Tampilkan postingan dengan label Fakir Miskin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fakir Miskin. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Agustus 2021

Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius

Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius


Yeayyy! Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius!


Zakatkita bekerja sama dengan layanan perbankan digital, Jenius, agar Sahabatsejuk dapat lebih mudah melakukan transaksi pembayaran elektronik ketika akan berdonasi.

Kini, kamu bisa berdonasi mulai dari Rp 10 ribu menggunakan JeniusPay. Jadi makin mudah ya guys, semangat saling berbagi ðŸ˜Š

nurulhayat.org | zakatkita.org

#TempatBerinfaq #JeniusPay #ZakatKita #SedekahShubuh #SedekahOnline

Selasa, 23 Maret 2021

SEDEKAH SUBUH




Sedekah bisa mendatangkan banyak rezeki bagi siapa saja. Allah SWT memberikan banyak keajaiban sedekah untuk umat muslim yang melakukannya.

Sedekah memiliki makna amal yang muncul dari hati yang penuh dengan iman yang benar, niat yang shahih dan bertujuan untuk mengharap ridha Allah. Hukum sedekah adalah sunah.

Orang-orang yang berhak menerima sedekah adalah delapan asnaf (golongan). Sesuai dengan firman Allah SWT:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faki, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Berikut keajaiban sedekah yang bisa kamu dapatkan jika rajin melakukannya:

1. Hidup Semakin Berkah

Sedekah bisa dilakukan dalam berbagai cara. Sedekah juga jadi salah satu cara untuk bersyukur kepada Allah SWT. Salah satu hadist tentang sedekah:

"Setiap persendian manusia wajib disedekahi, setiap hari yang padanya matahari terbit. Beliau bersabda,"Mendamaikan antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah, membantu seseorang dalam masalah kendaraannya lalu menaikannya ke atas kendaraannya atau mengangkat bawang bawaannya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Beliau bersabda, "(Mengucapkan) kalimat yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang dia berjalan menuju masjid untuk sholat adalah sedekah dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

 

2. Bisa Menolak Bala

Bila kamu sakit, bersedekahlah. Ini merupakan salah satu keajaiban sedekah anak yatim. Bila sudah bersedekah dan belum juga sembuh, maka perbanyaklah lagi sedekah. Allah sedang mendengarkan doa orang-orang yang pernah kamu beri sedekah.

Dalam sebuah hadist, Nabi SAW berpesan:

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW dan bertanya: "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?" Beliau menjawab" "Bersedekahlah sedangkan kamu masih sehat, suka harta, takut miskin dan masih berkeinginan kaya. Dan janganlah kamu menunda-nunda sehingga apabila nyawa sudah sampai tenggorokan, maka kamu baru berkata: "Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hal si fulan (ahli warisnya)," (HR. Bukhari dan Muslim).

 

3. Dimudahkan Mencari Rezeki Halal

Sedekah akan membuat kamu selalu ingat, bahwa kamu bekerja di bawah pengawasan Allah SWT. Inilah sebabnya, sedekah akan membuat kamu berusaha mengumpulkan rezeki dengan cara yang halal.

Rezeki halal yang dimakan seseorang akan membuat orang tersebut mudah mensyukuri anugerah yang diberikan Allah. Seperti dalam firman Allah SWT berikut:

"Maka makanlah yang halal lagi baik dan rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian. Dan syukurilah nikmat Allah jika kalian hanya kepada-Nya saja beribadah". (An-Nahl:114).

 

4. Harta yang Disedekahkan akan Kekal di Sisi Allah

Harta yang kita sedekahkan di jalan Allah akan membantu kita kelak di akhirat. Allah nantinya akan menyimpan harta yang umatnya sedekahkan, dalam hadist yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang bersedekah senilai dengan satu butir kurma dari hasil usaha yang halal dan Allah tidak menerima kecuali yang halal, maka Allah menerimanya dengan tangan kananNya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala kembangbiakkan sedekah itu untuk orang yang bersedekah seperti salah satu diantara kalian mengembangbiakkan anak kudanya sehingga semakin banyak sampai seperti gunung." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada pula keajaiban sedekah subuh yang pahalanya ratusan ribu kali lipat. Yakni, sedekah kepada orang tua, hingga sedekah kepada ulama atau fuqaha.

 

5. Berlipatganda Pahala

Perbanyaklah bersedekah sebagai amalan hari Jumat. Sedekah bisa berupa uang, makanan, atau lainnya. Jangan takut uang menjadi habis jika bersedekah. Karena keajaiban sedekah di hari Jum'at adalah Allah akan melipatgandakan pahala sedekah. Bahkan Allah akan menambah rezeki jika kita bersedekah. Nabi bersabda, 'Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan". (Imam al-Syafi'i, al-Umm, juz 1, hal. 239).

Selasa, 16 Maret 2021

BAYAR FIDYAH ATAU MENGGANTI PUASA ?

BAYAR FIDYAH ATAU MENGGANTI PUASA ?



Bolehnya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan hanya ditetapkan berdasarkan ijma' para ulama. Kondisi wanita hamil yang disebut Alquran seperti wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah) membuat para ulama membolehkan mereka untuk membatalkan puasa. Apalagi, kondisinya bisa membahayakan bayi atau ibu hamil.









Konsekuensinya, karena tidak ditemui adanya nas dari Alquran maupun hadis-hadis Nabi SAW yang secara sharih (jelas) membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, hal ini berdampak pula pada cara mengqadha puasa yang mereka tinggalkan. Bagaimana cara menggantinya?

Dalam hal mengqadha puasa Ramadhan ini, ulama berbeda pendapat. Para ulama ada yang mewajibkan qadha saja tanpa perlu membayar fidyah. Pendapat kedua, ulama berpendapat hanya membayarkan fidyah tanpa perlu mengqadha puasa. Ketiga, ada pula ulama yang mewajibkan qadha dan ditambah fidyah sekaligus.

Pendapat pertama, ulama yang mengatakan hanya perlu mengqadha tanpa fidyah mengqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Sebab, kondisi wanita hamil dan menyusui yang lemah mirip sekali dengan orang yang sakit. Sedangkan, qadha bagi orang yang sakit adalah mengganti puasanya di hari lain di luar Ramadhan.

Ulama yang memakai pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Para ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT, "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..." (QS al-Baqarah [2]: 184).

Pendapat kedua mengatakan qadha bagi wanita hamil dan menyusui hanya fidyah. Pendapat ini dipakai di kalangan ulama, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Mereka mengqiyaskan kondisi wanita hamil dan menyusui dengan orang-orang yang lanjut usia atau kalangan mereka yang tidak sanggup melaksanakan puasa. Ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin... (QS al-Baqarah [2]: 184).

Dalam Bidayatul Mujtahid (jilid 1/ hal 63) disebutkan, kondisi ibu hamil atau orang yang menyusui lebih dekat qiyasnya kepada orang lanjut usia. Jika tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, mereka harus membayar fidyah tanpa perlu mengqadha.

Sedangkan pendapat ketiga, wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut mereka, kondisi wanita hamil dan menyusui serupa dengan orang sakit dan orang yang terbebani dalam melakukan puasa. Jadi, Imam Syafi'i menggabungkan dua pendapat di atas. Apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan, mereka harus membayar qadha dan fidyah sekaligus. Pendapat ini menggabungkan dua dalil dari ayat yang disebutkan di atas.

Dalam Fiqhus Sunnah (jilid I/hal 508) disebutkan, jika alasan meninggalkan puasa bagi ibu hamil karena khawatir dengan kondisi bayinya, ia wajib qadha dan membayar fidyah sekaligus. Namun, jika alasannya tak berpuasa hanya karena mengkhawatirkan dirinya atau dirinya dan bayinya, ia hanya perlu mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.

Sedangkan Mazhab Maliki punya pendapat lain. Menurutnya, bagi wanita hamil cukup mengqadha saja. Sedangkan bagi wanita yang menyusui harus mengqadha dan membayar fidyah. Mereka berpendapat, kondisi wanita hamil dan menyusui berbeda. Jadi, mereka juga dibedakan dari segi hukumnya. Menurut Mazhab Maliki, wanita hamil lebih dekat diqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Sedangkan wanita menyusui qiyasnya mencakup dua kondisi, yaitu orang sakit sekaligus orang yang terbebani melakukan puasa. Apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ia wajib membayar qadha dan fidyah.

Lantas, manakah pendapat yang paling kuat? Ulama Indonesia banyak yang mengambil pendapat ketiga sebagai langkah ihtiyath (kehati-hatian). Bagi mereka yang punya kelapangan waktu dan harta tentu lebih baik bagi mereka untuk menjalankan pendapat yang ketiga. Di samping membayarkan fidyah untuk membantu fakir miskin, mereka bisa pula berpuasa dalam rangka taqarrub kepada Allah SWT. Adapun bagi mereka yang tak punya kelapangan sedemikian, kembali kepada mazhab masing-masing. Misalkan, pengikut Mazhab Syafi'iyyah mengikuti Imam Syafi’i, pengikut Mazhab Hanbali mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal, dan seterusnya. Wallahu'alam

Sumber : (https://republika.co.id/berita/nqwmc938/wanita-hamil-dan-menyusui-mengqadha-puasa-atau-bayar-fidyah)


Selasa, 09 Maret 2021

ZAKAT PENGHASILAN

 ZAKAT PENGHASILAN

Zakat Penghasilan






Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

 

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan

85 gram emas

Kadar Zakat Penghasilan

2,5%

Haul

1 tahun








Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. (BAZNAS)*

-----------------------------------------------

Tunaikan Zakat Anda : Klik : https://nurulhayat.org

Selasa, 02 Maret 2021

Sedekah Jariyah

Peluang Jariyah, akan Dibangun 5 Masjid 

Pasca Gempa



Kemenag Sulbar melaporkan, sedikitnya ada 213 Masjid yang rusak bahkan rata dengan tanah akibat gempa. Akibatnya, ribuan pengungsi kini tak punya tempat ibadah yang aman dan nyaman.

 

 

Surat Terbuka

Yth:

Seluruh orang yang beruntung membaca pesan ini

 

11 Februari 2021, satu bulan kurang 4 hari sejak Gempa berkekuatan 6,2 SR melanda Majene-Mamuju Sulbar. Sampai saat ini, gempa masih terus terjadi, alhamdulillah skala kecil, tak seperti sebelumnya. Tentu mereka tak punya pilihan, selain tetap mengungsi.

 

Meski hidup prihatin di tenda pengungsian, para penyintas tetap semangat beribadah. Karena tak hanya tempat tinggal, masjid mereka juga hancur diguncang gempa, para penyintas dan relawan kemanusiaan bergotong royong bangun Mushola Darurat di pengungsian, agar bisa shalat berjamaah.



Karenanya, Nurul Hayat beserta seluruh para donatur ingin membangun kembali Masjid yang rusak. Untuk sementara, sudah kami buatkan Musholla Darurat di beberapa titik. Salah satunya di Samalio Utara Desa Mekkatta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.


Suasana Jumatan Perdana di Musholla Darurat Mekkata Kecamatan Malunda Kabupaten Majene



Setelah Tim Relawan Nurul Hayat melakukan assessment, insyaAllah akan ada 5 Masjid yang akan kita bangun. Alhamdulillah, disambut antusias oleh masyarakat. 5 Masjid tersebut akan dibangun di Botteng, Kasambang, Botteng Utara Adi-adi, Ahu Tapalang Barat dan Mekatta Malunda.

 

-Relawan Kemanusiaan Nurul Hayat-



Yuk, Gotong Royong Bangun 5 Masjid yang

Roboh karena Gempa, Ambil Peluang Sedekah Jariyah.



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membangun masjid karena Allah, kecil atau besar, maka Allah membangun baginya rumah di surga”. (HR al-Tirmidzi).

 ==========================================

Salurkan sedekah terbaik Anda dengan cara:

1. Pilih Nominal Donasi

2. Lengkapi Data Diri

3. Pilih metode pembayaran

4. Transaksi sesuai dengan metode pembayaran



Sahabat juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang turut ikut berbuat kebaikan.

 

Semoga sedekah yang kita keluarkan bisa memberikan kebaikan dan pahala yang berlimpah untuk kita serta memberikan kebahagiaan bagi penerima manfaat. Aamiin.

 

*
zakatkita.org/bangunmasjid

 


Selasa, 16 Februari 2021

ZAKAT MALL

ZAKAT MALL



Sehubungan mergernya 3 bank syariah pada 1 Februari 2021 menjadi BANK SYARIAH INDONESIA (BSI), layanan bayar Zakat, Infak dan Sedekah masih bisa transfer melalui rekening:

1. BSI (BRI Syariah)
ZAKAT: 100-10-765-11
INFAQ: 100-10-765-03
2. BSI (BNI Syariah)
ZAKAT: 01-4554-3667
INFAQ: 01-4554-3408
3. BSI (BSM)
ZAKAT: 700-1249-872
INFAQ: 700-1249-888
an. Yayasan Nurul Hayat

Hotline ZIS: 087852525300

zakatkita.org | #TempatBerinfaq

#ZakatKita #NurulHayat #KemudahanDonasi #Zakat #Sedekah #Berbagi #Donasi #Infaq 

Lihat Lebih Sedikit

Senin, 08 Februari 2021

 Bantu Pasangan Difabel Wujudkan Cita-cita Punya Rumah







Suwito (39 th) dan Sunarti (41 th) merupakan pasangan difabel, menikah 10 tahun yang lalu namun juga belum mempunyai keturunan.

Pasangan difabel ini walaupun dalam keterbatasan, namun tetap semangat dalam menghadapi sulitnya kehidupan.

 

Dalam bertahan hidup, kesehariannya Pak Suwito bekerja di tetangga sebagai perawat burung, sedangkan Ibu Sunarti sang istri membuka warung kopi sangat sederhana di tanah pinggir jalan Desa. “Sehari terkadang mendapatkan uang 15 ribu terkadang 20 ribu”, ungkap Pak Suwito saat assessment dari team NH.

 

Pasangan difabel ini bercita-cita mempunyai tempat tinggal yang layak, sebagaimana orang-orang normal pada umumnya, namun apa daya, untuk bisa bertahan hidup saja sudah bersyukur.

 

Bantu memujudkan cita-cita pasangan disabilitas ini dengan berdonasi ke zakatkita.org.

==========================================

Salurkan sedekah terbaik Anda dengan cara:

1. Pilih Nominal Donasi

2. Lengkapi Data Diri

3. Pilih metode pembayaran

4. Transaksi sesuai dengan metode pembayaran



Sahabat juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang turut ikut berbuat kebaikan.


Semoga sedekah yang kita keluarkan bisa memberikan kebaikan dan pahala yang berlimpah untuk kita serta memberikan kebahagiaan bagi penerima manfaat. Aamiin.

*
zakatkita.org/citacitapasangandifabel

  Cegah Stunting Dengan Makanan Sehat Bergizi Bagi Ibu Hamil ARTIKEL ,   PARENTING · 24/04/2024 Apa Itu Stunting? Stunting adalah kondisi ya...