Zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim. Zakat merupakan
salah satu dari 5 rukun Islam yang wajib kita kerjakan. Karena dalam Al-Quran
surat At-Taubah ayat 103, “AMBILAH ZAKAT DARI SEBAGIAN HARTA MEREKA, DENGAN
ZAKAT ITU KAMU MEMBERSIHKAN DAN MENSUCIKAN HARTA MEREKA” (QS. AT-TAUBAH 103).
Dengan diwajibkannya berzakat, zakat dapat membersihkan dan mensucikan harta
kita.
Zakat pun dibagi menjadi dua, ada zakat Mal dan juga Zakat
Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan,
sedangkan Zakat Mal adalah zakat yang dikeluarkan atas penghasilan atau harta
yang dimiliki. Adapun syarat dan rukun zakat dapat dibaca di artikel kami.
Namun dengan berkembangnya zaman dan teknologi, kini
berzakat pun menjadi lebih mudah dan tentunya dapat dilaksanakan dimana saja
dan kapan saja. Seperti hadirnya platform zakatkita.org yang mempermudah
masyarakat untuk menunaikan ibadah zakat dengan mudah, kapan saja dan dimana
saja tanpa harus menemui Amil Zakat. Termasuk memudahkan masyarakat untuk
menghitung besaran zakat yang harus dikeluarkan dengan fitur kalkulator
zakatnya yang bisa diakses disini .
Namun yang kerap menjadi pertanyaan adalah, Bagaimana
hukumnya berzakat online?
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia
(MUI), Dr Amirsyah Tambunan, bahwa berzakat online sebenernya diperbolehkan
asalkan semua rukun dan zakat terpenuhi. Dalam Rukun zakat, unsur yang
terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.
Seorang pemberi zakat atau muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai
syarat nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah
harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang
yang benar-benar berhak menerima zakat atau 8 golongan asnaf. Sedangkan ijab
qobul yang tidak didapati pada zakat online, bukanlah salah satu rukun zakat.
Melalui zakatkita.org yang dikelola langsung LAZNAS NH Zakat
Kita, Kami akan memastikan bahwa zakat yang dipercayakan ke LAZNAS NH Zakat
Kita akan disalurkan tepat kepada 8 golongan asnaf yang berhak menerima zakat.
Karena LAZNAS NH Zakat Kita merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat terbesar di
Indonesia yang sudah dipercaya oleh banyak masyarakat.
Kini berzakat bisa menjadi sangat mudah melalui
zakatkita.org. Berzakat dapat dilaksanakan dimana saja kapan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar