Kurban karena nadzar, termasuk kurban yang hukumnya
wajib. Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging kurban wajib,
bagi shohibul kurban (pelaku qurban).
Pertama, pemilik kurban nadzar tidak boleh ikut memakannya,
dan wajib dia serahkan seluruhnya kepada orang lain. Ini adalah pendapat
Hanafiyah, Syafiiyah, dan mayoritas Madzhab Hanbali.
An-Nawawi mengatakan:
فرع في مذاهب العلماء في الاكل من الضحية والهدية
الواجبين. قد ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يجوز الاكل منهما سواء كان جبرانا أو منذورا
وكذا قال الاوزاعي وداود الظاهري لا يجوز الاكل من الواجب
(pasal) tentang pendapat para ulama mengenai hukum makan hewan
qurban atau hadyu yang wajib. Telah kami tegaskan bahwa madzhab kami
berpendapat, tidak boleh makan kurban dan hadyu yang wajib, baik
karena memaksa diri sendiri atau karena nadzar. Demikian yang menjadi pendapat
Al-Auza’i, Daud Ad-Dzahiri, tidak boleh akan qurban wajib. (al-Majmu’, 8:418).
Dalam Fatawa ar-Ramli –ulama Madzhab Syafiiyah– beliau ditanya
tentang orang yang menentukan, bahwa kambing X miliknya akan dikurbankan.
Bolehkan pemiliknya makan? Beliau menjawab:
بأن الشاة المذكورة تصير بلفظه المذكور أضحية, وقد زال
ملكه عنها فيحرم عليه أكله من الأضحية الواجبة
Kambing yang disebutkan di pertanyaan di atas, statusnya menjadi
kambing kurban disebabkan ucapan pemiliknya (menegaskan bahwa itu untuk
qurban). Sehingga kepemilikan dia telah hilang. Karena itu, haram baginya untuk
makan daging qurban wajib. (Fatawa ar-Ramli, 4:69)
Sementara Ibnu Qudamah mengatakan:
وَإِنْ نَذَرَ أُضْحِيَّةً فِي ذِمَّتِهِ ثُمَّ
ذَبَحَهَا، فَلَهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا.وَقَالَ الْقَاضِي: مِنْ أَصْحَابِنَا
مَنْ مَنَعَ الْأَكْلَ مِنْهَا.وَهُوَ ظَاهِرُ كَلَامِ أَحْمَدَ
Jika ada orang yang nadzar untuk qurban, kemudian dia
menyembelih qurban, maka dia boleh memakannya. Sementara al-Qodhi Abu Ya’la
menaagatakan: Diantara ulama madzhab kami (Hanbali) ada yang melarang
memakannya, dan itu yang nampak dari perkataan Imam Ahmad. (al-Mughni, :/444).
Kedua, shohibul kurban boleh memakannya. Ini adalah pendapat
Madzhab Maliki dan sebagian ulama hambali dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan:
أمّا إذا وجبت الأضحيّة ففي حكم الأكل منها اختلاف
الفقهاء وَوُجُوبُهَا يَكُونُ بِالنَّذْرِ أَوْ بِالتَّعْيِينِ …. فعند
المالكيّة ، والأصحّ عند الحنابلة، أنّ له أن يأكل منها ويطعم غيره
“Untuk kurban wajib, ada perselisihan ulama tentang hukum
memakannya. Dimana qurban menjadi wajib disebabkan nadzar atau dengan
penunjukan (misal: kambing X untuk kurban tahun ini)… menurut madzhab Maliki
dan pendapat yang kuat dalam amdzhab hambali, shohibul qurban boleh memakannya,
dan mensedekahkan kepada orang lain. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah,
6/115)
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, terdapat kesimpulan :
ومن هنا يعلم الأخ السائل أن حكم الأكل من الأضحية التي
وجبت بالنذر أو التعيين محل خلاف بين الفقهاء، والأحوط ترك الأكل منها
Dari sini, anda bisa menyimpulkan bahwa hukum makan daging
qurban wajib karena nadzar maupun penunjukkan, termasuk masalah yang
diperselisihkan ulama. Yang
lebih hati-hati, tidak ikut memakannya. (Fatawa Syabakah
Islamiyah, no. 103330). Allahu a’lam
[Sumber:konsultasi syariah.com]
🔎 Pertama Bersertifikasi Halal MUI dan Berstandart Higienis Depkes 📲 Official wa.me/6281259851000 🌎 www.aqiqahnurulhayat.com #AqiqahSurabaya #PaketAqiqahSurabaya #AqiqahNurulHayat #FoodHalal #Halal #aqiqah #aqiqahhalal #halal #aqiqoh #qurban #qurban2020 #qurbanmurah #kambing #akikah #infoaqiqah #jasaaqiqah #jasaakikah #layananaqiqah #layananakikah #aqiqahsidoarjo #aqiqahgresik #aqiqahmadiun #aqiqahjabodetabek #aqiqahjakarta #aqiqahkarawang #aqiqahcilegon #aqiqahtasikmalaya #aqiqahpurwakarta
x
Tidak ada komentar:
Posting Komentar