Kamis, 30 September 2021

Hukum Bayar Zakat Online


Zakat Online Apakah Diperbolehkan Dalam Islam





Bayar Zakat Online menjadi solusi saat kondisi pandemi dimana semua orang dianjurkan tetap stay di rumah aja. Bayar zakat yang awalnya perlu datang ke amil zakat atau masjid sekarang makin mudah cukup di rumah aja, melalui handphone atau laptop sudah bisa bayar zakat. Banyak lembaga zakat menyediakan platform donasi online sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim yaitu bayar zakat. Nah bagaimana kah hukumnya dalam islam membayar zakat secara online tersebut?

Allah menitipkan harta benda kepada Sahabat bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar. Surat At-Taubah ayat 103 menyebutkan bahwa zakat mensucikan harta:

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat merupakan cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat dengan membantu sesama.

Ketika membayar zakat, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan. Apakah doa tersebut termasuk wajib atau sunnah? Lalu, bagaimana dengan zakat online yang langsung membayar lewat dunia maya tanpa bertemu dengan amilnya?

Hukum Bayar Zakat Online

Hukum zakat online

Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.

Lalu, konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersial dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.

Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan bagi seseorang yang membayarkan zakat secara online hendaknya si pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga kita sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.

Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayarkan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat sasaran.

Bagaiaman Cara Bayar Zakat Secara Online?

Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat merupakan Lembaga zakat nasional resmi diakui oleh BAZNAS sebagai lembaga penghimpun sekaligus penyalur dana zakat. Banyak program kemanfaatan yang telah dilakukan oleh LAZNAS Nurul Hayat. Untuk semakin memperluas manfaat kepada mustahik, LAZNAS Nurul Hayat juga menyediakan platform Zakat Online sehingga bayar zakat, infaq makin mudah cukup dari rumah aja. Caranya klik zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Rabu, 29 September 2021

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah



8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

8 Asnaf berhak menerima zakat fitrah – Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?

  1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
  2. Miskin
    Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
  3. Amil
    Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
  4. Mu’allaf
    Orang yang  baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
  5. Riqab / Memerdekakan Budak
    Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
  6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
    Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
  7. Fi Sabilillah
    Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu:

a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
b. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
c. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo, atau kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari hutangnya, maka semua itu tidak menghalanginya.

Mari Bantu mereka untuk hidup lebih layak, Salurkan zakat dan sedekah Anda ke Lembaga Amil Zakat yang terpercaya dan amanah, zakat online makin mudah klik saja:

klik zakatkitaorg

Paket Aqiqah Sukabumi

 

by  

aqiqah Sukabumi, harga aqiqah Sukabumi, harga aqiqah nurul hayat, paket aqiqah, paket aqiqah terdekat, cetak undangan aqiqah banjarmasin, dekorasi aqiqah Sukabumi, harga kambing aqiqah banjarmasin, harga kambing aqiqah di banjarmasin, jasa dekorasi aqiqah di Sumedang, jual kambing aqiqah banjarmasin, kambing aqiqah banjarmasin, kambing aqiqah di Sumedang, paket aqiqah Sumedang, rumah aqiqah Sumedang, aqiqah banjarbaru, aqiqah bilikkambing, aqiqah daerah Sumedang, catering aqiqah Sukabumi

Daftar Isi :

  1. Aqiqah Sukabumi
  2. Harga Aqiqah Sukabumi
  3. Harga Aqiqah Nurul Hayat
  4. Paket Aqiqah
  5. Paket Aqiqah Terdekat

AQIQAH SUKABUMI

Aqiqah Sukabumi adalah sebuah Jasa Layanan Aqiqah dari Aqiqah Nurul Hayat yang mana Aqiqah Sumedang ini adalah cabang baru yang didirikan Aqiqah Nurul Hayat, karena kami, Aqiqah Nurul Hayat telah membuka banyak cabang yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, oleh karenanya kami sangat familiar untuk jasa layanan aqiqah. Jadi pilihan yang sangat tepat bagi ayah bunda yang sedang ingin mengaqiqahi anaknya, namun bingung ingin aqiqah dimana, maka Aqiqah Nurul Hayat untuk cabang Sumedangadalah pilihan yang sangat tepat. Karena kami sudah membuka kurang lebih 40 cabang di Indoenesia, meliputi Aqiqah Balikpapan, Aqiqah Bandung, Aqiqah Banyuwangi, Aqiqah Bekasi, Aqiqah Bogor, Aqiqah Bojonegoro, Aqiqah Cikarang, Aqiqah Depok, Aqiqah Gresik, Aqiqah Jember, Aqiqah Kediri, Aqiqah Madiun, Aqiqah Makassar, Aqiqah Malang, Aqiqah Medan, Aqiqah Semarang, Aqiqah Sidoarjo, Aqiqah Solo, Aqiqah Surabaya, Aqiqah Tangerang, Aqiqah Tangerang Selatan, Aqiqah Tuban, Aqiqah Jogjakarta, Aqiqah Cimahi, Aqiqah Purwokerto, Aqiqah Cirebon, Aqiqah Palembang, Aqiqah Samarinda, Aqiqah Jakarta, Aqiqah Jakarta Pusat, Aqiqah Jakarta Utara, Aqiqah Jakarta Barat, Aqiqah Jakarta Timur, Aqiqah Jakarta Selatan, Aqiqah Tasikmalaya, Aqiqah Cilegon, Aqiqah Purwakarta, Aqiqah Karawang, Aqiqah Sukabumi, Aqiqah Garut, Aqiqah Sukabumi, Aqiqah Sukabumi.

Aqiqah Jakarta, Aqiqah Jakarta, Aqiqah Sukabumi, Aqiqah Jakarta. Pesantren Khairunnas, Aqiqah Jakarta, Aqiqah Sukabumi, Aqiqah Jakarta.

aqiqah Sukabumi, harga aqiqah Sukabumi, harga aqiqah nurul hayat, paket aqiqah, paket aqiqah terdekat, cetak undangan aqiqah banjarmasin, dekorasi aqiqah banjarmasin, harga kambing aqiqah banjarmasin, harga kambing aqiqah di banjarmasin, jasa dekorasi aqiqah di banjarmasin, jual kambing aqiqah Sumedang, kambing aqiqah banjarmasin, kambing aqiqah di Sumedang, paket aqiqah banjarmasin, rumah aqiqah banjarmasin, aqiqah banjarbaru, aqiqah bilikkambing, aqiqah daerah Sukabumi, catering aqiqah Sukabumi

Paket Aqiqah Sukabumi 2021 Nurul Hayat adalah pelopor aqiqah siap saji yang dapat membantu orang tua terutama orang tua baru untuk mengaqiqahkan anaknya dengan proses yang praktis tapi tanpa menghilangkan syarat sahnya aqiqah. Aqiqah Nurul Hayat merupakan aqiqah terbesar di Indonesia. Saat ini memiliki lebih dari 45 cabang di Indonesia. Menjadi pilihan yang tepat untuk anda berarqiqah di Nurul Hayat karena laba dari Aqiqah Nurul Hayat akan digunakan untuk memberdayakan anak yatim dan kegiatan sosial lainnya dibawah naungan Yayasan Nurul Hayat.

harga aqiqah sukabumi 2021


Aqiqah Nurul Hayat merupakan Aqiqah Prestige Langganan Artisdan ribuan pelanggan setiap bulannya. Alasan mengapa Aqiqah Nurul Hayat menjadi pilihan utama untuk aqiqah karena terjamin Syar'i, bersertifikat Halal MUI dan Dinkes. Untuk jaminan rasa dan kualitas, anda tidak perlu meragukan lagi. Ribuan testimoni bertebaran di sejumlah media sosial. Anda bisa mengaksesnya dengan @aqiqahnurulhayat atau #aqiqahnurulhayat untuk menambah keyankinan ada beraqiqah melalui Aqiqah Nurul Hayat

Harga Aqiqah Sukabumi dan Paket Aqiqah Sukabumi(harga perekor Kambing) sebagai berikut:

1. Platinum
Kambing Betina          :  Rp 2.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 4.430.000
Sate                               550 tusuk
Gule                              180 porsi

2. Istimewa
Kambing Betina          :  Rp 2.480.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.955.000
Sate                               450 tusuk
Gule                               140 porsi

3. Super
Kambing Betina          :  Rp 1.980.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.230.000
Sate                               300 tusuk
Gule                               100 porsi

4. Puas
Kambing Betina          :  Rp 1.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 2.955.000
Sate                               250 tusuk
Gule                               80 porsi

5. Tasyakuran
Kambing Betina          :  Rp 1.600.000
Kambing Jantan          :  -
Sate                               150 tusuk
Gule                               40 porsi

 

Lebih praktis aqiqah plus Nasi Kotak. Siap langsung diantarkan :

1. Platinum
Paket Kambing Betina              :  Rp 6.340.000
Paket Kambing Jantan              :  Rp 7.940.000
Jumlah Kotakan                          180 kotak

2. Istimewa
Paket Kambing Betina               :  Rp 5.210.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 6.685.000
Jumlah Kotakan                            140 kotak

3. Super
Paket Kambing Betina               :  Rp 3.930.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 5.180.000
Jumlah Kotakan                           100 kotak

4. Puas
Paket Kambing Betina                :  Rp 3.390.000
Paket Kambing Jantan                :  Rp 4.515.000
Jumlah Kotakan                            80 kotak

5. Tasyakuran*
Paket Kambing Betina                 :  Rp 2.380.000
Paket Kambing Jantan                 :  -
Jumlah Kotakan                             40 kotak

 * Type Tasyakuran belum memenuhi ketentuan kambing Aqiqah.

 

aqiqah kotakan nurul hayat

 

Menu Nasi Kotak terdiri dari :

1. Nasi putih
2. Tiga tusuk sate*
3. Sambal goreng ketang ati 
4. Satu cup gule*
5. Acar kuning
6. Sambal
7. Krupuk Udang
8. Buah pisang 
9. Alat makan (tisue, sendok, tusuk gigi)
10. Box Nasi Esklusif ukuran 22x22 cm


Catatan: *Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak

Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak (per kotak isi 3 tusuk sate dan 1 cup gule)

 

Pilihan Menu Lainnya

Sate Komoh, Sate Buntel*, Sate Pentul*, Sate Beber, Sate Daging Kelapa, Sate Meranggi, Sate Solo, Empal, Krengsengan, Lapis, Rendang, Solo Kare, Rawon, Asem-asem, Rica-rica, Bakso, Kambing Masak Wijen, Rolade Kambing*, Gulai Kacang Hijau*, Sop Kambing, Gulai, Kambing Guling*

*Ada biaya tambahan

Menu Olahan Jerohan Tulang

Gulai, Krengsengan, Asem-asem, Kikil, Sop, Tongseng, Tengkleng, Kare, Tumis Lada Hitam, Asam manis, Rica-rica, Masak Cabai Hijau, Tumis Jerohan Tulang Pete, Rawon.

Senin, 27 September 2021

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Niat dan Doa





Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

Zakat al-fitr berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

 

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hukum Zakat Fitrah

Hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

 

Niat dan Doa

1. Doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

 

2. Doa niat zakat fitrah untuk diri dan keluarga;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

 

3. Doa niat zakat fitrah untuk anak perempuan;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

 

4. Doa niat zakat fitrah untuk anak laki-laki;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

 

5. Doa niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

 

6. Doa niat zakat fitrah untuk istri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

 

Doa Menerima Zakat

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

 

Aajarakallahu fiimaa a’thaita wa wabaaroka fiima abqoita wja’alahu laka thohuuron.

 

Artinya : Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.

 

Doa menerima zakat ini bisa diucapkan saat menerima zakat. Doa ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab ataupun bahasa Indonesia.

 


 

 


Bayar Zakat Via Online

Tren membayar zakat telah berubah. Masyarakat pun sudah dapat membayar zakat secara online. Terlebih, saat ini kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

 

Pembayaran Zakat secara Online merupakan pilihan bagi para umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini. Oleh karena itu, Anda bisa membayarkannya melalui situs web nurul hayat.

 

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :

Buka browser

Buka laman https://zakatkita.org

Muncul tampilan form pembayaran zakat

Isi dan lengkapi form zakat, transfer bank, dan data Muzaki

Bacalah niat berzakat kemudian klik lanjutkan pembayaran.

selengkapnya klik disini :



Minggu, 26 September 2021

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Cara Menghitung Zakat Tabungan



Cara menghitung zakat tabungan atau deposito bank akan kami ulas di dalam artikel kali ini. Sebelumnya kita juga sudah mengulas tentang cara menghitung zakat penghasilan dan cara menghitung zakat saham. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang kita keluarkan setiap hari Raya Idul Fitri sedangkan zakat mal dikeluarkan sesuai dengan kapan dan jumlah harta yang kita dapatkan. Begitu pula dengan uang simpanan seperti deposito. Berikut penjelasan zakat tabungan atau zakat deposito.

 

Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan.

 

Berikut beberapa jenis tabungan yang wajib ditunaikan zakatnya:

1. Simpanan Bank

Dibayarkan rutin yang diterima dari tempat kerja, semua simpanan di bank yang harus dikeluarkan zakatnya. Simpanan tersebut dapat berupa akun tabungan, giro dan deposito yang diperlukan sepenuhnya oleh pribadi dan pemiliknya dapat mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang dikeluarkan zakat tabungan karena belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Sementara pembayaran rutin yang diterima tidak termasuk dalam zakat tabungan karena sudah dikenai zakat, penghargaan atau zakat profesi.

 

2. Tabungan Pensiun

Beberapa pegawai ada yang mendapatkan tabungan yang akan diberikan oleh tempat kerja saat akhir masa kerja. Diperoleh dari dana pensiun yang diperoleh dari perusahaan, karena uang tabungan yang diterima dari dana yang diperoleh dari dana yang diperoleh dari kompensasi dari perusahaan. Saat menerima tabungan, pemilik belum dikenai biaya zakat namun harus menunggu setelah tabungan diterima untuk memenuhi persyaratan haul.

 

3. Brankas

Bank menyediakan kotak penyimpanan atau Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan untuk orang yang ingin menyimpan harta atau barang berharga lainnya dengan aman. SDB Diamankan oleh bank yang memiliki sistem keamanan tinggi yang telah dirancang khusus dan dibuat dari baja yang melindunginya.

 

Mengenai zakat tabungan SDB, perlu dilihat lagi berdasarkan jenis harta yang dipasang di atas. Jika yang diperlukan adalah harta yang memenuhi kriteria seperti uang, emas, dan perak maka wajib dikenai zakat. Namun, jika benda tersebut adalah benda lain, seperti permata, berlian, dan barang lain yang melebihi kriteria maka tidak harus ada kena zakat.

 

Ketentuan

Nisab 85 gram emas.

Haul 1 tahun.

Kadarnya 2,5 %.


Sahabat sejuk nurul hayat, jika seorang muslim yang mampu secara ekonomi, maka wajib mengeluarkan zakat. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nishab. Adapun syaratnya untuk seseorang yang wajib mengeluarkan zakat yaitu;

 Islam

 Merdeka

 Berakal dan Baligh

 Hartanya Memenuhi Nisab


Dan syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.

Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nishab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Misalnya: nishab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya, maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

 



Bagaimana Cara Menghitung Zakat Tabungan Deposito?

Pertama: Deposito di Bank Konvensional. Untuk deposito jenis ini, zakat hanya terkena pada uang pokoknya saja. Sedangkan bunga dari deposito itu, baik diambil atau tidak, tidak terkena zakat. Nilai zakatnya adalah: 2,5% dari pokok.

 

Kedua: Deposito di Bank Syariah. Untuk deposito jenis ini, sistem zakatnya berdasarkan pada saldo akhir atau memasukkan bagi hasil yang diterima yang masih ada hingga akhir tahun.

 

1. Metode Saldo Akhir

Metode pertama adalah yang sering digunakan di Indonesia, dimana zakat dikeluarkan ketika saldo akhir tabungan hearts setahun telah memenuhi batas nisab. Jika pada awalnya jumlah tabungan belum memenuhi nishab namun pemilik terus menyimpan dana yang mencapai nishab pada akhir tahun, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Sebaliknya, jika saldo akhirnya tidak mencapai jumlah nishab maka tabungan tersebut tidak perlu dikeluarkan zakatnya.

 

2. Metode Saldo Terendah

Metode kedua mengambil saldo terendah, di mana tabungan wajib dikenai zakat jika saldo terendah dalam batas lebih tinggi dari nishab. Metode ini familiar dalam penerapan zakat di Malaysia, terutama untuk tabungan bank yang bisa diambil kapan saja. Sementara untuk tabungan berjangka diambil setelah jatuh tempo seperti deposito, pilihlah nishab dilihat dari nominal deposito dan bagi hasil yang diperoleh.

 

3. Metode Saldo Rata-Rata

Metode ketiga ini yang paling sering digunakan setelah metode saldo terakhir, sedangkan batas nishab dilihat dari nominal saldo rata-rata bulanan. Jika saldo rata-rata tersebut memenuhi batas nishab, maka pemilik diharuskan melunasi saldo akhir atau saldo terendah tidak mencapai nishab . Metode ini dibuat untuk menghindari dikeluarkannya tabungan dengan sengaja sebelum mencapai haul dengan niat tidak memenuhi batas nishab dan menghindari membayar zakat.

 

Contoh Case:

Deposito Bank Konvensional

Modal: Rp100 juta.

Bunga tidak dihitung zakat

Zakatnya adalah 2,5 persen xRp100juta : Rp2.500.000

Deposito Bank Syariah

 ----------------------

Modal : Rp100 juta.

Bagi Hasil: Rp10 juta.

Zakatnya adalah: 2,5 persen x Rp110 juta = Rp2.750.000


Sedangkan terkait dengan waktu pembayaran zakat atas deposito yang dimiliki adalah: dilakukan setelah genap satu tahun dari masa mencapai nishab 85 gram emas. Terkait dengan pencapaian nishab sendiri, apabila memiliki harta lain seperti : emas, perak, tabungan, barang perniagaan dan sejenisnya, maka semua dihitung secara keseluruhan dan tidak terpisah. Apabila akumulasi semuanya sudah mencapai 85 gram emas dan genap satu tahun dari masa itu maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Untuk masa berikutnya, zakat dikeluarkan setiap tahun. Jadi, tidak setiap cair atau menunggu cair. Apabila telah genap satu tahun maka dikeluarkan zakatnya. Wallaahualam.

 

Setelah mengetahui cara menghitung zakat tabungan di atas, sekarang bayar zakat makin mudah tinggal klik saja:



Kamis, 23 September 2021

Cara Menghitung Zakat Saham sesuai Islam

Cara Menghitung Zakat Saham sesuai Islam


Cara menghitung zakat saham – Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik perusahaan publik yang diperdagangkan melalui Bursa Efek, maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim.

Pada masa awal Islam, zakat meliputi zakat pertanian, zakat emasdan perak, serta zakat rikaz. Berdasarkan dalil ijmali dan qiyas (analogi), misalnya zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga dan zakat pada sektor modern lainnya. Zaman ini mengenal satu bentuk kekayaan dalam bidang industri dan perdagangan di dunia, yaitu saham. Saham adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi perdagangan yang disebut “Bursa Kertas-kertas Berharga”. Harta yang berkaitan dengan perusahaan dan kepemilikannya disebut saham.

Pada akhir tahun, Pemegang saham mengadakan rapat umum, agar terlihat keuntungan dan kerugiannya. Kemudian ditentukan kewajiban zakat saham. Saham termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab, minimal 2,5 persen. zakat saham merupakan zakat perusahaan yang harus dibayar. Adapun kewajiban zakat terdapat dalam surah At-taubah ayat: 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Attaubah:103)

Saham dianalogikan pada zakat perdagangan, baik nishab maupun ukurannya yaitu 85 gram emas dan zakatnya sebesar 2,5%. Sementara itu muktamar internasional pertama tentang zakat (Kuwait, 29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum dividen dibagikan kepada pemegang saham, maka pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya.

Jika belum mengeluarkan, maka para pemegang saham yang wajib mengeluarkan zakatnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul. Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.


Cara menghitung zakat zaham

Untuk saham perusahaan yang dimiliki lebih dari satu tahun hijriyah dan mencapai nisab, maka besara zakatnya adalah:

2,5% dari nilai terkini (current value) dari saham yang dimiliki

Untuk saham perusahaan terbuka yang dimiliki kurang dari satu tahun hijriyah, maka besaran zakat yang adalah

2,5% x keuntungan transaksi saham

Keuntungan transaksi saham = harga jual – harga beli

 

Keuntungan jual (capital gain) harus melebihi nisab 85gr emas

Jika keuntungan transaksi trading saham tidak mencapai 85 gr emas, maka tidak menjadi wajib zakat. Zakat saham dapat dibayar menggunakan tunai ataupun menggunakan saham itu sendiri.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Bagaimana Cara Bayar Zakat Saham ?

Setelah paham cara menghitung zakat saham sekarang bagaimana cara bayar zakatnya? Kini bayar zakat makin mudah via online. LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform bayar zakat tinggal klik :

Rabu, 22 September 2021

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara Menghitung Zakat Perdagangan



Cara menghitung zakat perdagangan – zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.


cara menghitung zakat perdagangan

Hukum Zakat Perdagangan

Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.

 

Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.

 

A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

 

Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]

 

Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan).

 

Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]

 

B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]

 

Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:

 

فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

 

Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]

 

Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis.

 

Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

 

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

 

Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]

 

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

 

Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]

 

Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]

 

C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat

Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]

 

Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.

 

Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil dari hadits:

 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

 

Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]

 

Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.

 

Ketentuan Wajib Zakat Perdagangan

Telah mencapai haul

Mencapai nishab 85 gr emas

Besar zakat 2,5 %

Dapat dibayar dengan barang atau uang

Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)


Kapan Dihitung Nishab Pada Harta Perdagangan

Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :

Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).

Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).

Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah)

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal

 

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara menghitung zakat perdagangan jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.

Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.

Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh kasus:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

 

Cara bayar zakat perdangan makin mudah via online, klik aja :





Selasa, 21 September 2021

Cara menghitung zakat pertanian

Cara Menghitung Zakat Pertanian



Cara Menghitung Zakat Pertanian wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar memang bekerja mencari nafkah di jalan pertanian. Perlu diketahui bahwa berbeda antara cara menghitung zakat Mal dengan cara menghitung zakat pertanian. Sebagaimana apa yang tertulis dalam alquran:

Firman Allah SWT: (Al Baqarah: 267)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

 

Hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia danmenjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i.Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.

 

Syarat Wajib Zakat Pertanian:

Hendaklah hasilnya mencapai satu nisab, yaitu 5 wasaq yang setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras.

Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.

Kadar Wajib Zakat Pertanian:

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu sebesar 5 % pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya, dan 10 % pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah tadah hujan. Keterangannya ialah hadits Nabia yang berbunyi: “Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10 %, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakat 5 %.”


cara menghitung zakat pertanian

Kapan Zakat Pertanian Dikeluarkan?

Zakat pertanian dikeluarkan yaitu ketika panen sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

 

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141]

 

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Contoh kasus 1:

Seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan + 2.5ton gabah (padi). Biaya yang dia keluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653 kg?

 

Jawabannya:

 

Persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5 %

 

Maka perhitungannya:

 

Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg

 

Biaya perawatan senilai = 100 kg

 

Netto = 2.400 kag

 

Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg

 

 

 

Contoh Kasus 2:

Seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2.5 ha di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg,berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?

 

Jawabannya:

Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10 %

Maka perhitungannya:

Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg

Ongkos perawatan = 50 kg

Bersih              = 2.450 kg

Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg


Bayar zakat sekarang makin mudah, bisa via online. LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform bayar infak, sedekah, dan zakat melalui ZAKATKITA.ORG

Kamis, 16 September 2021

HARGA AQIQAH SUBANG

HARGA AQIQAH SUBANG

Harga aqiqah Subang termurah dengan kualitas masakan no 1 di Indonesia. Pilihan para artis papan atas dan menjadi langganan artis Jakarta. Simak testimoninya sebagai berikut.

 

"Pertamanya agak ragu, kita kan nggak mau undangan kecewa. Mulai tenang pas respon adminnya bagus kelihatan profesional. Lihat testimoni di internet bagus. Akhirnya puas sekali karena rasa masakannya enak, disukai tamu-tamu undangan. Aqiqah Anak kedua, lanjut Aqiqah istri tetap pakai layanan Aqiqah Nurul Hayat. Total tiga kali dan memuaskan semua"  (Ricky Harun)

 

Aqiqah Subang merupakan cabang dari Aqiqah Nurul Hayat yang ke 48 di Indonesia. Aqiqah Nurul Hayat merupakan pelopor aqiqah siap saji yang berdiri sejak tahun 2003 dan memiliki unit pesantren penghafal quran. Sejak saat itu Aqiqah Nurul Hayat bertumbuh dengan puluhan ribu layanan Aqiqah setiap tahunnya.

 

Harga Aqiqah Subang Nurul Hayat, harga paket aqiqah Subang kambing masak (Daftar harga kambing aqiqah Subang) sebagai berikut:

1. Puas

Kambing Betina          :  Rp 1.830.000

Kambing Jantan          :  Rp 2.955.000

Sate                               250 tusuk

Gule                               80 porsi

 

2. Super

Kambing Betina          :  Rp 1.980.000

Kambing Jantan          :  Rp 3.230.000

Sate                               300 tusuk

Gule                               100 porsi

 

3. Istimewa

Kambing Betina          :  Rp 2.480.000

Kambing Jantan          :  Rp 3.955.000

Sate                               450 tusuk

Gule                               140 porsi

 

4. Platinum

Kambing Betina          :  Rp 2.830.000

Kambing Jantan          :  Rp 4.430.000

Sate                               550 tusuk

Gule                              180 porsi

 

5. Tasyakuran

Kambing Betina          :  Rp 1.600.000

Kambing Jantan          :  -

Sate                               150 tusuk

Gule                               40 porsi

 

 

 

Lebih praktis aqiqah plus Nasi Kotak. Siap langsung diantar :

1. Puas

Paket Kambing Betina                :  Rp 3.430.000

Paket Kambing Jantan                :  Rp 4.555.000

Jumlah Kotakan                            80 kotak

 

2. Super

Paket Kambing Betina               :  Rp 3.980.000

Paket Kambing Jantan               :  Rp 5.230.000

Jumlah Kotakan                           100 kotak

 

3. Istimewa

Paket Kambing Betina               :  Rp 5.280.000

Paket Kambing Jantan               :  Rp 6.755.000

Jumlah Kotakan                            140 kotak

 

4. Platinum

Paket Kambing Betina              :  Rp 6.430.000

Paket Kambing Jantan              :  Rp 8.030.000

Jumlah Kotakan                          180 kotak

 

5. Tasyakuran*

Paket Kambing Betina                 :  Rp 2.400.000

Paket Kambing Jantan                 :  -

Jumlah Kotakan                             40 kotak

 * Type Tasyakuran belum memenuhi ketentuan kambing Aqiqah.

 


Menu Nasi Kotak terdiri dari :

1. Nasi putih

2. Tiga tusuk sate*

3. Sambal goreng ketang ati

4. Satu cup gule*

5. Acar kuning

6. Sambal

7. Krupuk Udang

8. Buah pisang

9. Alat makan (tisue, sendok, tusuk gigi)

10. Box Nasi Esklusif ukuran 22x22 cm

Catatan: *Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak


 

Pilihan Menu Lainnya

Sate Komoh, Sate Buntel*, Sate Pentul*, Sate Beber, Sate Daging Kelapa, Sate Meranggi, Sate Solo, Empal, Krengsengan, Lapis, Rendang, Solo Kare, Rawon, Asem-asem, Rica-rica, Bakso, Kambing Masak Wijen, Rolade Kambing*, Gulai Kacang Hijau*, Sop Kambing, Gulai, Kambing Guling*

*Ada biaya tambahan

 

 

 

Menu Olahan Jerohan Tulang

Gulai, Krengsengan, Asem-asem, Kikil, Sop, Tongseng, Tengkleng, Kare, Tumis Lada Hitam, Asam manis, Rica-rica, Masak Cabai Hijau, Tumis Jerohan Tulang Pete, Rawon.

 

 

Dengan hanya 1,8 juta Anda sudah mendapatkan:

Kambing/domba sesuai syarat Sah

Gratis biaya penyembelihan

Gratis biaya masak menjadi sate/gule

Gratis pengiriman. Kami juga bisa membantu menyalurkan ke Panti Asuhan atau komunitas-komunitas yang membutuhkan.

Sertifikat aqiqah

Anda beraqiqah sekaligus sedekah. Karena Aqiqah Nurul Hayat merupakan unit usaha Lembaga Amil Zakat NH-Zakat Kita. Sehingga setiap laba penjualan dipakai untuk mendukung program pemberdayaan yatim dan dhuafa.


wa.me/6287853000101







 

 

  Cegah Stunting Dengan Makanan Sehat Bergizi Bagi Ibu Hamil ARTIKEL ,   PARENTING · 24/04/2024 Apa Itu Stunting? Stunting adalah kondisi ya...