Tampilkan postingan dengan label Cara Menghitung Zakat Tabungan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara Menghitung Zakat Tabungan. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 September 2021

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Niat dan Doa





Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

Zakat al-fitr berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

 

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hukum Zakat Fitrah

Hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

 

Niat dan Doa

1. Doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

 

2. Doa niat zakat fitrah untuk diri dan keluarga;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

 

3. Doa niat zakat fitrah untuk anak perempuan;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

 

4. Doa niat zakat fitrah untuk anak laki-laki;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

 

5. Doa niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

 

6. Doa niat zakat fitrah untuk istri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

 

Doa Menerima Zakat

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

 

Aajarakallahu fiimaa a’thaita wa wabaaroka fiima abqoita wja’alahu laka thohuuron.

 

Artinya : Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.

 

Doa menerima zakat ini bisa diucapkan saat menerima zakat. Doa ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab ataupun bahasa Indonesia.

 


 

 


Bayar Zakat Via Online

Tren membayar zakat telah berubah. Masyarakat pun sudah dapat membayar zakat secara online. Terlebih, saat ini kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

 

Pembayaran Zakat secara Online merupakan pilihan bagi para umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini. Oleh karena itu, Anda bisa membayarkannya melalui situs web nurul hayat.

 

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :

Buka browser

Buka laman https://zakatkita.org

Muncul tampilan form pembayaran zakat

Isi dan lengkapi form zakat, transfer bank, dan data Muzaki

Bacalah niat berzakat kemudian klik lanjutkan pembayaran.

selengkapnya klik disini :



Minggu, 26 September 2021

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Cara Menghitung Zakat Tabungan



Cara menghitung zakat tabungan atau deposito bank akan kami ulas di dalam artikel kali ini. Sebelumnya kita juga sudah mengulas tentang cara menghitung zakat penghasilan dan cara menghitung zakat saham. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang kita keluarkan setiap hari Raya Idul Fitri sedangkan zakat mal dikeluarkan sesuai dengan kapan dan jumlah harta yang kita dapatkan. Begitu pula dengan uang simpanan seperti deposito. Berikut penjelasan zakat tabungan atau zakat deposito.

 

Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan.

 

Berikut beberapa jenis tabungan yang wajib ditunaikan zakatnya:

1. Simpanan Bank

Dibayarkan rutin yang diterima dari tempat kerja, semua simpanan di bank yang harus dikeluarkan zakatnya. Simpanan tersebut dapat berupa akun tabungan, giro dan deposito yang diperlukan sepenuhnya oleh pribadi dan pemiliknya dapat mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang dikeluarkan zakat tabungan karena belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Sementara pembayaran rutin yang diterima tidak termasuk dalam zakat tabungan karena sudah dikenai zakat, penghargaan atau zakat profesi.

 

2. Tabungan Pensiun

Beberapa pegawai ada yang mendapatkan tabungan yang akan diberikan oleh tempat kerja saat akhir masa kerja. Diperoleh dari dana pensiun yang diperoleh dari perusahaan, karena uang tabungan yang diterima dari dana yang diperoleh dari dana yang diperoleh dari kompensasi dari perusahaan. Saat menerima tabungan, pemilik belum dikenai biaya zakat namun harus menunggu setelah tabungan diterima untuk memenuhi persyaratan haul.

 

3. Brankas

Bank menyediakan kotak penyimpanan atau Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan untuk orang yang ingin menyimpan harta atau barang berharga lainnya dengan aman. SDB Diamankan oleh bank yang memiliki sistem keamanan tinggi yang telah dirancang khusus dan dibuat dari baja yang melindunginya.

 

Mengenai zakat tabungan SDB, perlu dilihat lagi berdasarkan jenis harta yang dipasang di atas. Jika yang diperlukan adalah harta yang memenuhi kriteria seperti uang, emas, dan perak maka wajib dikenai zakat. Namun, jika benda tersebut adalah benda lain, seperti permata, berlian, dan barang lain yang melebihi kriteria maka tidak harus ada kena zakat.

 

Ketentuan

Nisab 85 gram emas.

Haul 1 tahun.

Kadarnya 2,5 %.


Sahabat sejuk nurul hayat, jika seorang muslim yang mampu secara ekonomi, maka wajib mengeluarkan zakat. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nishab. Adapun syaratnya untuk seseorang yang wajib mengeluarkan zakat yaitu;

 Islam

 Merdeka

 Berakal dan Baligh

 Hartanya Memenuhi Nisab


Dan syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.

Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nishab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Misalnya: nishab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya, maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

 



Bagaimana Cara Menghitung Zakat Tabungan Deposito?

Pertama: Deposito di Bank Konvensional. Untuk deposito jenis ini, zakat hanya terkena pada uang pokoknya saja. Sedangkan bunga dari deposito itu, baik diambil atau tidak, tidak terkena zakat. Nilai zakatnya adalah: 2,5% dari pokok.

 

Kedua: Deposito di Bank Syariah. Untuk deposito jenis ini, sistem zakatnya berdasarkan pada saldo akhir atau memasukkan bagi hasil yang diterima yang masih ada hingga akhir tahun.

 

1. Metode Saldo Akhir

Metode pertama adalah yang sering digunakan di Indonesia, dimana zakat dikeluarkan ketika saldo akhir tabungan hearts setahun telah memenuhi batas nisab. Jika pada awalnya jumlah tabungan belum memenuhi nishab namun pemilik terus menyimpan dana yang mencapai nishab pada akhir tahun, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Sebaliknya, jika saldo akhirnya tidak mencapai jumlah nishab maka tabungan tersebut tidak perlu dikeluarkan zakatnya.

 

2. Metode Saldo Terendah

Metode kedua mengambil saldo terendah, di mana tabungan wajib dikenai zakat jika saldo terendah dalam batas lebih tinggi dari nishab. Metode ini familiar dalam penerapan zakat di Malaysia, terutama untuk tabungan bank yang bisa diambil kapan saja. Sementara untuk tabungan berjangka diambil setelah jatuh tempo seperti deposito, pilihlah nishab dilihat dari nominal deposito dan bagi hasil yang diperoleh.

 

3. Metode Saldo Rata-Rata

Metode ketiga ini yang paling sering digunakan setelah metode saldo terakhir, sedangkan batas nishab dilihat dari nominal saldo rata-rata bulanan. Jika saldo rata-rata tersebut memenuhi batas nishab, maka pemilik diharuskan melunasi saldo akhir atau saldo terendah tidak mencapai nishab . Metode ini dibuat untuk menghindari dikeluarkannya tabungan dengan sengaja sebelum mencapai haul dengan niat tidak memenuhi batas nishab dan menghindari membayar zakat.

 

Contoh Case:

Deposito Bank Konvensional

Modal: Rp100 juta.

Bunga tidak dihitung zakat

Zakatnya adalah 2,5 persen xRp100juta : Rp2.500.000

Deposito Bank Syariah

 ----------------------

Modal : Rp100 juta.

Bagi Hasil: Rp10 juta.

Zakatnya adalah: 2,5 persen x Rp110 juta = Rp2.750.000


Sedangkan terkait dengan waktu pembayaran zakat atas deposito yang dimiliki adalah: dilakukan setelah genap satu tahun dari masa mencapai nishab 85 gram emas. Terkait dengan pencapaian nishab sendiri, apabila memiliki harta lain seperti : emas, perak, tabungan, barang perniagaan dan sejenisnya, maka semua dihitung secara keseluruhan dan tidak terpisah. Apabila akumulasi semuanya sudah mencapai 85 gram emas dan genap satu tahun dari masa itu maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Untuk masa berikutnya, zakat dikeluarkan setiap tahun. Jadi, tidak setiap cair atau menunggu cair. Apabila telah genap satu tahun maka dikeluarkan zakatnya. Wallaahualam.

 

Setelah mengetahui cara menghitung zakat tabungan di atas, sekarang bayar zakat makin mudah tinggal klik saja:



  Cegah Stunting Dengan Makanan Sehat Bergizi Bagi Ibu Hamil ARTIKEL ,   PARENTING · 24/04/2024 Apa Itu Stunting? Stunting adalah kondisi ya...