DENGAN ZAKAT HARTA BERNALAI BERKAH
Alokasikan #Zakat atau #Sedekah pada pengeluaran pertama, agar harta bernilai berkah dan kemudahan senantiasa menyertai kita. InsyaAllah.
Bayar Zakat, Klik zakatkita.org
REKENING INFAQ :
Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius
Yeayyy! Sekarang, bisa sedekah di zakatkita.org menggunakan metode pembayaran Jenius!
Sedekah bisa mendatangkan banyak rezeki bagi siapa saja. Allah SWT memberikan banyak keajaiban sedekah untuk umat muslim yang melakukannya.
Sedekah memiliki makna amal yang muncul dari hati yang penuh
dengan iman yang benar, niat yang shahih dan bertujuan untuk mengharap ridha
Allah. Hukum sedekah adalah sunah.
Orang-orang yang berhak menerima sedekah adalah delapan
asnaf (golongan). Sesuai dengan firman Allah SWT:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang faki, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan budak), orang-orang yang berutang,
untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60).
Berikut keajaiban sedekah yang bisa kamu dapatkan jika rajin
melakukannya:
1. Hidup Semakin Berkah
Sedekah bisa dilakukan dalam berbagai cara. Sedekah juga
jadi salah satu cara untuk bersyukur kepada Allah SWT. Salah satu hadist
tentang sedekah:
"Setiap persendian manusia wajib disedekahi, setiap hari yang padanya matahari terbit. Beliau bersabda,"Mendamaikan antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah, membantu seseorang dalam masalah kendaraannya lalu menaikannya ke atas kendaraannya atau mengangkat bawang bawaannya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Beliau bersabda, "(Mengucapkan) kalimat yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang dia berjalan menuju masjid untuk sholat adalah sedekah dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
2. Bisa Menolak Bala
Bila kamu sakit, bersedekahlah. Ini merupakan salah satu
keajaiban sedekah anak yatim. Bila sudah bersedekah dan belum juga sembuh, maka
perbanyaklah lagi sedekah. Allah sedang mendengarkan doa orang-orang yang
pernah kamu beri sedekah.
Dalam sebuah hadist, Nabi SAW berpesan:
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW dan bertanya: "Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?" Beliau menjawab" "Bersedekahlah sedangkan kamu masih sehat, suka harta, takut miskin dan masih berkeinginan kaya. Dan janganlah kamu menunda-nunda sehingga apabila nyawa sudah sampai tenggorokan, maka kamu baru berkata: "Untuk fulan sekian dan untuk fulan sekian, padahal harta itu sudah menjadi hal si fulan (ahli warisnya)," (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Dimudahkan Mencari Rezeki Halal
Sedekah akan membuat kamu selalu ingat, bahwa kamu bekerja
di bawah pengawasan Allah SWT. Inilah sebabnya, sedekah akan membuat kamu
berusaha mengumpulkan rezeki dengan cara yang halal.
Rezeki halal yang dimakan seseorang akan membuat orang
tersebut mudah mensyukuri anugerah yang diberikan Allah. Seperti dalam firman
Allah SWT berikut:
"Maka makanlah yang halal lagi baik dan rezeki yang
telah diberikan Allah kepada kalian. Dan syukurilah nikmat Allah jika kalian
hanya kepada-Nya saja beribadah". (An-Nahl:114).
4. Harta yang Disedekahkan akan Kekal di Sisi Allah
Harta yang kita sedekahkan di jalan Allah akan membantu kita
kelak di akhirat. Allah nantinya akan menyimpan harta yang umatnya sedekahkan,
dalam hadist yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa yang bersedekah senilai dengan satu butir
kurma dari hasil usaha yang halal dan Allah tidak menerima kecuali yang halal,
maka Allah menerimanya dengan tangan kananNya, kemudian Allah Subhanahu wa
Ta'ala kembangbiakkan sedekah itu untuk orang yang bersedekah seperti salah
satu diantara kalian mengembangbiakkan anak kudanya sehingga semakin banyak
sampai seperti gunung." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada pula keajaiban sedekah subuh yang pahalanya ratusan ribu
kali lipat. Yakni, sedekah kepada orang tua, hingga sedekah kepada ulama atau
fuqaha.
5. Berlipatganda Pahala
Perbanyaklah bersedekah sebagai amalan hari Jumat. Sedekah bisa berupa uang, makanan, atau lainnya. Jangan takut uang menjadi habis jika bersedekah. Karena keajaiban sedekah di hari Jum'at adalah Allah akan melipatgandakan pahala sedekah. Bahkan Allah akan menambah rezeki jika kita bersedekah. Nabi bersabda, 'Dan di hari Jumat pahala bersedekah dilipatgandakan". (Imam al-Syafi'i, al-Umm, juz 1, hal. 239).
RUMAH SIDOARJO
PILIH TIPE RUMAH ANDA
RUMAH TIPE CATTLEYA
Rp 443.800.000
· Luas tanah 90 meter persegi
· Lua bangunan 36 meter persegi
· Kamar tidur 2
· Ruang keluarga 1
· Kamar mandi 1
· Dapur 1
· Garasi Mobil 1
RUMAH TIPE VANDA
Rp 554.800.000
· Luas tanah 105 meter persegi
· Luas bangunan 45 meter persegi
· Kamar tidur 2
· Ruang keluarga 1
· Kamar mandi 1
· Dapur 1
· Garasi 1
UNIT SIAP HUNI
Bukan cuma sketsa 3D, Bukan dijanjikan tahun depan, Bukan masih sawah/ tambak, Bukan masih mau diurug
Sudah banyak penghuni Langsung serah terima
TESTIMONIAL
BAPAK RIZKI
"Rumah di Royal Orchid ini sesuai dengan keinginan kami sekeluarga karena lokasinya yang sangat strategis dekat Toll Sidoarjo, sedangkan saya kerja di Surabaya"
"Alhamdulillah semua persyaratan untuk mengurus KPR ke Bank dibantu oleh tim Marketing Royal Orchid, semua dibantu sehingga saya terima beres"
"Alhamdulillah suasana di lingkungan perumahan Royal Orchid sangat nyaman, sejuk dan tenang, sangat cocok untuk keluarga kecil kami"
*************************************************
"Lokasinya bagus, akses ke kota dekat, ke masjid dekat, dan ke sekolah juga dekat. Strategis bisa ke Gor Sidoarjo dan pusat perbelanjaan dengan mudah"
RUMAH SIDOARJO
PT Bumi Mandiriland Development
Kantor : Ruko Graha Anggrek Mas Regency Blok A No 28, Sidoarjo
Telpon/Fax: 031-8051626 | 0812-3590-1825
BAYAR FIDYAH ATAU MENGGANTI PUASA ?
Bolehnya wanita hamil dan
menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan hanya ditetapkan berdasarkan
ijma' para ulama. Kondisi wanita hamil yang disebut Alquran seperti wahnan 'ala
wahnin (lemah yang bertambah-tambah) membuat para ulama membolehkan mereka
untuk membatalkan puasa. Apalagi, kondisinya bisa membahayakan bayi atau ibu
hamil.
Konsekuensinya, karena tidak
ditemui adanya nas dari Alquran maupun hadis-hadis Nabi SAW yang secara sharih
(jelas) membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, hal ini
berdampak pula pada cara mengqadha puasa yang mereka tinggalkan. Bagaimana cara
menggantinya?
Dalam hal mengqadha puasa
Ramadhan ini, ulama berbeda pendapat. Para ulama ada yang mewajibkan qadha saja
tanpa perlu membayar fidyah. Pendapat kedua, ulama berpendapat hanya
membayarkan fidyah tanpa perlu mengqadha puasa. Ketiga, ada pula ulama yang
mewajibkan qadha dan ditambah fidyah sekaligus.
Pendapat pertama, ulama yang
mengatakan hanya perlu mengqadha tanpa fidyah mengqiyaskan hukumnya kepada
orang sakit. Sebab, kondisi wanita hamil dan menyusui yang lemah mirip sekali
dengan orang yang sakit. Sedangkan, qadha bagi orang yang sakit adalah
mengganti puasanya di hari lain di luar Ramadhan.
Ulama yang memakai pendapat ini
adalah Mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Para ulama ini
berdalil dengan firman Allah SWT, "(Yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu
ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan
itu pada hari-hari yang lain..." (QS al-Baqarah [2]: 184).
Pendapat kedua mengatakan qadha
bagi wanita hamil dan menyusui hanya fidyah. Pendapat ini dipakai di kalangan
ulama, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Mereka mengqiyaskan kondisi wanita
hamil dan menyusui dengan orang-orang yang lanjut usia atau kalangan mereka
yang tidak sanggup melaksanakan puasa. Ulama ini berdalil dengan firman Allah
SWT, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka
tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin... (QS
al-Baqarah [2]: 184).
Dalam Bidayatul Mujtahid (jilid
1/ hal 63) disebutkan, kondisi ibu hamil atau orang yang menyusui lebih dekat
qiyasnya kepada orang lanjut usia. Jika tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab
mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, mereka harus membayar fidyah
tanpa perlu mengqadha.
Sedangkan pendapat ketiga, wanita
hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib mengqadha sekaligus
membayar fidyah. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin
Hanbal. Menurut mereka, kondisi wanita hamil dan menyusui serupa dengan orang
sakit dan orang yang terbebani dalam melakukan puasa. Jadi, Imam Syafi'i
menggabungkan dua pendapat di atas. Apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan,
mereka harus membayar qadha dan fidyah sekaligus. Pendapat ini menggabungkan
dua dalil dari ayat yang disebutkan di atas.
Dalam Fiqhus Sunnah (jilid I/hal
508) disebutkan, jika alasan meninggalkan puasa bagi ibu hamil karena khawatir
dengan kondisi bayinya, ia wajib qadha dan membayar fidyah sekaligus. Namun,
jika alasannya tak berpuasa hanya karena mengkhawatirkan dirinya atau dirinya
dan bayinya, ia hanya perlu mengqadha puasa tanpa membayar fidyah.
Sedangkan Mazhab Maliki punya
pendapat lain. Menurutnya, bagi wanita hamil cukup mengqadha saja. Sedangkan
bagi wanita yang menyusui harus mengqadha dan membayar fidyah. Mereka
berpendapat, kondisi wanita hamil dan menyusui berbeda. Jadi, mereka juga
dibedakan dari segi hukumnya. Menurut Mazhab Maliki, wanita hamil lebih dekat
diqiyaskan hukumnya kepada orang sakit. Sedangkan wanita menyusui qiyasnya
mencakup dua kondisi, yaitu orang sakit sekaligus orang yang terbebani
melakukan puasa. Apabila tidak berpuasa di bulan Ramadhan, ia wajib membayar
qadha dan fidyah.
Lantas, manakah pendapat yang paling kuat? Ulama Indonesia banyak yang mengambil pendapat ketiga sebagai langkah ihtiyath (kehati-hatian). Bagi mereka yang punya kelapangan waktu dan harta tentu lebih baik bagi mereka untuk menjalankan pendapat yang ketiga. Di samping membayarkan fidyah untuk membantu fakir miskin, mereka bisa pula berpuasa dalam rangka taqarrub kepada Allah SWT. Adapun bagi mereka yang tak punya kelapangan sedemikian, kembali kepada mazhab masing-masing. Misalkan, pengikut Mazhab Syafi'iyyah mengikuti Imam Syafi’i, pengikut Mazhab Hanbali mengikuti Imam Ahmad bin Hanbal, dan seterusnya. Wallahu'alam
Sumber : (https://republika.co.id/berita/nqwmc938/wanita-hamil-dan-menyusui-mengqadha-puasa-atau-bayar-fidyah)
PILIH TIPE RUMAH ANDA
RUMAH TIPE CATTLEYA
·
Luas tanah 90 meter persegi
·
Lua bangunan 36 meter persegi
·
Kamar tidur 2
·
Ruang keluarga 1
·
Kamar mandi 1
·
Dapur 1
·
Garasi Mobil 1
RUMAH TIPE VANDA
Rp 554.800.000
·
Luas tanah 105 meter persegi
·
Luas bangunan 45 meter persegi
·
Kamar tidur 2
·
Ruang keluarga 1
·
Kamar mandi 1
·
Dapur 1
·
Garasi 1
UNIT SIAP HUNI
Bukan cuma sketsa 3D, Bukan dijanjikan tahun depan, Bukan
masih sawah/ tambak, Bukan masih mau diurug
Sudah banyak penghuni Langsung serah terima
TESTIMONIAL
BAPAK RIZKI
"Rumah di Royal Orchid ini sesuai dengan keinginan kami
sekeluarga karena lokasinya yang sangat strategis dekat Toll Sidoarjo,
sedangkan saya kerja di Surabaya"
BAPAK LUTFI
"Alhamdulillah semua persyaratan untuk mengurus KPR ke
Bank dibantu oleh tim Marketing Royal Orchid, semua dibantu sehingga saya
terima beres"
BAPAK RICKY
"Alhamdulillah suasana di lingkungan perumahan Royal
Orchid sangat nyaman, sejuk dan tenang, sangat cocok untuk keluarga kecil
kami"
*************************************************
"Lokasinya bagus, akses ke kota dekat, ke masjid dekat, dan ke sekolah juga dekat. Strategis bisa ke Gor Sidoarjo dan pusat perbelanjaan dengan mudah"
RUMAH SIDOARJO
PT Bumi Mandiriland Development
Kantor : Ruko Graha Anggrek Mas Regency Blok A No 28,
Sidoarjo
Telpon/Fax: 031-8051626 | 0812-3590-1825
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan |
85 gram emas |
Kadar Zakat Penghasilan |
2,5% |
Haul |
1 tahun |
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. (BAZNAS)*
-----------------------------------------------
Tunaikan Zakat Anda : Klik : https://nurulhayat.org
RUMAH TIPE CATTLEYA
Rp 443.800.000
· Luas tanah 90 meter persegi
· Lua bangunan 36 meter persegi
· Kamar tidur 2
· Ruang keluarga 1
· Kamar mandi 1
· Dapur 1
· Garasi Mobil 1
Rp 554.800.000
· Luas tanah 105 meter persegi
· Luas bangunan 45 meter persegi
· Kamar tidur 2
· Ruang keluarga 1
· Kamar mandi 1
· Dapur 1
· Garasi 1
Bukan cuma sketsa 3D, Bukan dijanjikan tahun depan, Bukan masih sawah/ tambak, Bukan masih mau diurug
Sudah banyak penghuni Langsung serah terima
TESTIMONIAL
BAPAK RIZKI
"Rumah di Royal Orchid ini sesuai dengan keinginan kami sekeluarga karena lokasinya yang sangat strategis dekat Toll Sidoarjo, sedangkan saya kerja di Surabaya"
BAPAK LUTFI
"Alhamdulillah semua persyaratan untuk mengurus KPR ke Bank dibantu oleh tim Marketing Royal Orchid, semua dibantu sehingga saya terima beres"
"Alhamdulillah suasana di lingkungan perumahan Royal Orchid sangat nyaman, sejuk dan tenang, sangat cocok untuk keluarga kecil kami"
*************************************************
"Lokasinya bagus, akses ke kota dekat, ke masjid dekat, dan ke sekolah juga dekat. Strategis bisa ke Gor Sidoarjo dan pusat perbelanjaan dengan mudah"
Kantor : Ruko Graha Anggrek Mas Regency Blok A No 28, Sidoarjo
Telpon/Fax: 031-8051626 | 0812-3590-1825
Dongeng sebelum tidur merupakan aktivitas yang bukan hanya menyenangkan tetapi juga bermanfaat untuk tumbuh kembang anak. Dengan melib...