Jumat, 08 Oktober 2021

Kurma Muda

 

Kurma Muda dan 8 Manfaatnya Bagi Ibu Hamil








Konsumsi kurma muda  dikatakan sangat bermanfaat bagi ibu hamil dan calon bayi.  Gula pada kurma memberikan energi tanpa menyebabkan peningkatan kadar gula darah yang signifikan dalam tubuh. Mengkonsumsinya dalam jumlah sedang adalah kunci, jangan berlebihan.

kurma muda

Mengonsumsi kurma selama kehamilan bisa memberi nutrisi yang baik. Studi menunjukkan, makan kurma selama beberapa minggu terakhir kehamilan dapat memiliki efek positif saat proses melahirkan.

Kandungan gula yang tinggi pada kurma dapat memberikan energi selama persalinan.  Bukti telah menunjukkan bahwa mengonsumsi buah kurma dapat membantu dalam pematangan serviks, yang dapat mengurangi durasi persalinan. Sehingga mengurangi kebutuhan oksitosin dan prostaglandin untuk menginduksi persalinan. Kurma juga dapat meringankan persalinan serta mengurangi kejadian perdarahan postpartum.

Dalam laman badan gizi Amerika Serikat USDA, per seratus gram kurma menyediakan 277 Kkal energi dan mengandung protein 1,8 g dan serat 6,7 g.

Apa saja manfaat kurma bagi ibu hamil dan janin?

1. Memberikan Energi

Selama kehamilan, Anda membutuhkan lebih banyak energi dari biasanya. Mengonsumsi beberapa kurma setiap hari akan memasok gula yang dibutuhkan, bersama dengan nutrisi lainnya seperti disebutkan dalam penelitian oleh Oregon State University.

2. Mengatasi Sembelit

Kurma adalah sumber serat yang kaya. Kurma menjaga sistem pencernaan tetap sehat dan membantu meringankan sembelit yang berhubungan dengan kehamilan.

3. Menghasilkan Asam Amino

Kurma dapat menyediakan sejumlah protein untuk diet, yang diperlukan untuk membangun asam amino yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tubuh.

4. Mencegah Cacat Bayi Lahir

Kurma adalah sumber folat yang baik. Folat mencegah cacat bawaan yang terkait dengan otak dan sumsum tulang belakang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan suplemen folat dan asupan makanan kaya folat sebelum dan selama kehamilan, untuk mencegah cacat bawaan.

5. Kaya Vitamin K

Jika ibu mengonsumsi kurma selama dan setelah kehamilan, bayi akan mendapatkan vitamin K melalui ASI.

6. Mengandung Zat Besi

Kurma mengandung sejumlah zat besi dan dapat membantu dalam pencegahan anemia selama kehamilan. Zat besi mempertahankan hemoglobin dalam tubuh dan memperkuat kekebalan bayi.

7. Baik Untuk Darah

Kurma mengandung kalium, yang menjaga keseimbangan air-garam, mengatur tekanan darah, dan menghindari kram otot. Kekurangan mineral ini dapat meningkatkan risiko tekanan darah, penyakit kardiovaskular, dan stroke.

8. Sehatkan Tulang dan Gigi pada Bayi

Magnesium adalah mineral penting dalam kurma yang membantu dalam pembentukan gigi dan tulang pada bayi. Lalu juga mengatur kadar gula darah dan tekanan darah Anda. Kurma defisiensi magnesium pada kehamilan.

 

Kapan Waktu yang Tepat Makan Kurma?

Kurma dapat dimakan pada setiap tahap kehamilan. Jumlahnya tetap jangan terlalu berlebihan.

1. Pada Trimester Pertama

Ada baiknya memakannya dalam jumlah sedang di awal kehamilan. Sebab jika berlebihan bisa berdampak pada gula darah.

2. Pada Trimester Kedua

Konsultasikan dulu dengan dokter saat berencana makan kurma setiap hari.

3. Pada Trimester Ketiga

Makan kurma muda dapat membuat persalinan lebih mudah. Ibu hamil dapat mulai makan kurma beberapa hari mulai dari minggu kehamilan ke-36, yaitu empat minggu sebelum perkiraan tanggal kelahiran

 

sumber : https://www.jawapos.com/kesehatan/03/05/2020/cek-8-manfaat-kurma-bagi-ibu-hamil-dan-waktu-tepat-mengosumsinya/

Selasa, 05 Oktober 2021

Syarat Wajib Zakat

Syarat Wajib Zakat Beserta Ketentuannya



Syarat Wajib Zakat – Zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang mampu, sehingga orang yang kekurangan makanan pokok pada saat hari raya dianggap tidak mampu dan tidak wajib melaksanakan zakat fitrah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan atau syarat wajib zakat.

Syarat Wajib Zakat Mal

1. Kepemilikan sempurna

Pada syarat pertama, pemilik wajib berzakat apabila hartanya berada di bawah kekuasaannya secara utuh. Lalu, harta harus berasal dari usaha yang halal, bukan cara haram seperti mencuri, merampok, korupsi.

2. Mencapai nisab

Jika harta telah mencapai batas minimum atau nisab, pemilik wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total jumlah. Pada zakat mal, terdapat perbedaan cara menghitung nisab, tergantung harta yang dikuasai.

3. Berkembang secara produktif atau berpotensi produktif

Melansir dari Dompet Dhuafa, pengertian berkembang yaitu harta menghasilkan keuntungan atau pendapatan lain. Harta yang berkembang dapat digunakan sebagai modal usaha atau bisnis berkelanjutan, misalnya sawah, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang.

4. Kepemilikan satu tahun penuh

Selain mencapai nisab, sebuah harta hukumnya menjadi wajib zakat apabila sudah dimiliki selama satu tahun penuh menurut perhitungan hijriah. Persyaratan satu tahun berlaku untuk harta emas, uang, ternak, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, harta berbentuk pertanian, rikaz (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) tidak wajib mencapai satu tahun. Biasanya, zakat profesi dilakukan setiap gajian, lalu pertanian apabila berhasil panen.

5. Bebas dari utang

Pemilik terbebas dari hutang jadi syarat wajib zakat. Dalam ketentuan berzakat, orang yang memiliki utang dianggap sebagai sosok yang tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Hal itu lantaran dia masih perlu melunasinya terlebih dahulu sembari memenuhi kebutuhan sehari-hari.

6. Melebihi kebutuhan pokok

Syarat selanjutnya untuk wajib zakat adalah kebutuhan pokok terpenuhi. Jika seorang muslim tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari atau primer seperti belanja, pakaian, rumah, perabot rumah tangga, kesehatan, pendidikan, dan transportasi, dia tidak wajib zakat.

Indikator utama apakah barang wajib dikeluarkan zakat atau tidak yaitu telah mencapai batas minimum zakat (nisab) dalam waktu 1 tahun. Umat Islam harus ingat bahwa zakat berfungsi untuk menyucikan harta sekaligus menyebarkan nilai pendidikan bahwa tidak semua hal di dunia ini milik kita sepenuhnya, melainkan ada sebagian porsi untuk 8 golongan penerima zakat.

Ketentuan Zakat Mal

Umat muslim menunaikan zakat penghasilan mengikuti harga emas terbaru. Sebagai contoh, harga emas per 5 Oktober 2021 adalah Rp 939.000, Maka nisab zakat profesi atau zakat mal Rp 79.815.000 per tahun atau Rp 6.651.000, per bulan. Dengan demikian, orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari Rp 6.375.000 per bulan, dia sudah wajib zakat penghasilan.

Contoh:

2,5% x  jumlah penghasilan dalam satu bulan

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp939.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.815.000,-. Penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000 per bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun.  Artinya, penghasilan Anda sudah wajib zakat, maka zakat Anda adalah Rp250.000,- per bulan.

Contoh Lain:

2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun

Jika Anda memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut. JIka dikurs kan menjadi uang maka nominal zakatnya senilai 2.042.325 per tahun.

Baca Juga: Cara menghitung zakat mal yang benar

Bayar Zakat Online

Sekarang bayar zakat mal makin mudah bisa langsung dari rumah via online. Nah bagaimana hukumnya bayar zakat online ini?

Pandemi Covid-19 yang terjadi di negara mayoritas muslim seperti Indonesia mengubah beberapa transaksi ekonomi menjadi digital, salah satunya zakat mal. Niat dan akad muzakki jadi syarat sah utama dalam berzakat.

Sementara itu, akad jabat tangan secara langsung bukan bagian dari syarat sah. Dengan demikian, semua tergantung niat zakat yang diucapkan dalam hati. Zakat mal online tetap sah tanpa akad yang terlihat langsung.

Berikut platform bayar zakat online yang terpercaya dan amanah sudah diakui oleh BAZNAS sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Klik saja zakatkita.org


klik zakatkitaorg

Minggu, 03 Oktober 2021

Jenis Zakat Serta Ketentuannya Dalam Islam

Jenis Zakat Serta Ketentuannya Dalam Islam

Jenis – jenis zakat – zakat adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut istilah, dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Zakat merupakan salah satu rukun islam dan menjadi unsur pokok bagi penegakan syariat islam. Dalam Al-Quran zakat disebutkan sebanyak 30 kali dan 27 diantaranya disejajarkan dengan shalat

دُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”

(Q.S Al-Baqarah : 110)

Beragamnya jenis – jenis zakat yang dikenali masyarakat terkadang membuat sebagian dari kita bingung terkait jumlah jenis zakat. Dan juga mungkin masih banyak diantara sahabat yang masih bimbang jika ditanya untuk sebutkan macam-macam zakat yang diketahui. Namun jika ditinjau secara umum, ternyata pada dasarnya zakat hanya terbagi atas dua jenis yakni:

zakat fitrah

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan seperti beras, gandum dan sejenisnya.

Baca Juga: Pengertian dan Hukum Seputar Zakat Fitrah

zakat mal

2. Zakat Mal

Zakat Maal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi. Tidak seperti zakat fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadhan.

Baca Juga: Pengertian dan Syarat Wajib Zakat Mal

Nah, Zakat Mal ini yang akhirnya melahirkan banyak jenis zakat diantaranya : zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, obligasi, saham, tabungan, emas dan perak dan lainnya. Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Jenis – Jenis Zakat Mal

  • Zakat Penghasilan

Jika kita mempunyai penghasilan perbulannya/gaji, sebaiknya kita mulai memikirkan berapa banyak zakat penghasilan kita. Zakat penghasilan merupakan zakat yang perlu dikeluarkan setiap kita mendapatkan penghasilan yang berupa harta atau uang. Sama dengan zakat mal yang memiliki jangka waktu satu tahun, namun zakat penghasilan juga bisa dikeluarkan perbulan dengan cara dicicil dan dengan perhitungan yang berbeda.

Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Penghasilan

  • Zakat Pertanian

Zakat pertanian identik dengan hasil pertanian. Berbeda dengan zakat penghasilan, zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan seorang petani atau sebuah perusahaan pertanian sesuai dengan cara mengolah pertanian tersebut.

Baca Juga: Cara menghitung zakat pertanian

  • Zakat Emas

Zakat emas ini dikeluarkan hanya jika kita memiliki simpanan emas yang dimana emas itu sifatnya pasif (tidak untuk dipakai tapi hanya disimpan). Dan wajib zakat ketika sudah mencapai nishab dan sudah haul selama satu tahun.

Baca Juga: Cara menghitung zakat emas

  • Zakat Saham

Zakat saham dikeluarkan hanya jika kita memiliki saham perusahaan, baik perusahaan yang tercatat di bursa efek maupun saham perseorangan. Ketentuannya sama jika sudah mencapa nishab dan haul selama satu tahun.

Baca Juga: Cara menghitung zakat saham

  • Zakat Tabungan

Zakat tabungan dikeluarkan ketika jumlah tabungan kita deposito di bank sudah mencapa nishab dan haul selama satu tahun. Hampir mirip seperti zakat penghasilan karena bisa jadi tabungan kita itu merupakan penghasilan kita setiap bulan. Jadi zakat tabungan ini beririsan dengan zakat penghasilan.

Baca Juga: Cara menghitung zakat tabungan

  • Zakat Hasil Ternak

Dalil yang menunjukkan adanya kewajiban zakat binatang ternak adalah hadis Nabi riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, sebagai berikut:

مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس

(H.R Bukhari)

Dari hadis tersebut di atas, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing (dan sejenisnya).

Ketentuan Zakat Hasil Ternak

  1. Harta (hewan ternak) yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya.
  2. Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul (satu tahun).
  3. Dirawat dan digembalakan. Maksudnya sengaja diurus sepanjanh tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya.
  4. Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul yang artinya: “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni)

Baca Juga: Cara menghitung zakat hasil ternak

Demikianlah jenis-jenis zakat sesuai dengan perkembangannya saat ini. Namun apapun jenis zakatnya, Anda bisa bayar zakat lebih mudah via online, klik saja:

klik zakatkitaorg


Kamis, 30 September 2021

Hukum Bayar Zakat Online


Zakat Online Apakah Diperbolehkan Dalam Islam





Bayar Zakat Online menjadi solusi saat kondisi pandemi dimana semua orang dianjurkan tetap stay di rumah aja. Bayar zakat yang awalnya perlu datang ke amil zakat atau masjid sekarang makin mudah cukup di rumah aja, melalui handphone atau laptop sudah bisa bayar zakat. Banyak lembaga zakat menyediakan platform donasi online sehingga memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim yaitu bayar zakat. Nah bagaimana kah hukumnya dalam islam membayar zakat secara online tersebut?

Allah menitipkan harta benda kepada Sahabat bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga berbagi ke orang-orang sekitar. Surat At-Taubah ayat 103 menyebutkan bahwa zakat mensucikan harta:

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan harta mereka” (QS. At-Taubah 103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk wajib membayar zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Zakat merupakan cara membersihkan harta kita serta menjadi manusia yang bermanfaat dengan membantu sesama.

Ketika membayar zakat, biasanya kita perlu melakukan doa sebagai tanda terima dari zakat yang telah kita berikan. Apakah doa tersebut termasuk wajib atau sunnah? Lalu, bagaimana dengan zakat online yang langsung membayar lewat dunia maya tanpa bertemu dengan amilnya?

Hukum Bayar Zakat Online

Hukum zakat online

Pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat. Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat. Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Adapun unsur penting lainnya, meskipun tidak harus, dalam penyerahan zakat adalah yaitu pernyataan zakat dan doa penerima zakat. Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis. Konfirmasi tertulis itu merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.

Lalu, konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Sementara itu, Ustaz Abdul Somad (UAS) menyebut bila ijab dan qabul dalam zakat adalah sunnah, berbeda dengan ijab dan qabul dalam pernikahan yang hukumnya wajib. Dalam transaksi komersial dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.

Ada pula Buya Yahya yang memberikan arahan bagi seseorang yang membayarkan zakat secara online hendaknya si pembayar zakat (muzakki) memperhatikan kemaslahatan orang sekitar. Jangan sampai seseorang membayar zakat secara online yang disalurkan ke wilayah yang jauh, padahal tetangga kita sesungguhnya sangat membutuhkan bantuan.

Dari penjelasan bberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayarkan zakat fitrah secara online adalah boleh dan sah. Namun, kita harus tetap memastikan distribusi zakat dilakukan transparan dan tepat sasaran.

Bagaiaman Cara Bayar Zakat Secara Online?

Lembaga Amil Zakat Nurul Hayat merupakan Lembaga zakat nasional resmi diakui oleh BAZNAS sebagai lembaga penghimpun sekaligus penyalur dana zakat. Banyak program kemanfaatan yang telah dilakukan oleh LAZNAS Nurul Hayat. Untuk semakin memperluas manfaat kepada mustahik, LAZNAS Nurul Hayat juga menyediakan platform Zakat Online sehingga bayar zakat, infaq makin mudah cukup dari rumah aja. Caranya klik zakatkita.org

klik zakatkitaorg

Rabu, 29 September 2021

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah



8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

8 Asnaf berhak menerima zakat fitrah – Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.

Ada 8 asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat fitrah sesuai dengan surat At Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf, yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah:60).

Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?

  1. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
  2. Miskin
    Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
  3. Amil
    Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
  4. Mu’allaf
    Orang yang  baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
  5. Riqab / Memerdekakan Budak
    Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
  6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
    Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
  7. Fi Sabilillah
    Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
  8. Ibnu Sabil
    Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut yaitu:

a. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
b. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
c. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang belum jatuh tempo, atau kepada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau kepada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau kepada orang yang mengingkari hutangnya, maka semua itu tidak menghalanginya.

Mari Bantu mereka untuk hidup lebih layak, Salurkan zakat dan sedekah Anda ke Lembaga Amil Zakat yang terpercaya dan amanah, zakat online makin mudah klik saja:

klik zakatkitaorg

Paket Aqiqah Sukabumi

 

by  

aqiqah Sukabumi, harga aqiqah Sukabumi, harga aqiqah nurul hayat, paket aqiqah, paket aqiqah terdekat, cetak undangan aqiqah banjarmasin, dekorasi aqiqah Sukabumi, harga kambing aqiqah banjarmasin, harga kambing aqiqah di banjarmasin, jasa dekorasi aqiqah di Sumedang, jual kambing aqiqah banjarmasin, kambing aqiqah banjarmasin, kambing aqiqah di Sumedang, paket aqiqah Sumedang, rumah aqiqah Sumedang, aqiqah banjarbaru, aqiqah bilikkambing, aqiqah daerah Sumedang, catering aqiqah Sukabumi

Daftar Isi :

  1. Aqiqah Sukabumi
  2. Harga Aqiqah Sukabumi
  3. Harga Aqiqah Nurul Hayat
  4. Paket Aqiqah
  5. Paket Aqiqah Terdekat

AQIQAH SUKABUMI

Aqiqah Sukabumi adalah sebuah Jasa Layanan Aqiqah dari Aqiqah Nurul Hayat yang mana Aqiqah Sumedang ini adalah cabang baru yang didirikan Aqiqah Nurul Hayat, karena kami, Aqiqah Nurul Hayat telah membuka banyak cabang yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, oleh karenanya kami sangat familiar untuk jasa layanan aqiqah. Jadi pilihan yang sangat tepat bagi ayah bunda yang sedang ingin mengaqiqahi anaknya, namun bingung ingin aqiqah dimana, maka Aqiqah Nurul Hayat untuk cabang Sumedangadalah pilihan yang sangat tepat. Karena kami sudah membuka kurang lebih 40 cabang di Indoenesia, meliputi Aqiqah Balikpapan, Aqiqah Bandung, Aqiqah Banyuwangi, Aqiqah Bekasi, Aqiqah Bogor, Aqiqah Bojonegoro, Aqiqah Cikarang, Aqiqah Depok, Aqiqah Gresik, Aqiqah Jember, Aqiqah Kediri, Aqiqah Madiun, Aqiqah Makassar, Aqiqah Malang, Aqiqah Medan, Aqiqah Semarang, Aqiqah Sidoarjo, Aqiqah Solo, Aqiqah Surabaya, Aqiqah Tangerang, Aqiqah Tangerang Selatan, Aqiqah Tuban, Aqiqah Jogjakarta, Aqiqah Cimahi, Aqiqah Purwokerto, Aqiqah Cirebon, Aqiqah Palembang, Aqiqah Samarinda, Aqiqah Jakarta, Aqiqah Jakarta Pusat, Aqiqah Jakarta Utara, Aqiqah Jakarta Barat, Aqiqah Jakarta Timur, Aqiqah Jakarta Selatan, Aqiqah Tasikmalaya, Aqiqah Cilegon, Aqiqah Purwakarta, Aqiqah Karawang, Aqiqah Sukabumi, Aqiqah Garut, Aqiqah Sukabumi, Aqiqah Sukabumi.

Aqiqah Jakarta, Aqiqah Jakarta, Aqiqah Sukabumi, Aqiqah Jakarta. Pesantren Khairunnas, Aqiqah Jakarta, Aqiqah Sukabumi, Aqiqah Jakarta.

aqiqah Sukabumi, harga aqiqah Sukabumi, harga aqiqah nurul hayat, paket aqiqah, paket aqiqah terdekat, cetak undangan aqiqah banjarmasin, dekorasi aqiqah banjarmasin, harga kambing aqiqah banjarmasin, harga kambing aqiqah di banjarmasin, jasa dekorasi aqiqah di banjarmasin, jual kambing aqiqah Sumedang, kambing aqiqah banjarmasin, kambing aqiqah di Sumedang, paket aqiqah banjarmasin, rumah aqiqah banjarmasin, aqiqah banjarbaru, aqiqah bilikkambing, aqiqah daerah Sukabumi, catering aqiqah Sukabumi

Paket Aqiqah Sukabumi 2021 Nurul Hayat adalah pelopor aqiqah siap saji yang dapat membantu orang tua terutama orang tua baru untuk mengaqiqahkan anaknya dengan proses yang praktis tapi tanpa menghilangkan syarat sahnya aqiqah. Aqiqah Nurul Hayat merupakan aqiqah terbesar di Indonesia. Saat ini memiliki lebih dari 45 cabang di Indonesia. Menjadi pilihan yang tepat untuk anda berarqiqah di Nurul Hayat karena laba dari Aqiqah Nurul Hayat akan digunakan untuk memberdayakan anak yatim dan kegiatan sosial lainnya dibawah naungan Yayasan Nurul Hayat.

harga aqiqah sukabumi 2021


Aqiqah Nurul Hayat merupakan Aqiqah Prestige Langganan Artisdan ribuan pelanggan setiap bulannya. Alasan mengapa Aqiqah Nurul Hayat menjadi pilihan utama untuk aqiqah karena terjamin Syar'i, bersertifikat Halal MUI dan Dinkes. Untuk jaminan rasa dan kualitas, anda tidak perlu meragukan lagi. Ribuan testimoni bertebaran di sejumlah media sosial. Anda bisa mengaksesnya dengan @aqiqahnurulhayat atau #aqiqahnurulhayat untuk menambah keyankinan ada beraqiqah melalui Aqiqah Nurul Hayat

Harga Aqiqah Sukabumi dan Paket Aqiqah Sukabumi(harga perekor Kambing) sebagai berikut:

1. Platinum
Kambing Betina          :  Rp 2.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 4.430.000
Sate                               550 tusuk
Gule                              180 porsi

2. Istimewa
Kambing Betina          :  Rp 2.480.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.955.000
Sate                               450 tusuk
Gule                               140 porsi

3. Super
Kambing Betina          :  Rp 1.980.000
Kambing Jantan          :  Rp 3.230.000
Sate                               300 tusuk
Gule                               100 porsi

4. Puas
Kambing Betina          :  Rp 1.830.000
Kambing Jantan          :  Rp 2.955.000
Sate                               250 tusuk
Gule                               80 porsi

5. Tasyakuran
Kambing Betina          :  Rp 1.600.000
Kambing Jantan          :  -
Sate                               150 tusuk
Gule                               40 porsi

 

Lebih praktis aqiqah plus Nasi Kotak. Siap langsung diantarkan :

1. Platinum
Paket Kambing Betina              :  Rp 6.340.000
Paket Kambing Jantan              :  Rp 7.940.000
Jumlah Kotakan                          180 kotak

2. Istimewa
Paket Kambing Betina               :  Rp 5.210.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 6.685.000
Jumlah Kotakan                            140 kotak

3. Super
Paket Kambing Betina               :  Rp 3.930.000
Paket Kambing Jantan               :  Rp 5.180.000
Jumlah Kotakan                           100 kotak

4. Puas
Paket Kambing Betina                :  Rp 3.390.000
Paket Kambing Jantan                :  Rp 4.515.000
Jumlah Kotakan                            80 kotak

5. Tasyakuran*
Paket Kambing Betina                 :  Rp 2.380.000
Paket Kambing Jantan                 :  -
Jumlah Kotakan                             40 kotak

 * Type Tasyakuran belum memenuhi ketentuan kambing Aqiqah.

 

aqiqah kotakan nurul hayat

 

Menu Nasi Kotak terdiri dari :

1. Nasi putih
2. Tiga tusuk sate*
3. Sambal goreng ketang ati 
4. Satu cup gule*
5. Acar kuning
6. Sambal
7. Krupuk Udang
8. Buah pisang 
9. Alat makan (tisue, sendok, tusuk gigi)
10. Box Nasi Esklusif ukuran 22x22 cm


Catatan: *Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak

Sate dan gule dari Paket Aqiqah Kambing Masak (per kotak isi 3 tusuk sate dan 1 cup gule)

 

Pilihan Menu Lainnya

Sate Komoh, Sate Buntel*, Sate Pentul*, Sate Beber, Sate Daging Kelapa, Sate Meranggi, Sate Solo, Empal, Krengsengan, Lapis, Rendang, Solo Kare, Rawon, Asem-asem, Rica-rica, Bakso, Kambing Masak Wijen, Rolade Kambing*, Gulai Kacang Hijau*, Sop Kambing, Gulai, Kambing Guling*

*Ada biaya tambahan

Menu Olahan Jerohan Tulang

Gulai, Krengsengan, Asem-asem, Kikil, Sop, Tongseng, Tengkleng, Kare, Tumis Lada Hitam, Asam manis, Rica-rica, Masak Cabai Hijau, Tumis Jerohan Tulang Pete, Rawon.

Senin, 27 September 2021

ZAKAT FITRAH

Zakat Fitrah : Pengertian, Hukum, Niat dan Doa





Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

 

Zakat al-fitr berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

 

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hukum Zakat Fitrah

Hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

 

Niat dan Doa

1. Doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

 

2. Doa niat zakat fitrah untuk diri dan keluarga;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

 

3. Doa niat zakat fitrah untuk anak perempuan;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

 

4. Doa niat zakat fitrah untuk anak laki-laki;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”

 

5. Doa niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

 

6. Doa niat zakat fitrah untuk istri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

 

Doa Menerima Zakat

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

 

Aajarakallahu fiimaa a’thaita wa wabaaroka fiima abqoita wja’alahu laka thohuuron.

 

Artinya : Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu.

 

Doa menerima zakat ini bisa diucapkan saat menerima zakat. Doa ini boleh diucapkan dalam bahasa Arab ataupun bahasa Indonesia.

 


 

 


Bayar Zakat Via Online

Tren membayar zakat telah berubah. Masyarakat pun sudah dapat membayar zakat secara online. Terlebih, saat ini kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sedang dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19.

 

Pembayaran Zakat secara Online merupakan pilihan bagi para umat Islam yang ingin melaksanakan Ibadah membayar zakat di tengah pandemi wabah Virus Corona atau Covid-19 sekarang ini. Oleh karena itu, Anda bisa membayarkannya melalui situs web nurul hayat.

 

Berikut ini langkah-langkah membayar zakat online melalui situs web Baznas :

Buka browser

Buka laman https://zakatkita.org

Muncul tampilan form pembayaran zakat

Isi dan lengkapi form zakat, transfer bank, dan data Muzaki

Bacalah niat berzakat kemudian klik lanjutkan pembayaran.

selengkapnya klik disini :



Minggu, 26 September 2021

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Cara Menghitung Zakat Tabungan



Cara menghitung zakat tabungan atau deposito bank akan kami ulas di dalam artikel kali ini. Sebelumnya kita juga sudah mengulas tentang cara menghitung zakat penghasilan dan cara menghitung zakat saham. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang kita keluarkan setiap hari Raya Idul Fitri sedangkan zakat mal dikeluarkan sesuai dengan kapan dan jumlah harta yang kita dapatkan. Begitu pula dengan uang simpanan seperti deposito. Berikut penjelasan zakat tabungan atau zakat deposito.

 

Perlu diingat bahwa tidak berarti semua tabungan yang kita miliki wajib dikenakan zakat, karena kembali lagi pada kriteria yang telah disebutkan.

 

Berikut beberapa jenis tabungan yang wajib ditunaikan zakatnya:

1. Simpanan Bank

Dibayarkan rutin yang diterima dari tempat kerja, semua simpanan di bank yang harus dikeluarkan zakatnya. Simpanan tersebut dapat berupa akun tabungan, giro dan deposito yang diperlukan sepenuhnya oleh pribadi dan pemiliknya dapat mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang dikeluarkan zakat tabungan karena belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo. Sementara pembayaran rutin yang diterima tidak termasuk dalam zakat tabungan karena sudah dikenai zakat, penghargaan atau zakat profesi.

 

2. Tabungan Pensiun

Beberapa pegawai ada yang mendapatkan tabungan yang akan diberikan oleh tempat kerja saat akhir masa kerja. Diperoleh dari dana pensiun yang diperoleh dari perusahaan, karena uang tabungan yang diterima dari dana yang diperoleh dari dana yang diperoleh dari kompensasi dari perusahaan. Saat menerima tabungan, pemilik belum dikenai biaya zakat namun harus menunggu setelah tabungan diterima untuk memenuhi persyaratan haul.

 

3. Brankas

Bank menyediakan kotak penyimpanan atau Safe Deposit Box (SDB) yang disediakan untuk orang yang ingin menyimpan harta atau barang berharga lainnya dengan aman. SDB Diamankan oleh bank yang memiliki sistem keamanan tinggi yang telah dirancang khusus dan dibuat dari baja yang melindunginya.

 

Mengenai zakat tabungan SDB, perlu dilihat lagi berdasarkan jenis harta yang dipasang di atas. Jika yang diperlukan adalah harta yang memenuhi kriteria seperti uang, emas, dan perak maka wajib dikenai zakat. Namun, jika benda tersebut adalah benda lain, seperti permata, berlian, dan barang lain yang melebihi kriteria maka tidak harus ada kena zakat.

 

Ketentuan

Nisab 85 gram emas.

Haul 1 tahun.

Kadarnya 2,5 %.


Sahabat sejuk nurul hayat, jika seorang muslim yang mampu secara ekonomi, maka wajib mengeluarkan zakat. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nishab. Adapun syaratnya untuk seseorang yang wajib mengeluarkan zakat yaitu;

 Islam

 Merdeka

 Berakal dan Baligh

 Hartanya Memenuhi Nisab


Dan syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:

Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.

Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nishab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Misalnya: nishab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya, maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

 



Bagaimana Cara Menghitung Zakat Tabungan Deposito?

Pertama: Deposito di Bank Konvensional. Untuk deposito jenis ini, zakat hanya terkena pada uang pokoknya saja. Sedangkan bunga dari deposito itu, baik diambil atau tidak, tidak terkena zakat. Nilai zakatnya adalah: 2,5% dari pokok.

 

Kedua: Deposito di Bank Syariah. Untuk deposito jenis ini, sistem zakatnya berdasarkan pada saldo akhir atau memasukkan bagi hasil yang diterima yang masih ada hingga akhir tahun.

 

1. Metode Saldo Akhir

Metode pertama adalah yang sering digunakan di Indonesia, dimana zakat dikeluarkan ketika saldo akhir tabungan hearts setahun telah memenuhi batas nisab. Jika pada awalnya jumlah tabungan belum memenuhi nishab namun pemilik terus menyimpan dana yang mencapai nishab pada akhir tahun, maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Sebaliknya, jika saldo akhirnya tidak mencapai jumlah nishab maka tabungan tersebut tidak perlu dikeluarkan zakatnya.

 

2. Metode Saldo Terendah

Metode kedua mengambil saldo terendah, di mana tabungan wajib dikenai zakat jika saldo terendah dalam batas lebih tinggi dari nishab. Metode ini familiar dalam penerapan zakat di Malaysia, terutama untuk tabungan bank yang bisa diambil kapan saja. Sementara untuk tabungan berjangka diambil setelah jatuh tempo seperti deposito, pilihlah nishab dilihat dari nominal deposito dan bagi hasil yang diperoleh.

 

3. Metode Saldo Rata-Rata

Metode ketiga ini yang paling sering digunakan setelah metode saldo terakhir, sedangkan batas nishab dilihat dari nominal saldo rata-rata bulanan. Jika saldo rata-rata tersebut memenuhi batas nishab, maka pemilik diharuskan melunasi saldo akhir atau saldo terendah tidak mencapai nishab . Metode ini dibuat untuk menghindari dikeluarkannya tabungan dengan sengaja sebelum mencapai haul dengan niat tidak memenuhi batas nishab dan menghindari membayar zakat.

 

Contoh Case:

Deposito Bank Konvensional

Modal: Rp100 juta.

Bunga tidak dihitung zakat

Zakatnya adalah 2,5 persen xRp100juta : Rp2.500.000

Deposito Bank Syariah

 ----------------------

Modal : Rp100 juta.

Bagi Hasil: Rp10 juta.

Zakatnya adalah: 2,5 persen x Rp110 juta = Rp2.750.000


Sedangkan terkait dengan waktu pembayaran zakat atas deposito yang dimiliki adalah: dilakukan setelah genap satu tahun dari masa mencapai nishab 85 gram emas. Terkait dengan pencapaian nishab sendiri, apabila memiliki harta lain seperti : emas, perak, tabungan, barang perniagaan dan sejenisnya, maka semua dihitung secara keseluruhan dan tidak terpisah. Apabila akumulasi semuanya sudah mencapai 85 gram emas dan genap satu tahun dari masa itu maka dikeluarkan zakatnya 2,5%. Untuk masa berikutnya, zakat dikeluarkan setiap tahun. Jadi, tidak setiap cair atau menunggu cair. Apabila telah genap satu tahun maka dikeluarkan zakatnya. Wallaahualam.

 

Setelah mengetahui cara menghitung zakat tabungan di atas, sekarang bayar zakat makin mudah tinggal klik saja:



  Dongeng sebelum tidur merupakan aktivitas yang bukan hanya menyenangkan tetapi juga bermanfaat untuk tumbuh kembang anak. Dengan melib...