1. Syarat dan
Ketentuan Waktu Aqiqah
Menurut Hadits yang didalamnya disampaikan : “Anak-anak itu
tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari
ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad).
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa waktu yang tepat
dan sesuai dengan syariat untuk melaksanakan ibadah Aqiqah adalah pada hari ke
-7 sejak bayi lahir.
Namun jika belum bisa dilaksanakan pada hari ke-7, sebagian
ulama memperbolehkan untuk melaksanakannya di hari ke-14 atau hari ke-21.
2. Syarat Aqiqah Anak Laki-Laki
Menurut Hadits yang didalamnya disampaikan,
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi
laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu
kambing“. [HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Ibadah Aqiqah merupakan bentuk ucapan rasa syukur umat islam
kepada Allah atas bayi yang dilahirkan dengan syarat-syarat tertentu menurut
syariat ajaran Islam. Untuk Bayi laki-laki ibadah Aqiqah dilaksanakan dengan
menyembelih 2 ekor kambing Aqiqah/ Hewan Aqiqah.
3. Syarat Aqiqah Anak
Perempuan
Menurut Hadits yang didalamnya disampaikan,
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi
laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu
kambing“. [HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Untuk anak perempuan, Aqiqah hanya perlu menyembelih 1 hewan
Aqiqah.
4. Syarat dan
Ketentuan Kambing Aqiqah
4.1 Jumlah dan Jenis
kelamin hewan Aqiqah
Untuk jumlah, sesuai hadits diatas, untuk bayi laki-laki
kambing Aqiqah berjumlah 2 ekor. Sedangkan untuk bayi perempuan ibadah Aqiqah
hanya perlu menyembelih 1 ekor hewan Aqiqah.
Meskipun anak laki-laki dan anak perempuan sama-sama mahkluk
ciptaan Allah, namun, ada perbedaan mengenai jumlah hewan yang digunakan untuk
aqiqah.
Hal tersebut senada dengan hukum waris, dimana anak
laki-laki berhak mewarisi harta orang tuanya dua bagian, sedangkan anak
perempuan satu bagian.
Mengenai jenis kelamin hewan (jantan atau betina), Menurut
Jumhur Ulama, tidak disyariatkan apakah kambing aqiqah harus jantan atau
betina.
4.2 Hukum Aqiqah
dengan Selain Kambing
Ada perbedaan pendapat mengenai beraqiqah dengan selain
kambing :
Jumhur ulama memperbolehkannya
Sebagian ulama tidak memperbolehkannya, bahkan mereka
menyatakan tidak sah aqiqah selain dari jenis kambing atau domba.
Berkata Al-‘Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):
“Dan (kambing) –dalam bahasa arab- mencakup jantan dan
betina, baik dari jenis (kambing yang berambut) ataupun jenis (domba/kambing
yang berbulu tebal).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih ketika aqiqah
kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan
pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari
jenis, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz dalam
hadist-hadist yang lain.” (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208)
4.3 Tata Cara Pemotongan Kambing Aqiqah
Untuk yang menyembelih hewan aqiqah juga perlu memperhatikan
syarat dan rukun penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini
adalah hal terkait menyembelih hewan aqiqah:
Diniatkan menyembelih hewan aqiqah sebagai bentuk Ibadah
kepada Allah.
Memperlakukan hewan aqiqah dengan sebaik-baiknya.
Pastikan pisau yang digunakan untuk menyembelih harus tajam.
Jauhkan pandangan kambing ketika sedang menajamkan pisau.
Menggiring kambing ke tempat penyembelihan dengan cara yang
baik.
Hewan sembelihan direbahkan.
Posisikan dengan baik bagian tubuh yang akan disembelih.
Hewan aqiqah dihadapkan ke arah kiblat ketika akan
disembelih.
Meletakkan telapak kaki di leher sembelihan.
Mengucap Bismillah saat menyembelih.
Tidak diperkenankan menggunakan tulang dan kuku sebagai alat
penyembelih.
https://aqiqahnurulhayat.com