Rabu, 23 Juni 2021
Kamis, 17 Juni 2021
HARGA SAPI QURBAN 2021
HARGA SAPI QURBAN 2021
*OFFICIAL NURUL HAYAT*
*HARGA QURBAN MASUK DESA 2021*
*Per tanggal 11 Juni 2021*
*Jadi harga qurban salur all cabang satu harga ya, udah nggak ada harga early bird *
*Kambing/ domba:*Tipe Standar Rp 1.900.000 (Bobot 23-25 Kg)
Tipe Istimewa Rp 2.150.000 (Bobot 26-29 Kg)
Tipe Premium Rp 2.550.000 (Bobot 31-35 Kg)
*Sapi* Sapi Patungan (1/7) Rp 2.500.000
Sapi Rp 17.500.000 (Bobot +/- 210 Kg)
.
Pilihan Pesan :
Cp :
Selasa, 15 Juni 2021
HARGA KAMBING QURBAN 2021





Rabu, 13 Januari 2021
Sekolah Islam Terpadu Pesantren Khairunnnas
Sekolah Islam Terpadu Pesantren Khairunnnas
Yayasan Pendidikan Khairunnas merupakan yayasan yang
didirikan oleh Yayasan & Laznas Nurul Hayat yang fokus pada pengabdian
lembaga pada dunia pendidikan di Indonesia melalui Sekolah Islam Terpadu
Khairunnas. Berdiri sejak 2018 di Surabaya. Alhamdulillah saat ini telah
mengembangkan pendidikan Islam berbagai jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan
usia dini (KB-TK), SD, SMP, SMA dan Kuliah (Kampus Entrepreneur Penghafal
al-Quran)
Jenjang Pendidikan Yayasan Pendidikan Khairunnas yang
pertama kali didirkan adalah pendidikan non-formal yaitu jenjang pendidikan
kelas tahfidz anak, TK dan KB Khairunnas. seiring berjalannya waktu, semakin
banyak dari donatur Laznas Nurul Hayat yang ingin mempercayakan pembelajaran
dan pengembangan pendidikan putra putrinya di Pesantren Khairunnas. Oleh karena
itu, Pesantren Khairunnas kemudian berkembang menuju jenjang-jenjang pendidikan
yang lain. Berlanjut hingga didirikannya Pesantren Khairunnas jenjang Sekolah
Dasar (SD) yang saat ini ada di surabaya, SMP Khairunnas yang saat ini ada di
Tuban, Malang, Gresik dan Madiun, dan SMA Khairunnas yang saat ini ada di
Surabaya, hingga Kampus Entrepreneur Penghafal Al-Quran yang saat ini berada di
Surabaya.
Alhamdulillah, dengan semakin dipercayanya Yayasan Pendidikan Khairunnas, dengan memiliki berbagai jenjang pendidikan, Sekolah Islam Terpadu Yayasan Khairunnas berfokus pada pengabdian lembaga pada dunia pendidikan di Indonesia untuk membangun generasi- generasi yang Islami, berakhlaqul Karimah, unggul dalam Tahfidz Al-Quran serta berjiwa Entrepreneur.
Minggu, 25 Oktober 2020
TEKSTUR MAKANAN BAYI SESUAI TINGKATAN USIA
Memasuki usia 6 bulan, bayi akan menghadapi periode baru
dalam hidupnya. Usia 6 bulan menandakan tibanya masa untuk mulai diperkenalkan
pada makanan padat pertama (Makanan Pendamping ASI / MPASI). Demi kelancaran
transisi dari minum susu menuju makanan padat, tekstur makanan bayi pun perlu
disesuaikan dengan tingkatan usianya.
Tak perlu bingung Bunda, berikut mimin share rangkuman
pedoman tekstur, porsi, dan frekuensi MPASI dari klikdokter.com
Semoga bermanfaat 😊
Apakah Bunda sudah mulai memberi MPASI pada anak?
Share pengalaman Bunda di kolom komentar yaaa 👇
--------------------------
🔎 Pertama Bersertifikasi
Halal MUI dan Berstandart Higienis Depkes
📲 Official WA:http://bit.ly/chatadmin0101
🌎
www.aqiqahnurulhayat.com/order
#AqiqahJogjakarta #AqiqahYogyakarta #AqiqahJogja #AqiqahYogya #PaketAqiqahJogja #AqiqahNurulHayat #FoodHalal #Halal #aqiqahhalal #aqiqoh #kambing #sedekah #Aqiqah #aqiqahmurah #aqiqahsyari #aqiqahpraktis #aqiqahsiapsaji #AqiqahBantul #AqiqahSleman #AqiqohJogja #AqiqahKlaten #AqiqahMagelang #aqiqahpurworejo #akikah #aqiqahjogja #PaketAqiqahYogya #aqiqahjogjakarta #InfoAqiqahJogja #LayananAqiqahJogja
Selasa, 13 Oktober 2020
HUKUM IKUT MAKAN DAGING AQIQAH DAN KURBAN BAGI PENGAQIQAH ATAU PENGQURBAN NADZAR
Kurban karena nadzar, termasuk kurban yang hukumnya
wajib. Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging kurban wajib,
bagi shohibul kurban (pelaku qurban).
Pertama, pemilik kurban nadzar tidak boleh ikut memakannya,
dan wajib dia serahkan seluruhnya kepada orang lain. Ini adalah pendapat
Hanafiyah, Syafiiyah, dan mayoritas Madzhab Hanbali.
An-Nawawi mengatakan:
فرع في مذاهب العلماء في الاكل من الضحية والهدية
الواجبين. قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يجوز الاكل منهما سواء كان جبرانا أو منذورا
وكذا قال الاوزاعي وداود الظاهري لا يجوز الاكل من الواجب
(pasal) tentang pendapat para ulama mengenai hukum makan hewan
qurban atau hadyu yang wajib. Telah kami tegaskan bahwa madzhab kami
berpendapat, tidak boleh makan kurban dan hadyu yang wajib, baik
karena memaksa diri sendiri atau karena nadzar. Demikian yang menjadi pendapat
Al-Auza’i, Daud Ad-Dzahiri, tidak boleh akan qurban wajib. (al-Majmu’, 8:418).
Dalam Fatawa ar-Ramli –ulama Madzhab Syafiiyah– beliau ditanya
tentang orang yang menentukan, bahwa kambing X miliknya akan dikurbankan.
Bolehkan pemiliknya makan? Beliau menjawab:
بأن الشاة المذكورة تصير بلفظه المذكور أضحية, وقد زال
ملكه عنها فيحرم عليه أكله من الأضحية الواجبة
Kambing yang disebutkan di pertanyaan di atas, statusnya menjadi
kambing kurban disebabkan ucapan pemiliknya (menegaskan bahwa itu untuk
qurban). Sehingga kepemilikan dia telah hilang. Karena itu, haram baginya untuk
makan daging qurban wajib. (Fatawa ar-Ramli, 4:69)
Sementara Ibnu Qudamah mengatakan:
وَإِنْ نَذَرَ أُضْحِيَّةً فِي ذِمَّتِهِ ثُمَّ
ذَبَحَهَا، فَلَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا.وَقَالَ الْقَاضِي: مِنْ أَصْحَابِنَا
مَنْ مَنَعَ الْأَكْلَ مِنْهَا.وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ أَحْمَدَ
Jika ada orang yang nadzar untuk qurban, kemudian dia
menyembelih qurban, maka dia boleh memakannya. Sementara al-Qodhi Abu Ya’la
menaagatakan: Diantara ulama madzhab kami (Hanbali) ada yang melarang
memakannya, dan itu yang nampak dari perkataan Imam Ahmad. (al-Mughni, :/444).
Kedua, shohibul kurban boleh memakannya. Ini adalah pendapat
Madzhab Maliki dan sebagian ulama hambali dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan:
أمّا إذا وجبت الأضحيّة ففي حكم الأكل منها اختلاف
الفقهاء وَوُجُوبُهَا يَكُونُ بِالنَّذْرِ أَوْ بِالتَّعْيِينِ …. فعند
المالكيّة ، والأصحّ عند الحنابلة، أنّ له أن يأكل منها ويطعم غيره
“Untuk kurban wajib, ada perselisihan ulama tentang hukum
memakannya. Dimana qurban menjadi wajib disebabkan nadzar atau dengan
penunjukan (misal: kambing X untuk kurban tahun ini)… menurut madzhab Maliki
dan pendapat yang kuat dalam amdzhab hambali, shohibul qurban boleh memakannya,
dan mensedekahkan kepada orang lain. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah,
6/115)
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, terdapat kesimpulan :
ومن هنا يعلم الأخ السائل أن حكم الأكل من الأضحية التي
وجبت بالنذر أو التعيين محل خلاف بين الفقهاء، والأحوط ترك الأكل منها
Dari sini, anda bisa menyimpulkan bahwa hukum makan daging
qurban wajib karena nadzar maupun penunjukkan, termasuk masalah yang
diperselisihkan ulama. Yang
lebih hati-hati, tidak ikut memakannya. (Fatawa Syabakah
Islamiyah, no. 103330). Allahu a’lam
[Sumber:konsultasi syariah.com]
🔎 Pertama Bersertifikasi Halal MUI dan Berstandart Higienis Depkes 📲 Official wa.me/6281259851000 🌎 www.aqiqahnurulhayat.com #AqiqahSurabaya #PaketAqiqahSurabaya #AqiqahNurulHayat #FoodHalal #Halal #aqiqah #aqiqahhalal #halal #aqiqoh #qurban #qurban2020 #qurbanmurah #kambing #akikah #infoaqiqah #jasaaqiqah #jasaakikah #layananaqiqah #layananakikah #aqiqahsidoarjo #aqiqahgresik #aqiqahmadiun #aqiqahjabodetabek #aqiqahjakarta #aqiqahkarawang #aqiqahcilegon #aqiqahtasikmalaya #aqiqahpurwakarta
x
Dongeng sebelum tidur merupakan aktivitas yang bukan hanya menyenangkan tetapi juga bermanfaat untuk tumbuh kembang anak. Dengan melib...
-
Aqiqah Sukorejo Kendal Terbaik Nurul Hayat Aqiqah Sukorejo Kendal merupakan salah satu cabang dari Aqiqah Nurul Hayat memiliki 51 cabang ...
-
Keuntungan Investasi Rumah Untuk Masa Depan Keuntungan Investasi Rumah di zaman sekarang sangat memungkinkan untuk meraih cuan di masa de...