Cara Menghitung Zakat Mal yang Benar
Cara Menghitung Zakat Mal – zakat termasuk salah satu ibadah
yang wajib ditunaikan di bulan suci Ramadhan. Di mana di setiap bulan Ramadhan,
seluruh umat Muslim mengeluarkan zakat fitrah yang dapat dimulai di awal bulan
hingga sebelum sholat Idul Fitri. Biasanya zakat fitrah ini dibayarkan dalam
bentuk beras atau makanan pokok.
Selain zakat fitrah, zakat mal juga bisa ditunaikan pada
bulan Ramadhan. Dilansir dari situs Baznas, zakat mal merupakan zakat yang
dikenakan berupa uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan. Biasanya
orang yang memiliki harta kekayaan lebih selama 1 tahun, dapat membayarkan
zakat mal tersebut kepada orang yang membutuhkan.
Bahkan tidak jarang, banyak umat Muslim yang membayarkan
zakat mal di bulan Ramadhan dengan harapan pahala yang berlipat ganda. Namun
sebenarnya, bagi orang yang sudah memenuhi syarat dapat segera membayarkan
zakat mal tanpa harus menunggu bulan Ramadhan.
Lalu seperti apa syarat orang, harta, dan cara menghitung
zakat mal dengan benar? Dilansir dari berbagai sumber, berikut kami telah
merangkum penjelasan lengkapnya untuk Anda.
Syarat Harta untuk Zakat Mal
Selain orang atau pihak yang wajib mengeluarkan zakat, harta
yang hendak dizakatkan juga mempunyai syarat tersendiri. Berikut beberapa
syarat harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat mal:
Harta milik pribadi secara penuh.
Harta semakin bertambah atau berkembang.
Harta sudah memenuhi syarat nishab.
Harta sudah melebihi kebutuhan pokok.
Harta terbebas dari kewajiban utang.
Harta sudah dimiliki selama 1 tahun (haul).
Cara Menghitung Zakat Mal
kadar nisab zakat mal
Cara menghitung zakat mal yang pertama dengan mengetahui
terlebih dahulu berapa besaran nishab yang ditentukan. Seperti dilansir dari
Baznas.go.id, nishab zakat mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar zakat mal
yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara
menghitung zakat mal yang benar beserta contohnya:
2,5 % x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contohnya :
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan
(emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp
622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. Sehingga Bapak A sudah
wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :
2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000
Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan
harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah
memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan.
Apalagi di bulan Ramadhan seperti ini bisa menjadi kesempatan emas untuk bisa
berbagi dengan sesame yang membutuhkan.
Jika Sahabat semua masih ragu untuk menghitung zakat mal,
ada aplikasi yang memudahkan sahabat semua untuk menghitung zakat mal yaitu
melalui : ZAKATKITA.ORG
Syarat Orang yang Menerima Zakat
Setelah mengetahui cara menghitung zakat mal, Anda juga
perlu mengetahui golongan orang seperti apa yang berhak menerima zakat. Hal ini
sudah diatur dengan jelas dalam QS At Taubah ayat 60. Berikut golongan orang
yang berhak menerima zakat:
Fakir : adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga
tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
Miskin : adalah mereka yang memiliki harta namun tidak mampu
untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Amil : adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan
membagikan zakat.
Muallaf : adalah mereka yang baru masuk Islam dan
membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
Hamba Sahaya : adalah termasuk budak yang ingin memerdekakan
dirinya.
Gharimin : adalah mereka yang mempunyai utang untuk memenuhi
kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah : adalah mereka yang berjuang di jalan Allah
dengan kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
Ibnu Sabil : adalah mereka yang kehabisan biaya di
perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
LAZNAS Nurul Hayat siap membantu menyalurkan zakat sahabat semua ke 8 golongan yang berhak menerima zakat. Untuk melihat semua program-program kemanfaatan Nurul Hayat bisa dicek di website zakatkita.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar