Kamis, 05 Maret 2026

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA

 

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA

Nomor : 83 Tahun 2023
Tentang

TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG : a. Bahwa agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah
mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang
tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya
rumah, gedung, serta fasilitas publik;
b. Bahwa dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh
banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, senjata,
ada yang menggalang finansial untuk perjuangan warga
Palestina, ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa
yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan
perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah;
c. Bahwa terhadap tindakan agresi Israel atas Palestina tersebut
ada juga pihak yang mendukung baik secara langsung maupun
tidak langsung, seperti bantuan persenjataan dan personel
kepada Israel, bantuan finansial perusahaan yang berafiliasi
pada Israel dan zionisme, pembangunan opini publik yang
mendukung zionisme, hingga membeli produk yang secara
nyata mendukung agresi Israel dan zionisme;;
d. Bahwa terhadap fenomena di atas muncul pertanyaan tentang
hukum dukungan terhadap perjuangan palestina;
e. Bahwa untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum
dukungan terhadap perjuangan Palestina untuk dijadikan
pedoman;
MENGINGAT : 1. Ayat-ayat al-Quran :
a. Ayat-ayat tentang larangan berbuat kerusakan meskipun
dalam keadaan perang, antara lain: ََ
ْ َلَ تُفْسِدُوا فِي ا ْلَْرْض ِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْن ُ مُصْلِحُون وَإِذَا قِيل َ لَهُم
Dan bila dikatakan kepada mereka: "Janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi". Mereka menjawab: "Sesungguhnya
kami orang-orang yang mengadakan perbaikan". (QS. al-
Baqarah [2]: 11)

Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhapa Perjuangan Palestina |2
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesiaَ ََِّل
ََلَ عُدْوَان َ إ ٰ َلَ تَكُون َ فِتْنَة ٌ وَيَكُون َ الدِين ُ لِلَّه ِ ۖ فَإِن ِ انْتَهَوْا ف وَقَاتِلُوهُم ْ حَتَّىََ
عَلَى الظَّا ِلِِين
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan
(sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika
mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada
permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
(QS. al-Baqarah [2]: 193) َ ِ
و ََلَ تُفْسِدُوا فِي ا ْلَْرْض ِ بَعْد َ إِص َْلَحِهَا وَادْعُوه ُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِن َّ رَحْمَت َ اللَّهََ
قَرِيب ٌ مِن َ ا ْلُْحْسِنِين
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya
dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan
dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada
orang-orang yang berbuat baik. (QS. al-A’raf : 56)
b. Ayat-ayat al-Qur’an tentang larangan membunuh sesama
manusia, di antaranya: َ ِ
َِلَّ بِالْحَق و ََلَ تَقْتُلُوا النَّفْس َ الَّتِي ْ حَرَّم َ اللّٰه ُ ا
“Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah
(membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.”
(QS. al-Isra: 33) َ
وَمَن ْ يَّقْتُل ْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِدًا فَجَزَاۤؤُه جَهَنَّم ُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِب َ اللّٰه ُ عَلَيْه ِ وَلَعَنَه َ
وَاَعَد َّ لَه عَذَابًا عَظِيْمًا
“Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,
balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya.
Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan
baginya azab yang sangat besar.” (QS. al-Nisa: 93) ٍَ
مِن ْ اَجْل ِ ذٰلِك َ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِي ْ اِسْرَاۤءِيْل َ اَنَّه ُ مَن ْ قَتَل َ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْس ٍ اَو ْ فَسَاد َ
فِى ا َلَْرْض ِ فَكَاَنَّمَا قَتَل َ النَّاس َ جَمِيْعًا
“Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani
Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena
(orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau
karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia
telah membunuh semua manusia.” (QS. al-Maidah: 32)
c. Ayat-ayat al-Qur’an tentang bolehnya melakukan perlawanan
terhadap pihak yang melakukan pengusiran dan penjajahan, di
antaranya:َ
الَّذِينَ َِِلَّ أَن يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّه ُوَلَو َْلَ دَفْع ُ اللَّه أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِم بِغَيْرِ حَق ٍ إَ
النَّاس َ بَعْضَهُم بِبَعْض ٍ لَّهُدِمَت ْ صَوَامِع ُ وَبِيَع ٌ وَصَلَوَات ٌ وَمَسَاجِد ُ يُذْكَر ُ فِيهَاََ
اسْم ُ اللَّه ِ كَثِيرًا وَلَيَنصُرَن َّ اللَّه ُ مٌَن يَنصُرُه ُإِن َّ اللَّه َ لَقَوِي ٌّ عَزِيز
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhapa Perjuangan Palestina |3
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya,
tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan
kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak
(keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain,
tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-
sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut
nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang
menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar
Mahakuat lagi Mahaperkasa”. (QS. Al-Hajj: 40)
d. Ayat-ayat tentang perintah untuk saling tolong-menolong dan
solidaritas antar manusia, antara lain: َ
ِ وَالتَّقْوَى ٰ ۖ و ََلَ تَعَاوَنُوا عَلَى ا ْلِْثْم ِ وَالْعُدْوَان ِ ۚ وَاتَّقُوا وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرََاللَّهَۖ َ َّإِن َِ
اللَّه َ شَدِيد ُ الْعِقَاب
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah: 2) َ ِ
لَيْس َ الْبِر َّ أَن ْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُم ْ قِبَل َ ا ِلَْشْرِق ِ وَا ِلَْغْرِب ِ وَلَٰكِن َّ الْبِر َّ مَن ْ آمَن َ بِاللَّهَ ٰ
ِلََْلَئِكَة ِ وَالْكِتَاب ِ وَالنَّبِيِين َ وَآتَى ا ِلَْال َ عَلَى ٰ حُبِه ِ ذَوِي الْقُرْبَى وَالْيَوْم ِ ا ْلْخِر ِ وَاَ
وَالْيَتَامَى ٰ وَا ِلَْسَاكِين َ وَابْن َ السَّبِيل ِ وَالسَّائِلِين َ وَفِي الرِقَاب ِ وَأَقَام َ الص ََّلَة َ وَآتَىََ
الزَّكَاة َ وَا ِلُْوفُون َ بِعَ َهْدِهِم ْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِين َ فِي الْبَأْسَاء ِ وَالضَّرَّاء ِ وَحِينََ
الْبَأْس ِأُولَٰئِك َ الَّذِين َ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِك َ هُم ُ ا ِلُْتَّقُون
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu
suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah
beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-
kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada
kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir
(yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang
meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya,
mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang
yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang
yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam
peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya);
dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah:
177)
e. Ayat-ayat al-Qur’an tentang bolehnya mendistribusikan zakat
kepada korban perang, di antaranya: َ ْ
َلً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُم انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَاَ ٌوَأَنْفُسِكُم ْ فِي سَبِيل ِ اللَّه ِ ۚ ذَٰلِكُم ْ خَيْرََ
لَكُم ْ إِن ْ كُنْتُم ْ تَعْلَمُون
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan
maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu
di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika
kamu mengetahui. (QS. Al-Taubah: 47)
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhapa Perjuangan Palestina |4
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
2. Hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, antara lain:
a. Hadis tentang larangan untuk berbuat kerusakan meskipun
dalam berperang harus menjunjung adab dan etika, antara
lain: َ ٍ
عَن ْ أَبِي سَعِيْدَ ِسعْد ُ بْن ِ سِنَان ِ الْخُدْرِي رَض ِي َ هللا ُ عَنْه ُ أَن َّ رَسُوْل َ هللاََ
َلَ ضَرَر َ و ََلَ ضِرَار صَلَّى هللا عليه وسلَّم َ قَال َ :َ.َ ُحَدِيْث ٌ حَسَن ٌ رَوَاه ُ ابْنَ ْ
ََلً عَن مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاه ُ مَالِك فِي ا ِلُْوَطَّأ مُرْسَ
عَمْرو بْن ِ يَحْيَى عَن ْ أَبِيْه ِ عَن ِ النَّبِي ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ فَأَسْقَط َ أَبَاَِ
سَعِيْد ٍ وَلَه ُ طُرُق ٌ يُقَوًَي بَعْضُهَا بَعْضاَ.َ
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri ra., sesungguhnya
Rasulullah bersabda : “Tidak boleh melakukan
perbuatan(mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan
orang lain“. (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan
Daruqutni serta selainnya dengan snad yang bersambung,
juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara
mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulul-lah
saw, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia
memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas
sebagian yang lain).َ ِ
عَن ْ خَالِد ِ بْن ِ الْفِزْر ِ حَدَّثَنِي أَنَس ُ بْن ُ مَالِك ٍ أَن َّ رَسُول َ اللَّهَ ِصَلَّى اللَّه ُ عَلَيْهَ
ََلَ تَقْتُلُوا وَسَلَّم َ قَال َ انْطَلِقُوا بِاسْم ِ اللَّه ِ وَبِاللَّه ِ وَعَلَى مِلَّة ِ رَسُول ِ اللَّه ِ وَ ْ
ََلَ تَغُلُّوا وَضُمُّوا غَنَائِمَكُم ََلَ امْرَأَة ً و ََلَ صَغِيرًا و َْلً و ََلَ طِف شَيْخًا فَانِيًا و
وَأَصْلِحُوا وَأَحْسِنُوا ََإِن َّ اللَّه َ يُحِب ُّ ا ْلُْحْسِنِين
Dari [Khalid bin Al Fizr], telah menceritakan kepadaku [Anas
bin Malik], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Pergilah dengan nama Allah, di atas agama
Rasulullah, dan janganlah membunuh orang tua, anak kecil,
dan wanita. Dan janganlah berkhianat (dalam pembagian
ghanimah), dan kumpulkanlah rampasan perang kalian.
Ciptakan perdamaian dan berbuatlah kebaikan,
sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat
kebaikan." (HR. Abu Daud)َ َ
عَن ِ ابْن ِ عَبَّاسٍ، قَالَ: كَان َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَيْه ِ وَسَلَّم َ إِذَا بَعَثَ
جُيُوشَه ُ قَالَ: ” اخْرُجُوا بِسْم ِ هللا ِ تُقَاتِلُون َ فِي سَبِيل ِ هللا ِ مَن ْ كَفَر َ بِاهللِ،َْ
ََل تَقْتُلُوا ال ََل تُمَثِلُوا، و ََل تَغُلُّوا، و َلَ تَغْدِرُوا، وَ َََل أَصْحَاب وِلْدَانَ، وَ ِ
الصَّوَامِعرواه أحمد-
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Dahulu Rasulullah apabila
mengirim pasukannya beliau bersabda, ‘Keluarlah kalian
dengan nama Allah, kalian berperang di jalan Allah melawan
siapa saja yang berlaku kafir terhadap Allah, (maka)
janganlah kalian berkhianat, jangan pula mencuri harta
rampasan, jangan pula melakukan mutilasi, janganlah kalian
membunuh anak-anak dan jangan pula membunuh orang-
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhapa Perjuangan Palestina |5
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
orang yang berada di gereja-gereja atau tempat-tempat
ibadah,” [HR Ahmad].
b. Hadis tentang larangan berbuat zalim terhadap orang lain,
antara lain: َ
عن سعيد بن زيد أن رسول هللا صلى هللا عليه وسلم قال،ََمن أخَذ ََ
شِبْرًا مِن َ ا ْلرْض ِ ظُلْمًا، فإنَّه يُطَوَّقُه ُ يَوم َ القِيامَة ِ مِن سَبْع ِ أرَضِينَ
“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan
haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai
ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari-Muslim)َ
عن جابر بن عبد هللا أن رسول هللا صلى هللا عليه وسلم قال،اتَّقُوا
الظُّلْمَ، َِفإن َّ الظُّلْم َ ظُلُمات ٌ يَوم َ القِيامَة
Hindarilah kezaliman, karena kezaliman itu adalah
mendatangkan kegelapan pada hari kiamat kelak.” (HR.
Muslim)
c. Hadis tentang bolehnya melakukan perlawanan terhadap
pihak yang melakukan pengusiran dan penjajahan, antara
lain:َ ِ
عَن ْ عَلِي ِ بْنَ َأَبِي طَالِب ٍ رَض ِي َ اللَّه ُ عَنْهُ، أَنَّه ُ قَالَ: « أَنَا أَوَّل ُ مَن ْ يَجْثُو بَيْنَ ْ
يَدَي ِ الرَّحْمَن ِ لِلْخُصُومَة ِ يَوْم َ القِيَامَةِ» وَقَال َ قَيْس ُ بْن ُ عُبَادٍ: وَفِيهِمَ
أُنْزِلَتْ: ﴿هَذَان ِ خَصْمَان ِ اخْتَصَمُوا فِي رَبِهِمْ﴾ [الحج:١٩َ] قَالَ:َ َ ُهُمَ
عُبَيْدَة َ بْن ُ الحَارِثِ، الَّذِين َ تَبَارَزُوا يَوْم َ بَدْرٍ: حَمْزَةُ، وَعَلِيٌّ، وَعُبَيْدَةُ، أَوْ أَبُوََ
وَشَيْبَة ُ بْن ُ رَبِيعَةَ، وَعُتْبَة ُ بْن ُ رَبِيعَةَ، وَالوَلِيد ُ بْن ُ عُتْبَة
Dari ’Ali bin Abi Thalib r.a. sesunggahnya ia berkata: “Aku
akan menjadi orang pertama yang bersujud di hadapan Yang
Maha Pemurah untuk berdebat di Hari Kebangkitan.” Qays
bin ’Ubad berkata: ayat ” Inilah dua golongan (golongan
mukmin dan kafir) yang bertengkar, mereka bertengkar
mengenai Tuhan mereka” [QS. Al Hajj: 39 40] diturunkan
untuk mereka. Ia berkata: orang-orang mukmin yang
berhadapan secara langsung dengan musuh pada perang
badar adalah: Hamzah, ‘Ali, ‘Ubaidah atau Abu ‘Ubaidah bin
al-Harits, Syaibah bin Rabi’ah, ‘Utbah bin Rabi’ah, dan al-
Walid bin ‘Utbah (HR. Al-Bukhari).
d. Hadis tentang perintah untuk saling tolong-menolong dan
solidaritas antar manusia, antara lain: َ
عنَِعَبْد َِهللا ِ بْن ِ عُمَر َ رَض ِ هللا ُ عَنهُمَا أن َّ رَسُول َ هللا ِ صلي هللا ُ عليه َ
وَسَلم َ ، قَال َ :ا ِلُْسْلِم ُ أَخُوَلَ يَظْلِمُه ُ ، و ََلَ يُسْلِمُه ُ . وَمَن ْ كَان َ فِى ا ِلُْسْلِم ِ ، َُ
حَاجَة ِ أَخِيه ِ . كَان َ هللا ُ فِى حَاجَتِه ِ . وَمَن ْ فَرَّج َ عَن ْ مُسْلِم ٍ كُرْبَة ً ، فَرَّج َ هللا ََ
عَنْه ُ كُرْبَة ً مِن ْ كُرُبَات ِ يَوْم ِ اْلقِيَامَةِ. وَمَن ْ سَتَر َ َمُسْلِمًا ، سَتَرَه ُ هللا ُ يَوْمَ ِ
الْقِيَامَةأَخرجه البخاري فى كتاب ا ِلظالم:َ َباب َليظلم اِلسلم اِلسلمَ
وَليسلمه
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhapa Perjuangan Palestina |6
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Dari Abdullah bin Umar r.a. berkata : Rasulullah saw.
bersabda: Seorang muslim saudara terhadap sesama muslim,
tidak menganiyayanya dan tidak akan dibiarkan dianiaya
orang lain. Dan siapa yang menyampaikan hajat saudaranya,
maka Allah akan menyampaikan hajatnya. Dan siapa yang
melapangkan kesusahan seorang muslim, maka Allah akan
melapangkan kesukarannya di hari qiyamat, dan siapa yang
menutupi aurat seorang muslim maka Allah akan
menutupinya di hari qiyamat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
3. Kaidah Fikih َُ
الضَّرَر ُ يُزَالَ
”Kemudaratan itu harus dihilangkan.”َ ِ
إِذَا تَزَاحَمَتَُا ِلَْصَالِحَ َ ُّقُدِم َ ا ْْلَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَت ِ ا ِلَْفَاسِد ُ قُدِم َ ا ْْلَخَفَ
مِنْهَا
Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat
yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada
beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka
yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringanِ
تَصَرُّف ُ ا ْلِْمَامعَلَى َِالرَّعِيَّة ِ مَنُوْط ٌ بِا ِلَْصْلَحَة
Tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat
harus mengikuti kemaslahatan “
MEMPERHATIKAN : 1. Pendapat ulama terkait kebolehan mendistribusikan zakat
kepada mustahik yang berada di tempat jauh, antara lain:
a. Pendapat al-Sayyid al-Bakri dalam kitab Ianatu al-Thalibin,
2/187:
نقل الزكاة من بلد اِلال جواز أن اِلؤلف يختار....
Pengarang buku memilih pendapat yang membolehkan
pemindahan zakat dari negara asalnya ...
b. Pendapat Zain bin Ibrahim bin Zain bin Sumaith dalam kitab
al-Taqrirat al-Sadidat, Darul Mirath Nabawi, 426: َ ِ
قال ا ْلمام ُ ابن عُجيل رحمه هللا: ث َلث ُ مسائل َ يُفتى بها على غيرِ ا ِلشهور
فى مذهب ا ْلمام ِ الشافعي، وهيصرف الزكاة إلى صنف واحد جوازَ،َجواز
دفع زكاة واحد لواحد من الصنف َ،َجواز ُ نقل الزكاة مِن موضِعها إلىََ
بلد ٍ آخر
"Imam Ibn 'Ujail berkata: Ada tiga masalah yang difatwakan
dalam pendapat yang tidak populer (ghair al-masyhur) dalam
mazhab Imam Syafi'i, yaitu (di antaranya adalah)َ Kebolehan
membagikan zakat pada satu golongan saja, kebolehan
membayar zakat satu persatu, kebolehan memindahkan zakat
dari tempat asalnya ke daerah lainnya.
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhapa Perjuangan Palestina |7
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
2. Pendapat ulama tentang haramnya bermuamalah dengan pihak
yang memerangi umat Islam, antara lain:
a. pendapat Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim 11/40: َ
إذا معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار وقد أجمع ا ِلسلمون على جوازَ
َل يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب لم يتحقق تحريم ما معه لكن
س َلحا وآلة حرب و َل يستعينون به في اقامة دينهم.
“Telah ijma' atau sepakat seluruh umat Islam keharusan
urusan dengan ahli zimmah dan lain-lain orang kafir selagi
mana (urusniaga itu) tidak jatuh dalam perkara haram. Tetapi
umat Islam tidak boleh (haram) menjual senjata kepada
musuh Islam yang sedang memerangi Islam, dan tidak boleh
juga membantu mereka dalam menegakkan agama mereka.”
b. Pendapat Sayyid ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain
bin ‘Umar Ba ‘Alawi al-Hadhrami dalam kitab Bughyatul
Mustarsyidin/260:َ
وإن ظن أنه يستعمله في حرام كالحرير للبالغ ، ونحو العنب للسكر ،َ
والرقيق للفاحشة ، والس َلح لقطع الطريق والظلم ، وا ْلفيون
حرمت هذه ا ِلعاملة َلستعمال ا ْلخذِ ر والحشيشة وجوزة الطيبَ...
Jika dia berpikir bahwa dia menggunakannya untuk
keharaman, seperti sutra untuk orang dewasa, anggur untuk
mabuk, budak untuk amoralitas, senjata untuk
membegal/merampok dan kezaliman, opium, ganja dan pala
untuk dijadikan narkotika, maka semua itu diharamkanَ
.
c. Pendapat Sayyid Ramadhan al-Buthi dalam fatwa-fatwanya: َُ
يَجِبَ َ ِوُجُوْبًا عَيْنِيًّا مُقَاطَعَة ُ ا ْلَغْذِيَة ِ وَالْبَضَائِع ِ ا ْلَمْرِيْكِيَّة ِ وَا ْلِسْرَائِلِيَّةَ ِ
أَيْضًا، إِذ ْ هُوَ الْجِهَاد ُ التِي يَتَسَنَّى لِكُل ِمُسْلِم ِ الْقِيَام ُ بِه ِ في مُوَاجَهَة ِ الْعُدْوَانَ ِ
ا ْلِسْرَائِلِي.َ(َمع الناس مشورات وفتاوى للشيخ الشهيد الدوكتو سعيد رمضان
البوطي صــ52َ)َ
“Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang
Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah
dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi
dari Israel.”
d. Pendapat Ibnu al-Hajj al-Fasy al-Maliki dalam kitab al-Madhal
(II/78): ََ
وَْلَِنْفُسِهِم ْ و َْلَِهْل ِ دِينِهِم ْ مَجْزَرَة ً عَلَى َلَ بَأْس َ أَن ْ يَنْصِب َ الْيَهُود ُ وَالنَّصَارَىَْ
حِدَة ٍ وَيُنْهَوْن َ أَن ْ يَبِيعُوا مِن ْ ا ِلُْسْلِمِين َ وَيُنْهَى ا ِلُْسْلِمُون َ أَن ْ يَشْتَرُوا مِنْهُم.
(اِلدخل ْلبن الحاج الفاس ي اِلالكي اِلتوفى:737هـ جـ2َ َ| صـ78الفكر دارَ)
“Tidak masalah masalah bagi kalangan Yahudi dan Nasrani
mendirikan (ekonomi) untuk kalangannya sendiri dan yang
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhapa Perjuangan Palestina |8
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
seagama dengannya sebagai bentuk pembunuhan secara
terpisah. Dan tidak masalah melarang mereka untuk menjual
pada kaum muslimin dan melarang kaum muslimin membeli
produk mereka.”
3. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Rapat
Pleno Komisi Fatwa pada tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H
bertepatan dengan tanggal 8 November 2023 M.
Dengan bertawakkal kepada Allah subhanahu wa ta’ala
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP
PERJUANGAN PALESTINA
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi
Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas,
termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah
untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada
mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan
darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh
didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih
jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang
mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung
hukumnya haram.
Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan Terhapa Perjuangan Palestina |9
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Kedua : Rekomendasi
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina,
seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan
perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan
shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas
membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur
diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada
Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi
negara-negara OKI untuk menekan Israel
menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari
transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan
Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan,
akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat
mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk
menyebarluaskan fatwa ini.

 
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Rabiul Akhir 1445 H
8 November 2023 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua Sekretaris
KH. JUNEID KH. MIFTAHUL HUDA, LC
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Sekretaris Jenderal
PROF. DR. KHM. ASRORUN NIAM SHOLEH, MA DR. AMIRSYAH TAMBUNAN

Tidak ada komentar:

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA   FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor : 83 Tahun 2023...