Tampilkan postingan dengan label Bayar Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bayar Zakat. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 September 2021

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Niat dan Doa





Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

Zakat al-fitr berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

 

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hukum Zakat Fitrah

Hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

 

Niat dan Doa

1. Doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

 

2. Doa niat zakat fitrah untuk diri dan keluarga;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

 

3. Doa niat zakat fitrah untuk anak perempuan;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

 

4. Doa niat zakat fitrah untuk anak laki-laki;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

 

5. Doa niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

 

6. Doa niat zakat fitrah untuk istri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

 

Doa Menerima Zakat

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

 

Aajarakallahu fiimaa a’thaita wa wabaaroka fiima abqoita wja’alahu laka thohuuron.

 

Artinya : Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.

 

Doa menerima zakat ini bisa diucapkan saat menerima zakat. Doa ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab ataupun bahasa Indonesia.

 


 

 


Bayar Zakat Via Online

Tren membayar zakat telah berubah. Masyarakat pun sudah dapat membayar zakat secara online. Terlebih, saat ini kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

 

Pembayaran Zakat secara Online merupakan pilihan bagi para umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini. Oleh karena itu, Anda bisa membayarkannya melalui situs web nurul hayat.

 

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :

Buka browser

Buka laman https://zakatkita.org

Muncul tampilan form pembayaran zakat

Isi dan lengkapi form zakat, transfer bank, dan data Muzaki

Bacalah niat berzakat kemudian klik lanjutkan pembayaran.

selengkapnya klik disini :



Kamis, 23 September 2021

Cara Menghitung Zakat Saham sesuai Islam

Cara Menghitung Zakat Saham sesuai Islam


Cara menghitung zakat saham – Zakat saham adalah zakat atas kepemilikan aset saham perusahaan, baik perusahaan publik yang diperdagangkan melalui Bursa Efek, maupun saham perusahaan tertutup yang dimiliki oleh setiap muslim.

Pada masa awal Islam, zakat meliputi zakat pertanian, zakat emasdan perak, serta zakat rikaz. Berdasarkan dalil ijmali dan qiyas (analogi), misalnya zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga dan zakat pada sektor modern lainnya. Zaman ini mengenal satu bentuk kekayaan dalam bidang industri dan perdagangan di dunia, yaitu saham. Saham adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi perdagangan yang disebut “Bursa Kertas-kertas Berharga”. Harta yang berkaitan dengan perusahaan dan kepemilikannya disebut saham.

Pada akhir tahun, Pemegang saham mengadakan rapat umum, agar terlihat keuntungan dan kerugiannya. Kemudian ditentukan kewajiban zakat saham. Saham termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya setelah mencapai nishab, minimal 2,5 persen. zakat saham merupakan zakat perusahaan yang harus dibayar. Adapun kewajiban zakat terdapat dalam surah At-taubah ayat: 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Attaubah:103)

Saham dianalogikan pada zakat perdagangan, baik nishab maupun ukurannya yaitu 85 gram emas dan zakatnya sebesar 2,5%. Sementara itu muktamar internasional pertama tentang zakat (Kuwait, 29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum dividen dibagikan kepada pemegang saham, maka pemegang saham tidak perlu lagi mengeluarkan zakatnya.

Jika belum mengeluarkan, maka para pemegang saham yang wajib mengeluarkan zakatnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika nilai saham bersama dengan keuntungan investasi sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul. Adapun nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai satu haul.


Cara menghitung zakat zaham

Untuk saham perusahaan yang dimiliki lebih dari satu tahun hijriyah dan mencapai nisab, maka besara zakatnya adalah:

2,5% dari nilai terkini (current value) dari saham yang dimiliki

Untuk saham perusahaan terbuka yang dimiliki kurang dari satu tahun hijriyah, maka besaran zakat yang adalah

2,5% x keuntungan transaksi saham

Keuntungan transaksi saham = harga jual – harga beli

 

Keuntungan jual (capital gain) harus melebihi nisab 85gr emas

Jika keuntungan transaksi trading saham tidak mencapai 85 gr emas, maka tidak menjadi wajib zakat. Zakat saham dapat dibayar menggunakan tunai ataupun menggunakan saham itu sendiri.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Bagaimana Cara Bayar Zakat Saham ?

Setelah paham cara menghitung zakat saham sekarang bagaimana cara bayar zakatnya? Kini bayar zakat makin mudah via online. LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform bayar zakat tinggal klik :

Rabu, 22 September 2021

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara Menghitung Zakat Perdagangan



Cara menghitung zakat perdagangan – zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.


cara menghitung zakat perdagangan

Hukum Zakat Perdagangan

Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.

 

Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.

 

A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

 

Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]

 

Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan).

 

Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]

 

B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]

 

Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:

 

فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ

 

Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]

 

Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis.

 

Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :

 

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

 

Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]

 

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

 

Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]

 

Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]

 

C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat

Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]

 

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]

 

Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.

 

Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil dari hadits:

 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

 

Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]

 

Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.

 

Ketentuan Wajib Zakat Perdagangan

Telah mencapai haul

Mencapai nishab 85 gr emas

Besar zakat 2,5 %

Dapat dibayar dengan barang atau uang

Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha ( CV, PT, koperasi)


Kapan Dihitung Nishab Pada Harta Perdagangan

Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :

Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).

Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).

Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah)

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Mal

 

Cara Menghitung Zakat Perdagangan

Cara menghitung zakat perdagangan jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :

Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.

Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.

Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh kasus:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

 

Cara bayar zakat perdangan makin mudah via online, klik aja :





Selasa, 21 September 2021

Cara menghitung zakat pertanian

Cara Menghitung Zakat Pertanian



Cara Menghitung Zakat Pertanian wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia yang sebagian besar memang bekerja mencari nafkah di jalan pertanian. Perlu diketahui bahwa berbeda antara cara menghitung zakat Mal dengan cara menghitung zakat pertanian. Sebagaimana apa yang tertulis dalam alquran:

Firman Allah SWT: (Al Baqarah: 267)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Wahai orang- orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”

 

Hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia danmenjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i.Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.

 

Syarat Wajib Zakat Pertanian:

Hendaklah hasilnya mencapai satu nisab, yaitu 5 wasaq yang setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras.

Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.

Kadar Wajib Zakat Pertanian:

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu sebesar 5 % pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya, dan 10 % pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah tadah hujan. Keterangannya ialah hadits Nabia yang berbunyi: “Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10 %, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakat 5 %.”


cara menghitung zakat pertanian

Kapan Zakat Pertanian Dikeluarkan?

Zakat pertanian dikeluarkan yaitu ketika panen sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

 

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141]

 

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Contoh kasus 1:

Seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan + 2.5ton gabah (padi). Biaya yang dia keluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653 kg?

 

Jawabannya:

 

Persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5 %

 

Maka perhitungannya:

 

Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg

 

Biaya perawatan senilai = 100 kg

 

Netto = 2.400 kag

 

Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg

 

 

 

Contoh Kasus 2:

Seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2.5 ha di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg,berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?

 

Jawabannya:

Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10 %

Maka perhitungannya:

Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg

Ongkos perawatan = 50 kg

Bersih              = 2.450 kg

Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg


Bayar zakat sekarang makin mudah, bisa via online. LAZNAS Nurul Hayat menyediakan platform bayar infak, sedekah, dan zakat melalui ZAKATKITA.ORG

Jumat, 03 September 2021

Hukum Zakat Online

Hukum Zakat Online


Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Karena dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103, “AMBILAH ZAKAT DARI SEBAGIAN HARTA MEREKA, DENGAN ZAKAT ITU KAMU MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN HARTA MEREKA” (QS. AT-TAUBAH 103). Dengan diwajibkannya berzakat, zakat dapat membersihkan dan mensucikan harta kita.

Zakat pun dibagi menjadi dua, ada zakat Mal dan juga Zakat Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan, sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan atau harta yang dimiliki. Adapun syarat dan rukun zakat dapat dibaca di artikel kami.

Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini berzakat pun menjadi lebih mudah dan tentunya dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja. Seperti hadirnya platform zakatkita.org yang mempermudah masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat dengan mudah, kapan saja dan dimana saja tanpa harus menemui Amil Zakat. Termasuk memudahkan masyarakat untuk menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan fitur kalkulator zakatnya yang bisa diakses disini .

Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana hukumnya berzakat online?

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Amirsyah Tambunan, bahwa berzakat online sebenernya diperbolehkan asalkan semua rukun dan zakat terpenuhi. Dalam Rukun zakat, unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang pemberi zakat atau muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai syarat nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat atau 8 golongan asnaf. Sedangkan ijab qobul yang tidak didapati pada zakat online, bukanlah salah satu rukun zakat.

Melalui zakatkita.org yang dikelola langsung LAZNAS NH Zakat Kita, Kami akan memastikan bahwa zakat yang dipercayakan ke LAZNAS NH Zakat Kita akan disalurkan tepat kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat. Karena LAZNAS NH Zakat Kita merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat terbesar di Indonesia yang sudah dipercaya oleh banyak masyarakat.

Kini berzakat bisa menjadi sangat mudah melalui zakatkita.org. Berzakat dapat dilaksanakan dimana saja kapan saja.

 http://www.zakatkita.org

Kamis, 26 Agustus 2021

Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius

Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius


Yeayyy! Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius!


Zakatkita bekerja sama dengan layanan perbankan digital, Jenius, agar Sahabatsejuk dapat lebih mudah melakukan transaksi pembayaran elektronik ketika akan berdonasi.

Kini, kamu bisa berdonasi mulai dari Rp 10 ribu menggunakan JeniusPay. Jadi makin mudah ya guys, semangat saling berbagi 😊

nurulhayat.org | zakatkita.org

#TempatBerinfaq #JeniusPay #ZakatKita #SedekahShubuh #SedekahOnline

Rabu, 25 Agustus 2021

KEUTAMAAN SEDEKAH SUBUH

 KEUTAMAAN SEDEKAH SUBUH




Sedekah subuh memiliki keutamaan sendiri di sisi Allah Subhanahu Wata'ala, namun ini belum banyak diketahui orang.

Seperti yang telah sering dibahas bahwa Sedekah adalah memberikan sesuatu kepada orang yang lebih membutuhkan.

Dijelaskan juga bahwa bersedekah bisa dilakukan dengan harta maupun non harta.

Sehingga dalam bersedekah terdapat banyak keutamaan yang akan menjadikan seseorang mendapatkan berbagai manfaat dengan menjalankannya.

Satu hal yang sering diperbincangkan adalah berhubungan dengan waktu untuk bersedekah.

Memang belum banyak yang tahu, bahwa waktu saat melakukan sedekah juga memiliki keutamaan sendiri.

Untuk lebih memperjelas masalah ini, telah merangkumnya dari beberapa artikel. Mengenai keutamaan sedekah di waktu Subuh yang belum banyak diketahui.

1. Waktu bersedekah paling baik

Dalam bersedekah tentu ada waktu yang baik dan tepat. Waktu terbaik diantaranya adalah:

2. Pada saat sehat

Waktu yang paling baik untuk bersedekah tentu saja saat kita masih sehat. Karena, saat seseorang sakit, mungkin saja sedekah tersebut hanya suatu upaya untuk menyembuhkannya dari penyakit.

3. Saat merasa takut miskin

Saat merasa takut miskin, tentu dengan bersedekah akan menjadi suatu pengorbanan. Dan pengorbanan tersebut tentu saja dapat dijadikan sebagai salah satu bukti keimanan.

4. Pada hari Jumat

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa bersedekah di hari Jumat itu memiliki kelebihan dari hari-hari lainnya.

Sedekah pada hari Jumat dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti halnya sedekah pada bulan Ramadhan jika dibandingkan dengan seluruh bulan lainnya.

Ini menunjukkan bahwa bersedekah pada hari Jumat memiliki keutamaan tersendiri.

5. Pada waktu subuh

Pada waktu subuh, dikatakan bahwa 2 orang malaikat datang ke bumi untuk mendoakan orang-orang yang menafkahkan hartanya di hari itu.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai keutamaan sedekah di waktu subuh.




Sedekah Subuh

Ini alasan kenapa kita harus bersedekah pada waktu subuh:

1. Dua malaikat akan mendoakan

Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa bersedekah di waktu subuh dikatakan sangat baik.

Keutamaan yang didapatkan dengan bersedekah di waktu subuh adalah akan ada dua orang malaikat yang mendoakan kita ketika kita menafkahkan harta untuk yang lebih membutuhkan.

Tentu saja bukan hanya harta yang bisa kita sedekahkan. Dengan ilmu atau benda lain juga kita bisa melakukan sedekah. Dalam suatu hadits disebutkan bahwa:

“Tiada sehari pun sekalian hamba memasuki suatu pagi, kecuali ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari malaikat berkata, ‘Ya Allah, berikanlah rezeki kepada orang yang menafkahkan hartanya’. Sementara yang lain berkata, ‘Ya Allah, kurangkanlah dari yang dimiliki orang yang menahan hartanya’.” (HR Bukhari dan Muslim).

Maka bagi siapapun yang menafkahkan hartanya akan didoakan untuk mendapatkan ganti atas apa yang telah dikeluarkan berlipat ganda. Dan sebaliknya bagi yang menahan hartanya akan ditahan pula rezekinya.Begini Penjelasan Buya Yahya

Kapan kita harus mulai melakukan sedekah. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa salah satu waktu terbaik untuk melakukan sedekah adalah saat kita masih sehat.

Ketika masih sehat, kita akan lebih mudah mencari rezeki dan bisa membagikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkan.

Dan saat sehat, dalam bersedekah juga memiliki niat yang lebih ikhlas dan murni dengan niat untuk mendapatkan ridho Allah SWT.

Namun sebaliknya, saat kita mulai melakukan sedekah ketika sudah sakit, mungkin itu hanya suatu upaya dalam “merayu” Allah SWT.

Merayu disini berarti menginginkan agar Allah memberikan kesembuhan pada sakit kita.

Maka artinya kita bersedekah dengan adanya tujuan tertentu. Untuk itu, disarankan agar melakukan sedekah saat masih sehat, terutama untuk melakukan sedekah di waktu subuh.

Demikian adalah penjelasan mengenai waktu terbaik untuk melakukan sedekah yang salah satunya adalah melakukan sedekah di waktu subuh.

Keutamaan melakukan sedekah di waktu subuh yang tidak banyak orang tahu adalah bahwa adanya malaikat yang datang ke bumi pada pagi hari.

Mereka bertugas untuk mendoakan siapapun yang melakukan sedekah pada hari itu.

 

Bagi yang bersedekah, maka malaikat akan berdoa agar diberikan rezeki yang berlipat dan sebaliknya bagi yang menahan hartanya atau tidak bersedekah.

https://nurulhayat.org

 

Amil Zakat Sby Praktis Bayar Zakat Sedekah Subuh Zakat Mudah

Selasa, 23 Maret 2021

SEDEKAH SUBUH




Sedekah bisa mendatangkan banyak rezeki bagi siapa saja. Allah SWT memberikan banyak keajaiban sedekah untuk umat muslim yang melakukannya.

Sedekah memiliki makna amal yang muncul dari hati yang penuh dengan iman yang benar, niat yang shahih dan bertujuan untuk mengharap ridha Allah. Hukum sedekah adalah sunah.

Orang-orang yang berhak menerima sedekah adalah delapan asnaf (golongan). Sesuai dengan firman Allah SWT:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang faki, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).

Berikut keajaiban sedekah yang bisa kamu dapatkan jika rajin melakukannya:

1. Hidup Semakin Berkah

Sedekah bisa dilakukan dalam berbagai cara. Sedekah juga jadi salah satu cara untuk bersyukur kepada Allah SWT. Salah satu hadist tentang sedekah:

"Setiap persendian manusia wajib disedekahi, setiap hari yang padanya matahari terbit. Beliau bersabda,"Mendamaikan antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah, membantu seseorang dalam masalah kendaraannya lalu menaikannya ke atas kendaraannya atau mengangkat bawang bawaannya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Beliau bersabda, "(Mengucapkan) kalimat yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang dia berjalan menuju masjid untuk sholat adalah sedekah dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

 

2. Bisa Menolak Bala

Bila kamu sakit, bersedekahlah. Ini merupakan salah satu keajaiban sedekah anak yatim. Bila sudah bersedekah dan belum juga sembuh, maka perbanyaklah lagi sedekah. Allah sedang mendengarkan doa orang-orang yang pernah kamu beri sedekah.

Dalam sebuah hadist, Nabi SAW berpesan:

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW dan bertanya: "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?" Beliau menjawab" "Bersedekahlah sedangkan kamu masih sehat, suka harta, takut miskin dan masih berkeinginan kaya. Dan janganlah kamu menunda-nunda sehingga apabila nyawa sudah sampai tenggorokan, maka kamu baru berkata: "Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hal si fulan (ahli warisnya)," (HR. Bukhari dan Muslim).

 

3. Dimudahkan Mencari Rezeki Halal

Sedekah akan membuat kamu selalu ingat, bahwa kamu bekerja di bawah pengawasan Allah SWT. Inilah sebabnya, sedekah akan membuat kamu berusaha mengumpulkan rezeki dengan cara yang halal.

Rezeki halal yang dimakan seseorang akan membuat orang tersebut mudah mensyukuri anugerah yang diberikan Allah. Seperti dalam firman Allah SWT berikut:

"Maka makanlah yang halal lagi baik dan rezeki yang telah diberikan Allah kepada kalian. Dan syukurilah nikmat Allah jika kalian hanya kepada-Nya saja beribadah". (An-Nahl:114).

 

4. Harta yang Disedekahkan akan Kekal di Sisi Allah

Harta yang kita sedekahkan di jalan Allah akan membantu kita kelak di akhirat. Allah nantinya akan menyimpan harta yang umatnya sedekahkan, dalam hadist yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda:

"Barangsiapa yang bersedekah senilai dengan satu butir kurma dari hasil usaha yang halal dan Allah tidak menerima kecuali yang halal, maka Allah menerimanya dengan tangan kananNya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala kembangbiakkan sedekah itu untuk orang yang bersedekah seperti salah satu diantara kalian mengembangbiakkan anak kudanya sehingga semakin banyak sampai seperti gunung." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada pula keajaiban sedekah subuh yang pahalanya ratusan ribu kali lipat. Yakni, sedekah kepada orang tua, hingga sedekah kepada ulama atau fuqaha.

 

5. Berlipatganda Pahala

Perbanyaklah bersedekah sebagai amalan hari Jumat. Sedekah bisa berupa uang, makanan, atau lainnya. Jangan takut uang menjadi habis jika bersedekah. Karena keajaiban sedekah di hari Jum'at adalah Allah akan melipatgandakan pahala sedekah. Bahkan Allah akan menambah rezeki jika kita bersedekah. Nabi bersabda, 'Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan". (Imam al-Syafi'i, al-Umm, juz 1, hal. 239).

Selasa, 16 Maret 2021

BAYAR FIDYAH ATAU MENGGANTI PUASA ?

BAYAR FIDYAH ATAU MENGGANTI PUASA ?



Bolehnya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan hanya ditetapkan berdasarkan ijma' para ulama. Kondisi wanita hamil yang disebut Alquran seperti wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah) membuat para ulama membolehkan mereka untuk membatalkan puasa. Apalagi, kondisinya bisa membahayakan bayi atau ibu hamil.









Konsekuensinya, karena tidak ditemui adanya nas dari Alquran maupun hadis-hadis Nabi SAW yang secara sharih (jelas) membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, hal ini berdampak pula pada cara mengqadha puasa yang mereka tinggalkan. Bagaimana cara menggantinya?

Dalam hal mengqadha puasa Ramadhan ini, ulama berbeda pendapat. Para ulama ada yang mewajibkan qadha saja tanpa perlu membayar fidyah. Pendapat kedua, ulama berpendapat hanya membayarkan fidyah tanpa perlu mengqadha puasa. Ketiga, ada pula ulama yang mewajibkan qadha dan ditambah fidyah sekaligus.

Pendapat pertama, ulama yang mengatakan hanya perlu mengqadha tanpa fidyah mengqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Sebab, kondisi wanita hamil dan menyusui yang lemah mirip sekali dengan orang yang sakit. Sedangkan, qadha bagi orang yang sakit adalah mengganti puasanya di hari lain di luar Ramadhan.

Ulama yang memakai pendapat ini adalah Mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Para ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT, "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..." (QS al-Baqarah [2]: 184).

Pendapat kedua mengatakan qadha bagi wanita hamil dan menyusui hanya fidyah. Pendapat ini dipakai di kalangan ulama, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Mereka mengqiyaskan kondisi wanita hamil dan menyusui dengan orang-orang yang lanjut usia atau kalangan mereka yang tidak sanggup melaksanakan puasa. Ulama ini berdalil dengan firman Allah SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin... (QS al-Baqarah [2]: 184).

Dalam Bidayatul Mujtahid (jilid 1/ hal 63) disebutkan, kondisi ibu hamil atau orang yang menyusui lebih dekat qiyasnya kepada orang lanjut usia. Jika tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, mereka harus membayar fidyah tanpa perlu mengqadha.

Sedangkan pendapat ketiga, wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib mengqadha sekaligus membayar fidyah. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Menurut mereka, kondisi wanita hamil dan menyusui serupa dengan orang sakit dan orang yang terbebani dalam melakukan puasa. Jadi, Imam Syafi'i menggabungkan dua pendapat di atas. Apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan, mereka harus membayar qadha dan fidyah sekaligus. Pendapat ini menggabungkan dua dalil dari ayat yang disebutkan di atas.

Dalam Fiqhus Sunnah (jilid I/hal 508) disebutkan, jika alasan meninggalkan puasa bagi ibu hamil karena khawatir dengan kondisi bayinya, ia wajib qadha dan membayar fidyah sekaligus. Namun, jika alasannya tak berpuasa hanya karena mengkhawatirkan dirinya atau dirinya dan bayinya, ia hanya perlu mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.

Sedangkan Mazhab Maliki punya pendapat lain. Menurutnya, bagi wanita hamil cukup mengqadha saja. Sedangkan bagi wanita yang menyusui harus mengqadha dan membayar fidyah. Mereka berpendapat, kondisi wanita hamil dan menyusui berbeda. Jadi, mereka juga dibedakan dari segi hukumnya. Menurut Mazhab Maliki, wanita hamil lebih dekat diqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Sedangkan wanita menyusui qiyasnya mencakup dua kondisi, yaitu orang sakit sekaligus orang yang terbebani melakukan puasa. Apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ia wajib membayar qadha dan fidyah.

Lantas, manakah pendapat yang paling kuat? Ulama Indonesia banyak yang mengambil pendapat ketiga sebagai langkah ihtiyath (kehati-hatian). Bagi mereka yang punya kelapangan waktu dan harta tentu lebih baik bagi mereka untuk menjalankan pendapat yang ketiga. Di samping membayarkan fidyah untuk membantu fakir miskin, mereka bisa pula berpuasa dalam rangka taqarrub kepada Allah SWT. Adapun bagi mereka yang tak punya kelapangan sedemikian, kembali kepada mazhab masing-masing. Misalkan, pengikut Mazhab Syafi'iyyah mengikuti Imam Syafi’i, pengikut Mazhab Hanbali mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal, dan seterusnya. Wallahu'alam

Sumber : (https://republika.co.id/berita/nqwmc938/wanita-hamil-dan-menyusui-mengqadha-puasa-atau-bayar-fidyah)


Selasa, 09 Maret 2021

ZAKAT PENGHASILAN

 ZAKAT PENGHASILAN

Zakat Penghasilan






Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

 

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan

85 gram emas

Kadar Zakat Penghasilan

2,5%

Haul

1 tahun








Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. (BAZNAS)*

-----------------------------------------------

Tunaikan Zakat Anda : Klik : https://nurulhayat.org

Selasa, 02 Maret 2021

Sedekah Jariyah

Peluang Jariyah, akan Dibangun 5 Masjid 

Pasca Gempa



Kemenag Sulbar melaporkan, sedikitnya ada 213 Masjid yang rusak bahkan rata dengan tanah akibat gempa. Akibatnya, ribuan pengungsi kini tak punya tempat ibadah yang aman dan nyaman.

 

 

Surat Terbuka

Yth:

Seluruh orang yang beruntung membaca pesan ini

 

11 Februari 2021, satu bulan kurang 4 hari sejak Gempa berkekuatan 6,2 SR melanda Majene-Mamuju Sulbar. Sampai saat ini, gempa masih terus terjadi, alhamdulillah skala kecil, tak seperti sebelumnya. Tentu mereka tak punya pilihan, selain tetap mengungsi.

 

Meski hidup prihatin di tenda pengungsian, para penyintas tetap semangat beribadah. Karena tak hanya tempat tinggal, masjid mereka juga hancur diguncang gempa, para penyintas dan relawan kemanusiaan bergotong royong bangun Mushola Darurat di pengungsian, agar bisa shalat berjamaah.



Karenanya, Nurul Hayat beserta seluruh para donatur ingin membangun kembali Masjid yang rusak. Untuk sementara, sudah kami buatkan Musholla Darurat di beberapa titik. Salah satunya di Samalio Utara Desa Mekkatta Kecamatan Malunda Kabupaten Majene.


Suasana Jumatan Perdana di Musholla Darurat Mekkata Kecamatan Malunda Kabupaten Majene



Setelah Tim Relawan Nurul Hayat melakukan assessment, insyaAllah akan ada 5 Masjid yang akan kita bangun. Alhamdulillah, disambut antusias oleh masyarakat. 5 Masjid tersebut akan dibangun di Botteng, Kasambang, Botteng Utara Adi-adi, Ahu Tapalang Barat dan Mekatta Malunda.

 

-Relawan Kemanusiaan Nurul Hayat-



Yuk, Gotong Royong Bangun 5 Masjid yang

Roboh karena Gempa, Ambil Peluang Sedekah Jariyah.



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa membangun masjid karena Allah, kecil atau besar, maka Allah membangun baginya rumah di surga”. (HR al-Tirmidzi).

 ==========================================

Salurkan sedekah terbaik Anda dengan cara:

1. Pilih Nominal Donasi

2. Lengkapi Data Diri

3. Pilih metode pembayaran

4. Transaksi sesuai dengan metode pembayaran



Sahabat juga bisa membagikan halaman galang dana ini agar semakin banyak yang turut ikut berbuat kebaikan.

 

Semoga sedekah yang kita keluarkan bisa memberikan kebaikan dan pahala yang berlimpah untuk kita serta memberikan kebahagiaan bagi penerima manfaat. Aamiin.

 

*
zakatkita.org/bangunmasjid

 


  Cegah Stunting Dengan Makanan Sehat Bergizi Bagi Ibu Hamil ARTIKEL ,   PARENTING · 24/04/2024 Apa Itu Stunting? Stunting adalah kondisi ya...