Cara Menghitung Zakat Pertanian
Cara Menghitung Zakat Pertanian wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar memang bekerja mencari nafkah di jalan pertanian. Perlu diketahui bahwa berbeda antara cara menghitung zakat Mal dengan cara menghitung zakat pertanian. Sebagaimana apa yang tertulis dalam alquran:
Firman Allah SWT: (Al Baqarah: 267)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang- orang yang beriman,
infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih
yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa
Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”
Hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah
biji-bijian yang ditanam manusia danmenjadi makanan pokok yang dapat disimpan,
seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab
Syafi’i.Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.
Syarat Wajib Zakat Pertanian:
Hendaklah hasilnya mencapai satu nisab, yaitu 5 wasaq yang
setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras.
Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu
seorang muslim yang merdeka.
Kadar Wajib Zakat Pertanian:
Kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu sebesar 5 % pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya, dan 10 % pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah tadah hujan. Keterangannya ialah hadits Nabia yang berbunyi: “Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10 %, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakat 5 %.”
cara menghitung zakat pertanian
Kapan Zakat Pertanian Dikeluarkan?
Zakat pertanian dikeluarkan yaitu ketika panen sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ
وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ
وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan
yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir
miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141]
Cara Menghitung Zakat Pertanian
Contoh kasus 1:
Seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara
irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan + 2.5ton gabah (padi).
Biaya yang dia keluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa
panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya,
jika nisabnya 653 kg?
Jawabannya:
Persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5 %
Maka perhitungannya:
Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg
Biaya perawatan senilai = 100 kg
Netto = 2.400 kag
Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg
Contoh Kasus 2:
Seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2.5 ha di
daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar
5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga panen senilai
50 kg,berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?
Jawabannya:
Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10 %
Maka perhitungannya:
Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg
Ongkos perawatan = 50 kg
Bersih = 2.450 kg
Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg
Bayar zakat sekarang makin mudah, bisa via online. LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform bayar infak, sedekah, dan zakat melalui ZAKATKITA.ORG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar