Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Niat dan Doa
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang
muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat harus
dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada
prinsipnya, zakat haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.
Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat al-fitr berarti menyucikan harta, karena dalam setiap
harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu
alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat
karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang
yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah
disepakati oleh para ulama.
Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau
satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki
maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan
sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di
bulan Ramadhan, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang
yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang
dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang
merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari
kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum
manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan
Muslim).
Hukum Zakat Fitrah
Hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat
beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki
atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah
beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini
didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i
dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat satu sha’ kurma
atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan,
anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Niat dan Doa
1. Doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan
lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku
sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Doa niat zakat fitrah untuk diri dan keluarga;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma
yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan
seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
3. Doa niat zakat fitrah untuk anak perempuan;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ
ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan
lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak
perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Doa niat zakat fitrah untuk anak laki-laki;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan
lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak
laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Doa niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ
ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi
ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah
untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
6. Doa niat zakat fitrah untuk istri;
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ
ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan
lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku
fardhu karena Allah Taala.”
Doa Menerima Zakat
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ
فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Aajarakallahu fiimaa a’thaita wa wabaaroka fiima abqoita wja’alahu
laka thohuuron.
Artinya : Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada
barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam
harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai
pembersih (dosa) bagimu.
Doa menerima zakat ini bisa diucapkan saat menerima zakat.
Doa ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab ataupun bahasa Indonesia.
Bayar Zakat Via Online
Tren membayar zakat telah berubah. Masyarakat pun sudah
dapat membayar zakat secara online. Terlebih, saat ini kebijakan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) sedang dilakukan guna mencegah penyebaran wabah
Covid-19.
Pembayaran Zakat secara Online merupakan pilihan bagi para
umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi
wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini. Oleh karena itu, Anda bisa
membayarkannya melalui situs web nurul hayat.
Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :
Buka browser
Buka laman https://zakatkita.org
Muncul tampilan form pembayaran zakat
Isi dan lengkapi form zakat, transfer bank, dan data Muzaki
Bacalah niat berzakat kemudian klik lanjutkan pembayaran.
selengkapnya klik disini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar