Kamis, 04 November 2021

Sembako Murah Surabaya

 

Sembako Surabaya Murah

Sembako Surabaya Murah, kami hadir untuk membantu anda. NHRetail merupakan supplier sembako melayani jual beli grosir sembako murah online dan offline harga termurah dengan kualitas produk terjamin.
NHRetail menawarkan beragam jenis bahan pokok kebutuhan sehari-hari antara lain : Beras, Gula Pasir, Minyak Goreng, Mie Instan dsb.

NHRetail merupakan Toko Sembako Surabaya terpercaya yang siap mengantar pesanan sembako anda dengan pengiriman cepat dan aman. Bagi anda yang ingin menjadi agen sembako murah, namun kebingungan mencari pemasok sembako jangan khawatir kami siap membantu anda.

Pricelist NHRETAIL :

-Beras Pulen Super 3kg Rp 34.000
-Beras Pulen Super 5kg Rp 56.000
-Beras Pulen Super 25kg Rp 267.500

-Beras Pulen Premium 5kg Rp 65.000
-Beras Pulen Premium 25kg Rp 312.500

-Gula Pasir Polos Rp 13.000
-Gula Pasir Pouch Rp 14.000
-Gula Rosebrand Kuning Rp 13.000
-Gula Rosebrand Hijau Rp 13.000
-Gula Gulaku Rp 13.500

-Minyak Goreng Refill 900ml Rp 15.750/pcs
-Minyak Goreng Refill 900ml Rp 188.500/karton
-Minyak Goreng Jirigen 16lt Rp 298.000/jirigen

-Indomie goreng Rp 2.900/pcs
-Indomie soto Rp 2.850/pcs
-Indomie kare Rp 2.975/pcs
-Indomie goreng(karton) Rp 106.000/isi 40
-Indomie soto (karton) Rp 103.500/isi 40
-Indomie kare (karton) Rp 109.000/isi 40

-Air Zam-Zam Asli kemasan 0’5liter Rp 47.500
-Air Zam-Zam Asli kemasan 1liter Rp 85.000
-Air Zam-Zam Asli kemasan 5liter Rp 390.000
*Sembako Surabaya Murah harga bisa berubah sewaktu-waktu

 

Sebagai informasi berikut macam-macam jenis beras :
1. Beras putih

jenis beras premium

Beras putih berasal dari padi yang sudah dihilangkan sekam, bekatul, dan benihnya. Beras ini kemudian dipoles supaya tampilannya jadi lebih cerah, putih, dan mengilat. Proses yang panjang ini yang membuat beras putih lebih tahan lama dibandingkan jenis beras yang lainnya. Rasa beras pun jadi pulen dan enak. Sayangnya, kandungan gizi dari beras putih banyak yang hilang. Beras putih hampir tidak memiliki kandungan vitamin B1. Untuk itu, kamu perlu mendampingi beras putih dengan lauk yang sangat bergizi untuk tetap menjaga asupan nutrisi harian.

2. Beras cokelat

beras coklat organik

Jenis beras yang satu ini hanya dihilangkan sekamnya saja dan tidak melalui proses yang panjang. Bentuknya pun masih sangat kasar dengan warna cokelat kusam. Nasi jadinya pun akan kering dan pera. Kamu pun perlu waktu yang lebih panjang untuk menanak beras cokelat. Daya tahan dari beras ini pun tidak lama. Jadi, sebaiknya langsung habis setelah dimasak. Beras cokelat punya kandungan yang sangat kaya, seperti magnesium, fosfor, selenium, thiamine, niasin, vitamin B6, mangan, dan serat.

3. Beras merah

beras merah organik

Warna merah dari beras ini berasal dari kandungan antosianin dengan rasa mirip dengan kacang tanah. Beras berah punya karakteristik tinggi serat dan gizi. Jenis beras yang satu ini juga cepat basi bila tidak disimpan dengan baik. Jenis beras yang satu ini juga punya harga yang lebih mahal dibanding beras putih. Banyak orang mengonsumsi beras merah untuk memaksimalkan program diet. Untuk membuat nasi, ada baiknya merendam beras merah selama 20 – 25 menit.

4. Beras hitam

beras hitam organik

Beras hitam punya warna yang sangat pekat, tapi akan berubah jadi ungu setelah dimasak. Warna ini juga berasal dari kandungan antosianin yang sangat tinggi. Kandungan inilah yang paling banyak dimiliki dibandingkan dengan beras lainnya. Beras hitam punya kandungan zat besi, vitamin E, serat, dan antioksidan. Banyak yang percaya juga bahwa beras hitam paling menyehatkan dibanding jenis lainnya.

5. Beras ketan

kandungan beras ketan

Ciri dari jenis beras ini adalah warna yang transparan dan lengket saat dimasak. Hal ini disebabkan karena beras ketan punya amilopektin yang tinggi, tapi amilose yang rendah. Beras ketan juga sering jadi campuran untuk membuat sushi supaya lebih lengket. Beras ketan juga sering dipakai untuk kudapan tradisional dan makanan ringan. Beras ketan juga punya varian beras ketan hitam untuk membuat bubur yang mengenyangkan.

 

Lokasi : Perum IKIP GunungAnyar B-48 Surabay
Kontak Person/WA : 0812.3382.7372
Klik : enhamart.com
Shopee : @NHRetail
Lazada : @NurulHayatRetail
Tokopedia : @NurulHayatRetail

Rabu, 03 November 2021

Sejarah Zakat di Indonesia

 


Sejarah Zakat di Indonesia Awal Mula Terbentuknya

Sejarah Zakat di Indonesia Awal Mula Terbentuknya

Sejarah Zakat di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak kedatangan Islam di Nusantara pada awal abad ke 7 M1), meskipun kesadaran masyarakat Islam terhadap zakat pada waktu itu ternyata masih menganggap zakat tidak sepenting shalat dan puasa. Padahal walaupun tidak menjadi aktivitas prioritas, kolonialis Belanda menganggap bahwa seluruh ajaran Islam termasuk zakat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan Belanda kesulitan menjajah Indonesia khususnya di Aceh sebagai pintu masuk.

Pada masa kekuasaan kerajaan Aceh, kantor pembayaran zakat berlangsung di masjid-masjid. Imam dan penghulu ditugaskan untuk memimpin kegiatan keagamaan dan mengelola keuangan masjid yang bersumber dari zakat, infaq, dan wakaf.

Sejarah zakat di indonesia

Pada masa penjajahan, zakat berperan menjadi sumber dana bagi perjuangan kemerdekaan. Setelah tahu manfaat dan kegunaan zakat seperti itu, Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan melarang semua pegawai, priyayi, dan masyarakat pribumi mengeluarkan zakat harta mereka.

Atas hal tersebut, Pemerintah Belanda melalui kebijakannya Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priayi pribumi ikut serta dalam pengumpulan zakat. Peraturan tersebut mengakibatkan penduduk di bebe-rapa tempat enggan mengeluarkan zakat atau tidak memberikannya kepada peng-hulu dan naib sebagai amil resmi waktu itu, melainkan kepada ahli agama yang dihormati, yaitu kiyai atau guru mengaji.

Ketika terdapat tradisi zakat dikelola secara individual oleh umat Islam. K.H. Ahmad Dahlan sebagai pemimpin Muhammadiyah mengambil langkah mengorganisir pe-ngumpulan zakat di kalangan anggotanya.

Menjelang kemerdekaan, praktek pengelolaan zakat juga pernah dilakukan oleh umat Islam ketika Majlis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI), pada tahun 1943, membentuk Baitul Maal untuk mengorganisasikan pengelolaan zakat secara terkoordinasi. Badan ini dikepalai oleh Ketua MIAI sendiri, Windoamiseno dengan anggota komite yang berjumlah 5 orang, yaitu Mr. Kasman Singodimedjo, S.M. Kartosuwirjo, Moh. Safei, K. Taufiqurrachman, dan Anwar Tjokroaminoto.

Baca Juga: Cara Menghitung zakat Mal

Dalam waktu singkat, Baitul Maal telah berhasil didirikan di 35 kabupaten dari 67 kabupaten yang ada di Jawa pada saat itu. Tetapi kemajuan ini menyebabkan Jepang khawatir akan munculnya gerakan anti-Jepang. Maka, pada 24 Oktober 1943, Jepang memaksa MIAI untuk membubarkan diri. Praktis sejak saat itu tidak ditemukan lagi lembaga pengelola zakat yang eksis.

Sejarah Zakat di Indonesia Pasca Merdeka

Setelah Indonesia merdeka, pada tahun 1968 pemerintah ikut membantu pemungutan dan pendayagunaan zakat. Ini ditandai dengan dikeluarkannya peraturan Menag No.4 dan 5/1968, yakni tentang pembentukan Badan Amil Zakat. Bahkan pada tanggal 20 Oktober 1968 mengeluarkan anjuran untuk menghimpun zakat secara teratur dan terorganisasi.

Namun demikian pernyataan tersebut tidak ada tindaklanjut, yang tinggal hanya teranulirnya pelaksanaan Peraturan Menteri Agama terkait dengan zakat dan baitul maal tersebut. Penganuliran Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 1968 semakin jelas dengan lahirnya Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 1969, yang menyatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4 dan No 5 Tahun 1968 ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Dengan latar belakang tanggapan atas pidato Presiden Soeharto 26 Oktober 1968, 11 orang alim ulama di ibukota yang dihadiri antara lain oleh Buya Hamka menge-luarkan rekomendasi perlunya membentuk lembaga zakat ditingkat wilayah yang kemudian direspon dengan pembentukan BAZIS DKI Jakarta melalui keputusan Gubernur Ali Sadikin No. Cb-14/8/18/68 tentang pembentukan Badan Amil Zakat berdasarkan syariat Islam tanggal 5 Desember 1968.

Baca Juga: Sejarah Zakat di Masa Nabi Muhammad

Pada tahun 1969 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai Menko Kesra Dr. KH. Idham Chalid. Perkembangan selanjutnya di lingkungan pegawai kemente-rian/lembaga/BUMN dibentuk pengelola zakat dibawah koordinasi badan kero-hanian Islam setempat.

Keberadaan pengelola zakat semi-pemerintah secara nasional dikukuhkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 29 dan No. 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS yang diterbitkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri setelah melalui Musyawarah Nasional MUI IV tahun 1990. Langkah tersebut juga diikuti dengan dikeluarkan juga Instruksi Men-teri Agama No. 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis BAZIS sebagai aturan pelaksanaannya.

Baru pada tahun 1999, pemerintah melahirkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZNAS Propinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.

Sebagai implementasi UU Nomor 38 Tahun 1999 dibentuk Badan Amil Zakat Na-sional (BAZNAS) dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2001. Dalam Surat Keputusan ini disebutkan tugas dan fungsi BAZNAS yaitu untuk melakukan penghimpunan dan pendayagunaan zakat. Langkah awal adalah mengupayakan memudahkan pelayanan, BAZNAS menerbitkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat (BSZ) dan bekerjasama dengan perbankan dengan membuka rekening penerimaan dengan nomor unik yaitu berakhiran 555 untuk zakat dan 777 untuk infak. Dengan dibantu oleh Kementerian Agama, BAZNAS menyurati lembaga pemerintah serta luar negeri untuk membayar zakat ke BAZNAS.

Pada tanggal 27 oktober 2011, pemerintah dan DPR RI menyetujui undang-undang pengelolaan zakat pengganti undang-undang nomor 38 tahun 1999 yang kemudian diundangan sebagai UU Nomor 23 tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk  mewujudkan kesejahteraaab masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai coordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS kabupaten/Kota maupun LAZ.

Kemudian dengan izin Allah LAZ Nurul Hayat mendapat izin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional pertama di Indonesia pada tahun 2011.  Kemudian disusul oleh LAZ yang lainnya untuk membantu memeratakan pengelolaan zakat di Nusantara.

Sekarang bayar zakat makin mudah bisa via online saja, caranya cukup klik zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Senin, 01 November 2021

Aqiqah Kudus Terbaik 2022

 Aqiqah Kudus


Aqiqah Kudus terbaik ya pasti Aqiqah Nurul Hayat. Telah dipecaya oleh banyak artis Jakarta. Melayani ribuan customer setiap bulannya. Dan pastinya tersertifikat halal MUI, teruji kehigienisannya. Simak testimoni salah satu artis berikut ini:  

 

Aqiqah Balikpapan, Aqiqah Bandung, Aqiqah Banyuwangi, Aqiqah Bekasi, Aqiqah Bogor, Aqiqah Bojonegoro, Aqiqah Cikarang, Aqiqah Depok, Aqiqah Gresik, Aqiqah Jember, Aqiqah Kediri, Aqiqah Madiun, Aqiqah Makassar, Aqiqah Malang, Aqiqah Medan, Aqiqah Kudus, Aqiqah Sidoarjo, Aqiqah Solo, Aqiqah Semarang, Aqiqah Tangerang, Aqiqah Tangerang Selatan, Aqiqah Tuban, Aqiqah Jogjakarta, Aqiqah Cimahi, Aqiqah Purwokerto, Aqiqah Cirebon, Aqiqah Palembang, Aqiqah Samarinda, Aqiqah Jakarta, Aqiqah Jakarta Pusat, Aqiqah Jakarta Utara, Aqiqah Jakarta Barat, Aqiqah Jakarta Timur, Aqiqah Jakarta Selatan, Aqiqah Tasikmalaya, Aqiqah Cilegon, Aqiqah Purwakarta, Aqiqah Karawang

Ricky Harun, Artis :

"Pertamanya agak ragu, kita kan nggak mau undangan kecewa. Mulai tenang pas respon adminnya bagus kelihatan profesional. Lihat testimoni di internet bagus. Akhirnya puas sekali karena rasa masakannya enak, disukai tamu-tamu undangan. Aqiqah Anak kedua, lanjut Aqiqah istri tetap pakai layanan Aqiqah Nurul Hayat. Total tiga kali dan memuaskan semua" 

Simak testimoni dan meriahnya acara Aqiqah tokoh dan artis lain di Youtube Aqiqah Nurul Hayat

 

Atau langsung tanya-tanya dulu seputar Aqiqah via WA 

HTML tutorial

 

FOTO : Menu favorit aqiqah nurul hayat : sate, gule dan nasi kebuli (doc : aqiqahnh)

 


 

Memilih layanan Aqiqah jangan asal coba-coba. Pastikan dua hal ini :

FOTO : Hewan Aqiqah harus dipastikan sehat dan sesuai syarat (doc : aqiqahnh)

PERTAMA, Dalam pemilihan hewan dan penyembelihan ada syarat sah sesuai syariat. Tentang hukum-hukum seputar Aqiqah lebih lengkapnya bisa lihat di sini

 

 FOTO : Acara Aqiqah pasangan artis Mario Irwinsyah dan Ratu Anandita menggunakan layanan Aqiqah Nurul hayat. Ustadz Adi Hidayat memberi Tausiyah keutamaan Aqiqah (doc : aqiqahnh)

 

KEDUA, hidangan masakan harus higienis dan juga memenuhi selera cita rasa. Jangan sampai tamu undangan kita kecewa.

 

Seluruh proses mulai dari pemilihan hewan, pemotongan, masak, pengemasan hingga pengiriman harus sesuai standart dari otoritas penyelenggara standarisasi seperti MUI, Dinkes atau lembaga sertifikasi. 

 


 

Jadi persiapkan sebaik mungkin. Karena Aqiqah adalah momen sekali seumur hidup .

 

Alhamdulillah sekarang sudah bermunculan jasa aqiqah baru. Di tahun 2000-an awal, jasa Aqiqah siap saji hampir jarang kalau tak dibilang tidak ada. 

 

Aqiqah Nurul Hayat dikenal sebagai "PELOPOR AQIQAH SIAP SAJI". Berdiri tahun 2003 sebagai unit usaha Pondok Pesantren Nurul Hayat. Sejak saat itu Aqiqah Nurul Hayat bertumbuh dengan puluhan ribu layanan Aqiqah setiap tahunnya. Tersebar di 30 lebih cabang di Indonesia. Terjamin karena bersertifikat halal MUI. Mendapat rekor MURI. Menjadi langganan para tokoh, pejabat daerah dan artis.

 

- Simak kemeriahan Aqiqah keluarga dr Reisa Broto Asmoro bersama Aqiqah Nurul Hayat di sini

- Simak kemeriahan Aqiqah keluarga Lucky Perdana bersama Aqiqah Nurul Hayat di sini

- Kumpulan acara Aqiqah tokoh dan artis bersama Aqiqah Nurul Hayat di sini

 

Kami siap membantu acara Aqiqah Anda. Silahkan chat via WA

HTML tutorial

Atau lihat pilihan menu dan harga di sini

 

VIDEO : Testimoni dan ucapan terimakasih para tokoh dan artis (doc : aqiqahnh)
 

 

 

Simak Video Aqiqah keluarga para tokoh dan Artis di Youtube Aqiqah Nurul Hayat

 

 


 

Dengan hanya 1,75 juta Anda sudah mendapatkan:

 

1. Kambing/domba sesuai syarat Sah


2. Gratis biaya penyembelihan


3. Gratis biaya masak menjadi sate/gule


4. Gratis pengiriman. Kami juga bisa membantu menyalurkan ke Panti Asuhan atau komunitas-komunitas yang membutuhkan.


5. Sertifikat aqiqah


6. Voucher Umroh sebesar Rp 500.000


7. Anda beraqiqah sekaligus sedekah. Karena Aqiqah Nurul Hayat merupakan unit usaha Lembaga Amil Zakat NH-Zakat Kita. Sehingga setiap laba penjualan dipakai untuk mendukung program pemberdayaan yatim dan dhuafa.

 

Kami siap membantu acara Aqiqah Anda. Silahkan Chat Via WA 

HTML tutorial

Atau lihat pilihan menu dan harga di sini

 

Ada banyak pilihan menu. Berbagai jenis olahan seperti Sate, Gule, Rendang, Krengsengan Daging, Tongseng, Nasi Kebuli, Rica, dan olahan lainnya akan menyempurnakan kekhidmatan acara Aqiqah Anda.

 


 

 Bukan hanya jaminan standart citarasa. Tapi juga memastikan keamanahan masakan agar jangan sampai daging tertukar saat dimasak.

Aqiqah Kudus

Kotakan Aqiqah Nurul Hayat siap dikirim

Aqiqah Kudus

Sertifikat Aqiqah dikirim bersamaan dengan pengiriman masakan

Aqiqah Kudus

Petugas pengiriman dengan standart keramahan dan layanan prima

Dukungan armada untuk memastikan masakan terkirim tepat waktu

Menu spesial Aqiqah Nurul Hayat siap disajikan. Memberikan kepuasan kepada Anda serta para tamu undangan.

 

 


 

Tunggu apa lagi? Silakan bertanya dan dapatkan informasi seputar hukum dan layanan Aqiqah Kudus dari admin kami. Telpon atau Via WA :

aqiqah Kudusaqiqah Kudus

 

Atau langsung cek pilihan menu dan harga di sini

 

Kunjungi kantor Aqiqah Semarang - Aqiqah Nurul Hayat :

Ruko Perum Kampoeng Semawis A8, Kedungmundu (Depan Rektorat Universitas Muhammadiyah) Semarang

Rabu, 27 Oktober 2021

Hukum Zakat Profesi atau Penghasilan

Hukum Zakat Profesi atau Penghasilan



Hukum zakat profesi atau biasa disebut zakat penghasilan menjadi perbincangan dan perdebatan di masa saat ini. Karena sebagian besar menyangkut hidup banyak orang yang bekerja sebagai karyawan dimana setiap bulan mereka mendapatkan gaji dari hasil kerjanya.

Nah, sekarang apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besar kadarnya, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi?

Dasar Hukum Zakat Profesi

  1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
  2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
  3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
  4. Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.

Kapan Zakat Profesi Dikeluarkan ?

Besar dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.

Hukum Zakat Profesi Berdasarkan Quran

Akad adalah ibadah ,dan dalam beribadah hendaknya selalu berpatokan kepada dalil (tauqifiyyah).

Dan tentang zakat profesi,tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an, maupun Sunnah Rasulullah SAW, dan Ijma’ atau Qiyas yang Shohih. Dan tidak satu pun dari kalangan para Ulama salaf yang menyatakan disyari’atkannya.

Kesimpulannya, mewajibkan sesuatu kepada harta manusia apa-apa yang tidak diwajibkan oleh Allah ,adalah perkara yang diharamkan,dan termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا
إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui” (QS. Al Baqarah: 188).

Zakat Penghasilan dan Profesi tidak bisa disamakan dengan zakat hasil pertanian dan peternakan karena tidak ada nash maupun qiyas yang menjelaskannya. Zakat Profesi harus sesuai dengan nisab dan haul.
Para ulama menyatakan suatu kaidah yang agung hasil kesimpulan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah bahwa pada asalnya tidak dibenarkan menetapkan disyariatkannya suatu perkara dalam agama yang mulia ini kecuali berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan bagi mereka suatu perkara dalam agama ini tanpa izin dari Allah?” (Asy-Syura: 21)

Pada asalnya tidak ada kewajiban atas seseorang untuk membayar zakat dari suatu harta yang dimilikinya kecuali ada dalil yang menetapkannya. Berdasarkan hal ini jika yang dimaksud dengan zakat profesi bahwa setiap profesi yang ditekuni oleh seseorang terkena kewajiban zakat, dalam arti uang yang dihasilkan darinya berapapun jumlahnya, mencapai nishab atau tidak, dan apakah uang tersebut mencapai haul atau tidak wajib dikeluarkan zakatnya, maka ini adalah pendapat yang batil. Tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menetapkannya. Tidak pula ijma’ umat menyepakatinya. Bahkan tidak ada qiyas yang menunjukkannya.

Adapun jika yang dimaksud dengan zakat profesi adalah zakat yang harus dikeluarkan dari uang yang dihasilkan dan dikumpulkan dari profesi tertentu, dengan syarat mencapai nishab dan telah sempurna haul yang harus dilewatinya, ini adalah pendapat yang benar, yang memiliki dalil dan difatwakan oleh para ulama besar yang diakui keilmuannya dan dijadikan rujukan oleh umat Islam sedunia pada abad ini dalam urusan agama mereka.

Baca Juga: Cara Menghitung zakat penghasilan

Dalam istilah fikih, pendapatan/penghasilan professional tersebut mirip dengan maal mustafad yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih zakat. Zakat profesi ini bukan bahasan baru, karena para ulama fikih telah menjelaskannya dalam kitab-kitab klasik, diantaranya kitab al-Muhalla (Ibnu Hazm), al-Mughni (Ibnu Quddamah), Nail al-Athar (Asy-Syaukani), Subul As-Salam (Ash-Shan’ani).

Menurut mereka, setiap upah/gaji yang didapatkan dari pekerjaan itu wajib zakat (wajib ditunaikan zakatnya). Diantara para ulama yang mewajibkan zakat profesi adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mu’awiah, ash-Shadiq, al-Baqir, an-Nashir, Daud, Umar bin Abdul Aziz, al-Hasan, az-Zuhri, dan al-Auza’i.

Zakat profesi itu wajib ditunaikan berdasarkan ayat, maqashid dan maslahat. Diantara ayat yang mewajibkan zakat bersifat umum, seperti firman Allah SWT yang artinya: “Ambillah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan  doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103)

Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Pendapatan kaum profesional itu besar, harus terdistribusi kepada kaum dhuafa sehingga ikut memenuhi hajat mereka.

Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi’in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di tanah air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.

Tetapi, semuanya mewajibkan zakat profesi, perbedaannya sebagian mewajibkan adanya haul (melewati satu tahun), dan sebagian yang lain tidak mewajibkan haul. Kesimpulan zakat penghasilan atau zakat profesi itu wajib merupakan pandangan Majlis Ulama Indonesia. Wallahu a’lam.

Baca Juga : Cara Menghitung Zakat Mal

Cara Bayar Zakat Profesi Online

Bayar zakat sekarang makin mudah bisa via online cukup dari rumah, Sediakan handphone kemudian klik di browser zakatkita.org atau klik tombol di bawah ini:

klik zakatkitaorg

Hukum zakat perkebunan dan pertanian

 Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian



Hukum Zakat Perkebunan dan pertanian pada dasarnya tidak semua hasil pertanian dan perkebunan dikenai kewajiban berzakat. Selain ditetapkan berdasarkan nisab-nya, zakat hasil bumi ini juga dapat ditinjau dari 3 keadaan. Dari 3 kondisi ini bisa diketahui bagaimana hukum zakatnya.

  1. Lenyap atau hilang sebelum waktunya. Yakni kondisi sebelum biji-bijian masak atau buah yang dipanen layak konsumsi maka tidak ada kewajiban zakat atasnya.
  2. Lenyap atau hilang setelah masa wajib dibayarkan zakatnya, tapi belum disimpan di tempat penyimpanan. Jika hal ini terjadi karena sengaja, maka pemilik tetap wajib membayarkan zakatnya. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakatnya.
  3. Lenyap atau hilang setelah hasil panen disimpan.

Ada perbedaan pendapat mengenai wajib atau tidaknya zakat dalam ketiga kondisi di atas. Namun menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, jika ada unsur keteledoran dari pemiliknya, maka zakat tetap wajib dibayarkan. Jika tidak, maka tidak ada kewajiban mengganti zakat hasil pertanian dan perkebunan tersebut.

Dasar Wajibnya Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian

Zakat Hasil pertanian disyariatkan dalam Islam berdasarkan al-Qur`ân dan as-Sunnah serta Ijmâ’. Diantara dasar tersebut :

1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allâh Maha Kaya lagi Maha Terpuji. [al-Baqarah/2:267]

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allâh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [al-An’am/6:141]

3. Hadits Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ، أَوْ كَانَ عَثَريّاً : الْعُشُرُ، وَمَا سُقِيَ باِلنَّضْحِ: نِصْفُ الْعُشُرِ

Pada pertanian yang tadah hujan atau mata air atau yang menggunakan penyerapan akar (Atsariyan) diambil sepersepuluh dan yang disirami dengan penyiraman maka diambil seperduapuluh. [HR al-Bukhâri]

4. Hadits Jâbir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwa beliau mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فِيْمَا سَقَتِ الأَنْـهَارُ وَالْغَيْمُ: الْعُشُوْرُ، وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ: نِصْفُ اْلعُشُرِ

Semua yang diairi dengan sungai dan hujan maka diambil sepersepuluh dan yang diairi dengan disiram dengan pengairan maka diambil seperduapuluh [HR Muslim]

5. Hadits Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu yang berbunyi :

بَعَثَنِيّ رَسُوْلُ اللهِ  إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ آخُذَ مِمَّا سَقَتِ السَّمَاءُ: الْعُشُرَ، وَفِيْمَا سُقِيَ باِلدَّوَالِيْ: نِصْفَ الْعُشُرِ

Rasûlullâh mengutusku ke negeri Yaman lalu memerintahkan aku untuk mengambil dari yang disirami hujan sepersepuluh dan yang diairi dengan pengairan khusus maka seperduapuluh [HR. an-Nasâ’i dan dishahihkan al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh Sunan an-Nasâ`i 2/193]

Sedangkan Ijma’ telah menetapkan kewajiban zakat pada gandum, anggur kering dan kurma sebagaimana dinukilkan oleh Ibnul Mundzir rahimahullah dan Ibnu Abdilbarr rahimahullah serta Ibnu Qudâmah rahimahullah.

hukum Zakat perkebunan

Kapan Zakat Perkebunan dan Pertanian Ditunaikan ?

Zakat pada biji-bijian mulai diwajibkan apabila biji-bijian itu sudah kuat dan tahan bila di tekan. Sedangkan pada buah-buahan adabila sudah layak konsumsi seperti sudah memerah atau menguning pada buah korma. Penjelasan tentang layak konsumsi ini ada dalam beberapa hadits diantaranya :

a. Hadits Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu secara marfû’ dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Haditsnya berbunyi :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى تُزْهَي. قِيْلَ: وَمَا زَهْوَهَا؟ قَالَ: تَحْمَارُّ وتُصْفَارُّ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga matang. Ada yang bertanya, ‘Apa tanda matangnya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Memerah dan menguning.’ [Muttafaqun ‘Alaih]

b. Hadits Anas Radhiyallahu anhu juga , beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ، وَعَنْ بَيْعِ اْلحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ

Nabi melarang menjual anggur hingga berwarna kehitaman dan (melarang) dari jual beli biji-bijian hingga masak. [HR Abu Daud, at-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah dan dishahihkan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Daud 2/344]

c. Hadits Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , beliau Radhiyallahu anhuma berkata :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم عَنْ بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا، نَهَى اْلبَائِعَ وَاْلمُبْتَاعَ. وَفِيْ لَفْظٍ لِلْبُخَارِيْ: كَانَ إِذَا سُئِلَ عَنْ صَلاَحِهَا قَالَ: حَتَّى تَذْهَبَ عَاهَتُهَا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah-buahan hingga nampak layak. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang yang jual dan yang membeli. (Dalam lafadz Imam al-Bukhâri) : Apabila Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang layaknya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Hingga hamanya hilang’ [Mmuttafaqun ‘Alaihi].

Apabila buah-buahan sudah nampak layak dikonsumsi atau biji-bijian sudah matang, maka diwajibkan padanya zakat, ini menurut pendapat yang rajih dalam hal ini. Sebagian Ulama ada yang berpegang kepada keumuman firman Allâh Azza wa Jalla pada surat al-An’âm ayat ke-141 untuk mewajibkan zakat pertanian pada saat panennya. Namun mayoritas Ulama memandang waktu wajibnya zakat pertanian adalah ketika sudah matang dan pada hasil perkebunan ketika layak konsumsi. [Lihat al-Mughni 4/169 dan Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’ 4/89].

Jumlah Zakat yang Wajib Dikeluarkan dari Zakat Perkebunan

Pembagian zakat hasil pertanian dan perkebunan berdasarkan sistem pengairan ini akan menentukan besaran presentase zakat yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya. Jika ditinjau dari sistem pengairannya, dapat dirinci ke dalam 5 kondisi yakni:

  1. Lahan yang disiram tanpa biaya. Artinya, semua lahan yang pengairannya dengan sistem tadah hujan atau menggunakan sungai/mata air di sekitarnya, maka nilai zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari nilai hasil panen di tahun tersebut.
  2. Lahan yang irigasinya dengan pembiayaan. Adapun lahan pertanian yang sistem irigasinya berbiaya, maka kewajiban zakat yang dikenakan adalah sebesar seperduapuluh atau 5% dari hasil panen keseluruhan.
  3. Lahan yang irigasinya sistem campuran. Ada lahan pertanian yang sistem irigasinya 50% menggunakan pengairan alami dan 50% menggunakan irigasi berbayar. Menurut kesepakatan ulama besaran zakat hasil pertanian dan perkebunan yang harus dibayar adalah 7,5%.
  4. Lahan yang irigasinya berbayar dan tidak berbayar bergantian. Misalnya, selain dialiri irigasi berbayar, lahan juga terkena hujan. Hal ini perlu dilihat mana yang lebih dominan. Jika tadah hujan lebih dominan, maka zakatnya adalah 10%. Jika sebaliknya, maka zakatnya 5%.
  5. Lahan yang tidak bisa dipastikan mana sistem irigasi yang dominan, wajib dizakatkan sebesar 10%. Ini karena 10% merupakan nilai yang paling jelas untuk lahan dengan pembiayaan berbayar.

Cara Menghitung Zakat Perkebunan dan Pertanian

Contoh studi kasus cara menghitung zakat perkebunan kelapa sawit sebagai berikut:

Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya sebanyak 30.000 kg dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp. 60.000.000,-. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 5% (karena menggunakan perairan sendiri dan pupuk) = Rp. 3.000.000,-

Pendapat Kedua :
 Bahwa perkebunan kelapa sawit dan karet tidak termasuk zakat pertanian, karena tidak disebutkan di dalam hadist dan tidak pula termasuk makanan pokok. Tetapi jika perkebunan kelapa sawit dan karet ini dijual, maka termasuk dalam zakat perdagangan dan wajib dikeluarkan 2,5% dari aset yang ada, dengan syarat terpenuhi nishab seharga 85 gram emas dan berlaku satu tahun.

Baca Juga:  Cara Menghitung Zakat Mal

Contoh : Pak Umar mempunyai kebun kelapa sawit dan hasil panennya selama satu tahun adalah 30.000 kg, sedangkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang sudah berumur 10 tahun adalah Rp. 2000,-/ kg. Nishobnya adalah 85 gram emas = Rp.42.500.000 Maka cara menghitung zakatnya adalah sebagai berikut : Hasil panen 30.000 kg X Rp. 2000,- = Rp.60.000.000,-. Artinya bahwa hasil panen kelapa sawit tersebut sudah terkena zakat karena melebihi nishob. Jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah : Rp.60.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.500.000,- setiap tahunnya.

Baca Juga:  Cara Menghitung Zakat Pertanian

Cara Bayar Zakat Online

Zakat makin mudah bisa dari rumah cukup via handphone saja klik zakatkita.org

klik zakatkitaorg

  Dongeng sebelum tidur merupakan aktivitas yang bukan hanya menyenangkan tetapi juga bermanfaat untuk tumbuh kembang anak. Dengan melib...