saat menerima zakat. Doa ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab ataupun bahasa Indonesia.

 


 

 


Bayar Zakat Via Online

Tren membayar zakat telah berubah. Masyarakat pun sudah dapat membayar zakat secara online. Terlebih, saat ini kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

 

Pembayaran Zakat secara Online merupakan pilihan bagi para umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini. Oleh karena itu, Anda bisa membayarkannya melalui situs web nurul hayat.

 

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :

Buka browser

Buka laman https://zakatkita.org

Muncul tampilan form pembayaran zakat

Isi dan lengkapi form zakat, transfer bank, dan data Muzaki

Bacalah niat berzakat kemudian klik lanjutkan pembayaran.

selengkapnya klik disini :



Rabu, 22 September 2021

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara Menghitung Zakat Perdagangan



Cara menghitung zakat perdagangan – zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.


cara menghitung zakat perdagangan

Hukum Zakat Perdagangan

Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.

 

Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.

 

A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

 

Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]

 

Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan).

 

Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]

 

B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]

 

Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:

 

فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

 

Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]

 

Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis.

 

Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

 

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

 

Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]

 

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

 

Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]

 

Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]

 

C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat

Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]

 

Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.

 

Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil dari hadits:

 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

 

Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]

 

Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.

 

Ketentuan Wajib Zakat Perdagangan

Telah mencapai haul

Mencapai nishab 85 gr emas

Besar zakat 2,5 %

Dapat dibayar dengan barang atau uang

Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)


Kapan Dihitung Nishab Pada Harta Perdagangan

Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :

Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).

Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).

Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah)

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal

 

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara menghitung zakat perdagangan jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.

Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.

Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh kasus:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

 

Cara bayar zakat perdangan makin mudah via online, klik aja :





Jumat, 03 September 2021

Hukum Zakat Online

Hukum Zakat Online


Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Karena dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103, “AMBILAH ZAKAT DARI SEBAGIAN HARTA MEREKA, DENGAN ZAKAT ITU KAMU MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN HARTA MEREKA” (QS. AT-TAUBAH 103). Dengan diwajibkannya berzakat, zakat dapat membersihkan dan mensucikan harta kita.

Zakat pun dibagi menjadi dua, ada zakat Mal dan juga Zakat Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan, sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan atau harta yang dimiliki. Adapun syarat dan rukun zakat dapat dibaca di artikel kami.

Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini berzakat pun menjadi lebih mudah dan tentunya dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja. Seperti hadirnya platform zakatkita.org yang mempermudah masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat dengan mudah, kapan saja dan dimana saja tanpa harus menemui Amil Zakat. Termasuk memudahkan masyarakat untuk menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan fitur kalkulator zakatnya yang bisa diakses disini .

Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana hukumnya berzakat online?

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah Tambunan, bahwa berzakat online sebenernya diperbolehkan asalkan semua rukun dan zakat terpenuhi. Dalam Rukun zakat, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang pemberi zakat atau muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai syarat nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat atau 8 golongan asnaf. Sedangkan ijab qobul yang tidak didapati pada zakat online, bukanlah salah satu rukun zakat.

Melalui zakatkita.org yang dikelola langsung LAZNAS NH Zakat Kita, Kami akan memastikan bahwa zakat yang dipercayakan ke LAZNAS NH Zakat Kita akan disalurkan tepat kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Karena LAZNAS NH Zakat Kita merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat terbesar di Indonesia yang sudah dipercaya oleh banyak masyarakat.

Kini berzakat bisa menjadi sangat mudah melalui zakatkita.org. Berzakat dapat dilaksanakan dimana saja kapan saja.

 http://www.zakatkita.org

Senin, 30 Agustus 2021

DENGAN ZAKAT HARTA BERNALAI BERKAH

DENGAN ZAKAT HARTA BERNALAI BERKAH



Sudah Gajian?

Alokasikan #Zakat atau #Sedekah pada pengeluaran pertama, agar harta bernilai berkah dan kemudahan senantiasa menyertai kita. InsyaAllah.

Bayar Zakat, Klik zakatkita.org



REKENING INFAQ :

1. Mandiri (1420014773807) a/n Yayasan Nurul Hayat Surabaya
2. BCA (6750584169) a/n LAZ NH Madiun
3. BNI Syariah (710095576) a/n Yayasan Nurul Hayat
4. Bank Syariah Mandiri ( 7128583477) LAZ NURUL HAYAT MADIUN)
Konfirmasi : wa.me/6281259851000
Kantor Nurul Hayat Madiun
Jl. Kapten Tendean 28.A Madiun
Telphon : 0351-452425


#TempatBerinfaq #ZakatKita #ZakatOnline #SedekahDariRumah #ZakatDariRumah

Kamis, 26 Agustus 2021

Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius

Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius


Yeayyy! Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius!


Zakatkita bekerja sama dengan layanan perbankan digital, Jenius, agar Sahabatsejuk dapat lebih mudah melakukan transaksi pembayaran elektronik ketika akan berdonasi.

Kini, kamu bisa berdonasi mulai dari Rp 10 ribu menggunakan JeniusPay. Jadi makin mudah ya guys, semangat saling berbagi 😊

nurulhayat.org | zakatkita.org

#TempatBerinfaq #JeniusPay #ZakatKita #SedekahShubuh #SedekahOnline

Selasa, 16 Maret 2021

BAYAR FIDYAH ATAU MENGGANTI PUASA ?

BAYAR FIDYAH ATAU MENGGANTI PUASA ?



Bolehnya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan hanya ditetapkan berdasarkan ijma' para ulama. Kondisi wanita hamil yang disebut Alquran seperti wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah) membuat para ulama membolehkan mereka untuk membatalkan puasa. Apalagi, kondisinya bisa membahayakan bayi atau ibu hamil.









Konsekuensinya, karena tidak ditemui adanya nas dari Alquran maupun hadis-hadis Nabi SAW yang secara sharih (jelas) membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, hal ini berdampak pula pada cara mengqadha puasa yang mereka tinggalkan. Bagaimana cara menggantinya?

Dalam hal mengqadha puasa Ramadhan ini, ulama berbeda pendapat. Para ulama ada yang mewajibkan qadha saja tanpa perlu membayar fidyah. Pendapat kedua, ulama berpendapat hanya membayarkan fidyah tanpa perlu mengqadha puasa. Ketiga, ada pula ulama yang mewajibkan qadha dan ditambah fidyah sekaligus.

Pendapat pertama, ulama yang mengatakan hanya perlu mengqadha tanpa fidyah mengqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Sebab, kondisi wanita hamil dan menyusui yang lemah mirip sekali dengan orang yang sakit. Sedangkan, qadha bagi orang yang sakit adalah mengganti puasanya di hari lain di luar Ramadhan.

Ulama yang memakai pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Para ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT, "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..." (QS al-Baqarah [2]: 184).

Pendapat kedua mengatakan qadha bagi wanita hamil dan menyusui hanya fidyah. Pendapat ini dipakai di kalangan ulama, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Mereka mengqiyaskan kondisi wanita hamil dan menyusui dengan orang-orang yang lanjut usia atau kalangan mereka yang tidak sanggup melaksanakan puasa. Ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin... (QS al-Baqarah [2]: 184).

Dalam Bidayatul Mujtahid (jilid 1/ hal 63) disebutkan, kondisi ibu hamil atau orang yang menyusui lebih dekat qiyasnya kepada orang lanjut usia. Jika tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, mereka harus membayar fidyah tanpa perlu mengqadha.

Sedangkan pendapat ketiga, wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut mereka, kondisi wanita hamil dan menyusui serupa dengan orang sakit dan orang yang terbebani dalam melakukan puasa. Jadi, Imam Syafi'i menggabungkan dua pendapat di atas. Apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan, mereka harus membayar qadha dan fidyah sekaligus. Pendapat ini menggabungkan dua dalil dari ayat yang disebutkan di atas.

Dalam Fiqhus Sunnah (jilid I/hal 508) disebutkan, jika alasan meninggalkan puasa bagi ibu hamil karena khawatir dengan kondisi bayinya, ia wajib qadha dan membayar fidyah sekaligus. Namun, jika alasannya tak berpuasa hanya karena mengkhawatirkan dirinya atau dirinya dan bayinya, ia hanya perlu mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.

Sedangkan Mazhab Maliki punya pendapat lain. Menurutnya, bagi wanita hamil cukup mengqadha saja. Sedangkan bagi wanita yang menyusui harus mengqadha dan membayar fidyah. Mereka berpendapat, kondisi wanita hamil dan menyusui berbeda. Jadi, mereka juga dibedakan dari segi hukumnya. Menurut Mazhab Maliki, wanita hamil lebih dekat diqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Sedangkan wanita menyusui qiyasnya mencakup dua kondisi, yaitu orang sakit sekaligus orang yang terbebani melakukan puasa. Apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ia wajib membayar qadha dan fidyah.

Lantas, manakah pendapat yang paling kuat? Ulama Indonesia banyak yang mengambil pendapat ketiga sebagai langkah ihtiyath (kehati-hatian). Bagi mereka yang punya kelapangan waktu dan harta tentu lebih baik bagi mereka untuk menjalankan pendapat yang ketiga. Di samping membayarkan fidyah untuk membantu fakir miskin, mereka bisa pula berpuasa dalam rangka taqarrub kepada Allah SWT. Adapun bagi mereka yang tak punya kelapangan sedemikian, kembali kepada mazhab masing-masing. Misalkan, pengikut Mazhab Syafi'iyyah mengikuti Imam Syafi’i, pengikut Mazhab Hanbali mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal, dan seterusnya. Wallahu'alam

Sumber : (https://republika.co.id/berita/nqwmc938/wanita-hamil-dan-menyusui-mengqadha-puasa-atau-bayar-fidyah)


Senin, 01 Maret 2021

TADABBUR AYAT AL QURAN

TADABBUR AYAT AL QURAN



Tadabbur ayat yakni kegiatan membaca dan memahami terjemahan suatu ayat. Menyelami lautan ayat-ayat Sang Pencipta bisa membuat kita banyak berucap hamdalah.
Sebab dalam Al-Qur'an banyak kisah-kisah, hukum syariat, doa dan lain sebagainya yang dapat kita ambil hikmah.

Tadabbur ayat sangat membantu bahkan mempermudah proses menghafal. Karena makna dari ayat tersebut dapat diresapi terlebih dahulu. MasyaAllah.. semoga kita dimudahkan untuk menjadi seorang haafidz sekaligus haamilul Qur'an

Info lengkap tentang Pesantren kami bisa dilihat di :
https://linktr.ee/khairunnasmalang

CP : wa.me/6282335492219

#informasibeasiswa2020 #infobeasiswa2020 #smpfavoritmalang #smpislammalang #smpterbaikmalang #pesantrenyatim #pesantrentahfidzmalang #pesantren #smpunggulanmalang #beasiswatahfidz #beasiswasmp #beasiswa2020 

Minggu, 24 Januari 2021

Bantu Rumah Bocor Mbah Waginem

 Bantu Rumah Bocor Mbah Waginem



Waginem (75 tahun) hidup sebatang kara, ya diusianya saat ini Mbah Waginem tidak punya keluarga. Dulu.. kesehariannya adalah serabutan/ buruh tandur (menanam padi) dan matun (membersihkan rumput di sela-sela tanaman padi) milik orang lain dan apapun yang bisa dikerjakan oleh Mbah Waginem.

Saat ini penglihatan Mbah Waginem sudah terganggu sehingga saat ini hanya bisa mengharapkan bantuan dari tetangga dan bantuan dari Desa, Mbah Waginem kalau pas hujan turun tidak berani tinggal di rumah karena air hujan masuk ke dalam karena tembok Mbah Waginem hanya separuh, itupun dari gedek atau anyaman bambu yang mulai lapuk.





Rumah itupun juga merupakan bantuan, karena keterbatasan anggaran sehingga hanya sampai tiang sama atap. Kami berharap ada pertolongan dari Allah melaui tangan-tangan dermawan untuk mewujudkan papan kayu atau sejenisnya untuk mewujudkan papan kayu untuk rumah Mbah Waginem.

Rincian penggunaan jika dana donasi terkumpul:

Material Rp 17.500.000

Tenaga/ tukang Rp 12.500.000

“Barangsiapa yang mempermudah orang dalam kesulitan, maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat, dan barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi dirinya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa membantu seorang hamba selama hamba tersebut senantiasa membantu saudaranya.” (HR Muslim).

#BantuRumahBocorMbahWaginem

==========================================

Salurkan sedekahmu dengan cara:

1. Pilih Nominal Donasi

2. Lengkapi Data Diri

3. Pilih metode pembayaran

4. Transaksi sesuai dengan metode pembayaran

Sahabat juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang turut ikut berbuat kebaikan.

Semoga sedekah yang kita keluarkan bisa memberikan kebaikan dan pahala yang berlimpah untuk kita serta memberikan kebahagiaan bagi penerima manfaat. Aamiin.


---------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------------

zakatkita.org/rumahbocormbahwaginem

Senin, 18 Januari 2021

LAZNAS Nurul Hayat Melalui SIGAB Nurul Hayat BergerakCepat untuk Merespon Bencana Nasional

LAZNAS Nurul Hayat Melalui SIGAB Nurul Hayat BergerakCepat untuk Merespon Bencana Nasional

Press ReleaseSosial Kemanusiaan / Oleh nurulhayat



SIARAN PERS, SURABAYA – Baru saja memasuki bulan pertama di tahun 2021, Indonesia dihadapi dengan beberapa musibah dan bencana alam. Beberapa musibah dan bencana yang datang secara beruntun kini belum berkhir. Di Kalimantan Selatan, Banjir merendam 7 kabupaten dari total 13 kabupaten diakibatkan intensitas hujan yang sangat tinggi dalam kurung waktu 3 hari. Banjir dipicu oleh intensitas tinggi cuaca pada hari sebelumnya dan meluapkan kecamatan Tebing Tenggi. Sebenarnya banjir pada hari ini bukan merupakan banjir rob. Sejak tanggal 1 januari, intensitas curah hujan di wilayah kalimantan selatan sangat tinggi. Dalam 2 pekan debit air telah naik hingga merendam 7 kabupaten dari total 13 kabupaten yang ada di provinsi kalimantan selatan. Laporan sementara ini melaporkan kejadin banjir yang terjadi dalam 2 hari terakhir (14 dan 15 Januari 2021), yaitu banjir di kabupaten Balangan yang mengenai kecamatan Tebing Tinggi dan Awayan. Sedangkan, di tanggal 15 Januari 2021 Banjir susulan timbul pasca kiriman debit air dari lokasi banjir sebelumnya di kecamatan Tebing Tinggi. Wilayah yang terkena banjir susulan adalah kecamatan Awayan. Kisaran waktu 08.30 pagi, air mulai merendam sekian desa.



Selain itu di pulau lain Indonesia juga terjadi bencana alam lainnya, tepatnya di Majene Sulawesi Barat, pergerakan sesar lempeng bumi di Indonesia merupakan yang teraktif nomer 3 di dunia.
Salah satu sesar itu bernama Sesar Naik Mamuju yang berlokasi di lepas pantai Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Aktivitas sesar tersebut dua hari terakhir memicu gempabumi diatas 5 SR (tanggal 14 Januari 2021 siang sebesar 5,9 SR dan dua belas jam kemudian sebesar 6,2 SR pada tanggal 15 Januari dini hari).

Dampak dari 2x gempa beruntun ini ada 15.000 penyintas mengungsi, 13 terlapor butuh evakuasi dan Kantor Gubernur Sulawesi Barat rusak berat (hancur parah).

Direktur Pendistribusian Pendayagunaan LAZNAS Nurul Hayat, Kholaf Hibatullah menyampaikan, “ Indonesia sedang dihadapi berbagai musibah dan bencana alam, sudah menjadi kewajiban kami juga sebagai lembaga social dan kemanusiaan melalui SIGAB (Aksi Tanggap Bencana) Nurul Hayat untuk bergerak dalam kebencanaan. Di tahun-tahun sebelumnya, SIGAB Nurul Hayat sudah banyak berpartisipasi dalam kebencanaan yang melanda Indonesia, dan akan terus merespon dan mengoptimalkan seluruh resource dan jaringan di Indonesia. Alhamdulillah saat ini, SIGAB Nurul Hayat turun tangan jaringan cabang Nurul Hayat Banjarmasin beserta 2 relawan dari Surabaya untuk membantu di Kalimantan Selatan. Dan 3 relawan lainnya di Majene Sulawesi Barat untuk membantu respon menyisir korban dan meninjau kerusakan dan kebutuhan masyarakat terdampak gempa disana.”

LAZNAS Nurul Hayat juga mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama, bergotong-royong dalam meringankan saudara-saudara kita di Indonesia yang tertimpa bencana. Melalui platform zakatkita.org, LAZNAS Nurul Hayat mengajak masyarakat Indonesia yang lainnya untuk ikut serta gotong royong membantu saudara-saudara kita yang terdampak bencana.

www.nurulhayat.org

www.zakatkita.org


Minggu, 10 Januari 2021

Bantu Rumah Bocor Mbah Waginem

 


Bantu Rumah Bocor Mbah Waginem


Waginem (75 tahun) hidup sebatang kara, ya diusianya saat ini Mbah Waginem tidak punya keluarga. Dulu.. kesehariannya adalah serabutan/ buruh tandur (menanam padi) dan matun (membersihkan rumput di sela-sela tanaman padi) milik orang lain dan apapun yang bisa dikerjakan oleh Mbah Waginem.


Saat ini penglihatan Mbah Waginem sudah terganggu sehingga saat ini hanya bisa mengharapkan bantuan dari tetangga dan bantuan dari Desa, Mbah Waginem kalau pas hujan turun tidak berani tinggal di rumah karena air hujan masuk ke dalam karena tembok Mbah Waginem hanya separuh, itupun dari gedek atau anyaman bambu yang mulai lapuk.


Rumah itupun juga merupakan bantuan, karena keterbatasan anggaran sehingga hanya sampai tiang sama atap. Kami berharap ada pertolongan dari Allah melaui tangan-tangan dermawan untuk mewujudkan papan kayu atau sejenisnya untuk mewujudkan papan kayu untuk rumah Mbah Waginem.

Rincian penggunaan jika dana donasi terkumpul :

Material Rp 17.500.000

Tenaga/ tukang Rp 12.500.000


“Barangsiapa yang mempermudah orang dalam kesulitan, maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat, dan barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim maka Allah akan menutupi dirinya di dunia dan akhirat. Dan Allah senantiasa membantu seorang hamba selama hamba tersebut senantiasa membantu saudaranya.” (HR Muslim).



#BantuRumahBocorMbahWaginem

==========================================

Salurkan sedekahmu dengan cara:

1. Pilih Nominal Donasi

2. Lengkapi Data Diri

3. Pilih metode pembayaran

4. Transaksi sesuai dengan metode pembayaran


Sahabat juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang turut ikut berbuat kebaikan.


Semoga sedekah yang kita keluarkan bisa memberikan kebaikan dan pahala yang berlimpah untuk kita serta memberikan kebahagiaan bagi penerima manfaat. Aamiin.


*
zakatkita.org/rumahbocormbahwaginem

  Cegah Stunting Dengan Makanan Sehat Bergizi Bagi Ibu Hamil ARTIKEL ,   PARENTING · 24/04/2024 Apa Itu Stunting? Stunting adalah kondisi ya...